Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Strategis, Rencana Strategis Rumah Sakit, Renstra, Renstra Rumah Sakit

Penyusunan Rencana Strategis – Renstra – Rencana Strategis – Renstra Rumah Sakit – Rencana Strategis Rumah Sakit

Penyusunan Rencana Strategis

Penyusunan Rencana Strategis dimaksudkan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan dan pengembangan Rumah sakit dalam jangka waktu tertentu, misalnya 5 tahun ke depan. Rencana Strategis ini bukanlah merupakan pedoman yang statis, melainkan dinamis. Artinya, rencana tersebut dapat ditinjau ulang secara periodik, setiap setahun sekali. Peninjauan rencana juga dapat dilakukan sesuai dengan perubahan-perubahan penting yang diperkirakan berpengaruh secara signifikan terhadap penyelenggaraan dan pengembangan Rumah Sakit.

Namun demikian, rencana strategis ini tidak berarti sekedar sebuah dokumen. Apalagi sekedar untuk memenuhi kepentingan sangat praktis, semacam kelengkapan administratif untuk akreditasi. Rencana Strategis disusun berdasarkan kesadaran, kehendak, kebutuhan bersama untuk dijadikan sebuah pedoman bagi penyelenggaraan dan pengembangan Rumh Sakit, agar setiap keputusan yang diambil dan setiap langkah yang ditempuh oleh setiap elemen pada setiap level merupakan bagian dari upaya untuk menuju tujuan bersama yang sudah ditetapkan. Sebagai pedoman penyelenggaraan dan pengembangan rumah sakit, Rencana Strategis ini harus menjadi komitmen bersama civitas hospitalia.

Pembuatan perencanaan seringkali menjadi hal yang bersifat rutinitas bagi sebuah organisasi, hingga kadang tidak lagi terdapat dinamika dalam membuat renstra. Apa yang direncanakan hanya mengkuti program tahun sebelumnya dan seringkali hanya diatas kertas. Salah satu yang menyebabkan ini adalah yang membuat perencanaan kebanyakan bagian perencanaan yang kurang involve dengan pelayanan, sementara yang merupakan ujung tombak pelayanan seperti para dokter, perawat, fisioteraphis dan tenaga medik lainnya malah tidak dilibatkan. Sehingga mudah diprediksi bahwa program yang dibuat kebanyakan adalah peningkatan kepuasan layanan yang kurang menyentuh substansi organisasi tersebut, yaitu produk klinik. Pendekatan dalam membuat renstra Rumah sakit dengan pendekatan program klinis.

Sebagai pedoman penyelenggaraan dan pengembangan rumah sakit, Rencana Strategis ini perlu dijabarkan dalam berbagai dokumen perencanaan yang lebih operasional. Dokumen perencanaan opersasional yang dimaksud adalah Rencana Strategis ditingkat unit, Rencana Tindakan (Action Plan) per bidang/Bagian /Instalasi dan berbagai peraturan penyelenggaraan rumah sakit.

Dengan demikian penyusunan restra periode memperhatikan antara lain:

Rencana Strategis (RENSTRA) - Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten  Paser

  1. Adanya perubahan lingkungan, diantaranya: beberapa peraturan pemerintah Peraturan itu antara lain UU No. 29/2004 yang membatasi tenaga medis untuk praktek maksimal di 3 tempat, UU no. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai pelaksana.
  2. Penyusunan Renstra tersebut dilakukan dengan memperhatikan dan mengacu pada Rencana Strategis institusi di atasnya (misal institusi pemilik rumah sakit, pemerintahan daerah).
  3. Agar penyusunan Renstra rumah sakit dapat terlaksana dengan baik dan sesuai tujuan maka dibuat kerangka acuan penyusunan Renstra.
  4. Penyusunan renstra tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholder.
  5. Dalam pelaksanaan penyusunan renstra tersebut dibentuk Tim Renstra dan Tim Perumus Renstra.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS RUMAH SAKIT KLIK DISINI