Asesor Internal, Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit, Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit 2024

Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit 2025

Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit
Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit

MITRA DIKLAT (Konsultan dan Training Center)

PELATIHAN KHUSUS
“ASESOR INTERNAL RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur / Wakil Direktur Rumah Sakit, Tim Akreditasi Rumah Sakit, Asesor Internal Rumah Sakit, Dokter Spesialis dan Dokter Umum, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Lainnya Dan Surveior Akreditasi KARS.

Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, non struktural yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan akreditasi di Indonesia. Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi. Akreditasi Rumah Sakit pertama kali dilaksanakan pada tahun 1995. Selama ini menggunakan standar akreditasi berdasarkan tahun berapa standar tersebut mulai dipergunakan untuk penilaian sehingga selama ini belum pernah ada Standar Nasional akreditasi Rumah Sakit di Indonesia, sedangkan status akreditasi saat ini ada status akreditasi nasional dan status akreditasi internasional maka di Indonesia perlu ada Standar Nasional. Akreditasi Rumah Sakit Berdasarkan hal tersebut maka standar akreditasi untuk rumah sakit mulai diberlakukan pada januari 2018 dengan nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS Edisi 1). Dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 berisi 16 BAB. Standar dikelompokkan menurut fungsi-fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien, juga dengan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan terkelola dengan baik.

Dalam mempersiapkan Standar Akreditasi yang baru ini, rumah sakit harus mampu melakukan kegiatan self Assesment di Rumah Sakit masing-masing yang dilakukan oleh asesor internal sebelum dilakukan bimbingan dan penilaian oleh KARS. Hali ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana sebuah rumah sakit telah mempersiapkan kebutuhan akreditasinya. Peran asesor internal di rumah sakit dalam mempersiapkan akreditasi sangatlah penting, karena dapat membantu pokja-pokja akreditasi rumah sakit dalam mengukur kesiapan akreditasi rumah sakit baik berupa dokumen maupun telusur lapangan. Tugas asesor internal membantu direktur dalam mengukur dan mempersiapkan pelaksanaan suevei akreditasi oleh Komisi Akreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

TUJUAN

  1. Meningkatkan Pengetahuan Dan Pemahaman Bagi Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit Terutama Asesor Internal Tentang Fungsi Dan Peran Asesor Internal Rumah Sakit Dalam SNARS Edisi – 1
  2. Mempersiapkan Rumah Sakit Dalam Melaksanakan Self Assesment Akreditasi
  3. Mempersiapkan Asesor Internal Dalam Menjalankan Peran Dan Fungsinya Sebagai Tim Telusur Lapangan Di Rumah Sakit Dalam Menunjang Persiapan Akreditasi Rumah Sakit

MATERI

  1. Overview Standar Akreditasi Rumah Sakit
  2. Peran Asesor Internal dalam Persiapan Akreditasi Rumah Sakit
  3. Teknik Wawancara
  4. Telusur Kualifikasi dan Pendidikan Staf
  5. Dokumen Akreditasi
  6. Telusur TKRS, PMKP, AKP
  7. Telusur PAB, SKP
  8. Telusur HPK PROGNAS, PAP, MRMIK, PP, KE, MFK, PKPO
  9. Telusur Pencegahan dan Pengendalian Infeksi /PPI
  10. Telusur PPK
  11. Telaah Rekam Medis

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat di bayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
06- 0803 – 0503 – 05
16 – 1813 – 1513 – 15
23 – 2524 – 2620 – 22
APRILMEIJUNI
07 – 0905 – 0702 – 04
14 – 1615 – 1712 – 14
28 – 3026 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 0504 – 0601 – 03
14 – 1614 – 1615 – 17
23 – 2528 – 3025 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 0403 – 0501 – 03
13 – 1513 – 1515 – 17
27 – 2924 – 2629 – 31

 

asesor internal rumah sakit, Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit, Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit 2024

Asesor Internal Rumah Sakit dan Kemampuan Dasar yang Harus Dimiliki

ASESOR INTERNAL RUMAH SAKIT

Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit
Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit

Asesor merupakan orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian. Sedangkan asesor dengan spesifikasi internal merupakan seseorang yang memiliki kemampuan untuk memahami prosedur pelaksanaan assessment.

Biasanya asesor ini berperan untuk melakukan evaluasi kualitas pelayanan serta keselamatan pasien, serta melakukan self assessment. Biasanya para asesor ini akan melakukan tugasnya saat sedang mempersiapkan survei hingga setelah survey dilakukan.

Proses survei ini juga harus dilakukan dengan benar, misalnya seorang asesor rumah sakit harus mencari bukti mengenai mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Selain itu juga sistem yang mendukung pelayanan dan keselamatan pasien, serta memantau kepatuhan para staf.

Jika Anda ingin menjadi seorang asesor maka Anda bisa mendatar melalui lembaga LSP yang sudah terdaftar BNSP. Anda bisa memilih bidang asesor yang diminati misalnya teknologi, rumah sakit atau tata boga.

Biasanya untuk masa berlaku seorang asesor ini hanya dalam jangka waktu 3 tahun saja, dan bisa diterbitkan kembali jika permohonan memenuhi syarat. Perpanjangan ini juga berdasarkan kemampuan seorang asesor untuk melakukan assessment.

BACA JUGA : Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit 2024

Kemampuan Yang Harus Dimiliki Seorang Asesor

Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang asesor, salah satunya pendidikan minimal D1. Selain itu asesor juga harus memahami persyaratan dan prosedur dalam lisensi, sertifikasi lembaga dan sertifikasi tempat uji.

Biasanya asesor internal ini dibagi kedalam beberapa tugas misalnya seperti medis, manajemen dan keperawatan. Ada beberapa Keuntungan yang bisa didapatkan saat menjadi seorang asesor seperti memiliki kewenangan untuk menilai kinerja pada pihak yang diuji.

Dengan melakukan penilaian ini maka seorang asesor akan mendapat fee dari LSP karena jasanya yang telah melakukan assessment. Anda juga akan mendapat banyak teman dan relasi saat menjadi seorang asesor internal, saat menjadi seorang asesor Anda harus bisa berkomunikasi dengan baik.

Meskipun begitu seorang asesor juga harus memiliki beberapa kemampuan untuk bisa menilai pihak yang diuji, karena penilaian tidak bisa dilakukan sembarangan. Nah berikut ini beberapa kemampuan yang harus dimiliki seorang asesor.

Kemampuan Melakukan Asesmen

Skill pertama yang harus dimiliki seorang asesor adalah kemampuan untuk melakukan asesmen atau pengujian. Kemampuan ini meliputi asesmen, kode etik, proses serta hasil dari asesmen yang dilakukan.

Kemampuan Teknis

Berikutnya, yang harus dimiliki oleh seorang asesor adalah kemampuan dalam menguasai teknis asesmen. Seorang asesor harus bisa menguasai materi asesmen, kemampuan ini harus sesuai dengan yang akan diasesmen.

Misalnya seorang asesor internal harus menguasai hal-hal mengenai rumah sakit yang akan di asesmen, mulai dari teknis hingga informasi lainnya. Misalnya seperti menguji sistem pelayanan rumah sakit dengan tujuan mencari informasi mutu pelayanan rumah sakit tersebut