Asisten Apoteker merupakan salah satu tenaga kefarmasian yang bekerja dibawah pengawasan seorang Apoteker yang sudah memiliki surat izin apotek. Adapun segala pelayanan kefarmasian yang dilakukan harus sesuai dengan standar profesi yang dimiliki. Segala informasi yang diberikan kepada konsumen harus benar, jelas dan mudah untuk dimengerti. Adapun beberapa informasi tersebut diantaranya adalah cara pemakaian obat, cara menyimpan obat dan beberapa makanan atau minuman yang harus dihindari selama pemakaian obat.
Tugas Profesi Asisten Apoteker
- Mengecek kesiapan apotek sebelum operasional
- Menyusun produk racikan yang di distribusi dari gudang farmasi ke apotek
- Melakukan peracikan obat
- Melayani pembelian pasien
- Membuat copy resep
- Melakukan penyerahan produk kepada pasien
Kewajiban Asisten Apoteker
Adapun beberapa kewajiban yang harus dilakukan jika menjadi Asisten Apoteker adalah sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan resep obat yang sesuai dengan standar profesinya
- Memberikan informasi terkait dengan penggunaan dan pemakaian obat kepada pasien
- Memberikan informasi tentang cara penggunaan obat yang tepat, aman kepada pasien
- Menghormati setiap hak pasien dan menjaga kerahasian yang dimiliki pasien
- Membuat, mengelola, meracik, mengubah bentuk, mencampur, menyimpan dan menyerahkan bahan obat
- Melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran dan penyerahan ketersediaan farmasi
Cara menjadi Asisten Apoteker
Seorang Asisteen Apoteker harus memiliki surat tanda registrasi dan surat izin kerja bagi Tenaga Teknis Kefarmasian. Selain itu, gelar pendidikan di bidang farmasi juga dibutuhkan untuk menjadi Asisteen Apoteker.
- Memiliki gelar SMK/D3/S1 Farmasi atau Analisis Farmasi dan Makanan yang dapat diperoleh dengan menempuh pendidikah selama 3-4 tahun di Sekolah Menengah Farmasi, universitas, sekolah tinggi, akademi, atau politeknik.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) dengan syarat memiliki ijazah, memiliki surat rekomendasi dari apoteker, pimpinan institusi pendidikan, atau organisasi Tenaga Teknis Kefarmasian, dan yang lainnya. STRTTK bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
- Memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat kamu bekerja.
- Walaupun bukan persyaratan wajib, terdapat beberapa lowongan kerja sebagai Asisteen Apoteker yang mensyaratkan pengalaman minimal selama 1 tahun di rumah sakit sebagai Asisten Apoteker.
Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN ASISTEN APOTEKER KLIK DISINI