Bimtek Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit, Pelatihan Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit, Pelatihan Manajemen Akuntansi dan Perpajakan Rumah Sakit

PELATIHAN AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT 2025

 

pelatihan akuntansi dan pajak rumah sakit

MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur RS, Kabag. Keuangan RS/Akuntan Rumah Sakit, Bendahara Rumah Sakit, Manager Keuangan Rumah Sakit

Dengan Hormat,

Akuntansi Rumah Sakit yang merupakan salah satu kegiatan dari manajemen keuangan adalah salah satu sasaran pertama yang harus diperbaiki agar dapat memberikan data dan informasi yang akan mendukung para manajer Rumah Sakit dalam pengambilan keputusan maupun pengamatan serta pengendalian kegiatan Rumah Sakit. Yang menjadi kendala pada Rumah Sakit Swadana dan belum terpecahkan sampai saat ini adalah Rumah Sakit melakukan dua sistem pencatatan dan pelaporan yaitu yang berdasarkan prinsip akuntansi yang lazim (Accrual Basis) dan Basis Kas (Cash Basis) untuk memenuhi ketentuan yang berlaku yang diharapkan dapat berjalan secara paralel, independen dan tercipta mekanisme saling kontrol di antaranya (kontrol internal), namun dirasakan menjadi beban petugas Rumah Sakit.

Pajak terkait Industri Rumah Sakit, adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pemotongan / Pemungutan, dan Pajak lainnya. Semua jenis transaksi yang terjadi di dalam Rumah Sakit dan klinik membutuhkan penanganan yang baik sehingga apabila terdapat aspek-aspek perpajakan maka harus ada keyakinan bahwa pemenuhannya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus perpajakan yang banyak terjadi di industri rumah sakit adalah meliputi perlakuan PPN atas obat, kerjasama dengan pihak ketiga, dan pengelolan perpajakan profesi dokter.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT”

TUJUAN

  1. Peserta mampu menyusun laporan keuangan rumah sakit dengan baik.
  2. Peserta mampu membuat laporan perpajakan untuk semua object pajak yang ada di rumah sakit.

MATERI

  1. Perpajakan Rumah Sakit
  2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Rumah Sakit
  3. Laporan Keuangan Rumah Sakit
  4. Laporan Posisi Keuangan
  5. Laporan Laba Rugi Rumah Sakit
  6. Laporan Realisasi Anggaran
  7. Laporan Arus Kas
  8. Catatan atas Laporan Keuangan
  9. Ilustrasi Laporan Keuangan
  10. Pengelolaan pajak RS
  11. RS public dan RS privat
  12. Perhitungan PPH Pasal 21, pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 dan PPH Final
  13. Perhitungan dan pelaporan PBB dan BPHTB
  14. Pembebanan pajak pertambahan nilai
  15. Perhitungan PPN Rumah sakit dan profesi dokter

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
06- 0803 – 0503 – 05
16 – 1813 – 1513 – 15
23 – 2524 – 2620 – 22
APRILMEIJUNI
07 – 0905 – 0702 – 04
14 – 1615 – 1712 – 14
28 – 3026 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 0504 – 0601 – 03
14 – 1614 – 1615 – 17
23 – 2528 – 3025 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 0403 – 0501 – 03
13 – 1513 – 1515 – 17
27 – 2924 – 2629 – 31

 

 

Akuntansi Perpajakan Rumah Sakit, Akuntansi Rumah Sakit, Pajak Rumah Sakit, Pelatihan Akuntansi Rumah Sakit, Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit

Pajak Rumah Sakit – Akuntansi Rumah Sakit – Akuntansi Perpajakan Rumah Sakit – Pelatihan Akuntansi Rumah Sakit – Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit

Pajak Rumah Sakit

Apa itu Pajak Rumah Sakit?

Pajak rumah sakit adalah pajak yang dikenakan dan perpajakan yang harus dikelola oleh pihak rumah sakit. Sama seperti instansi atau badan pada umumnya, rumah sakit merupakan penyedia layanan masyarakat di bidang kesehatan.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan), bahwa rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta. Lalu pada ayat (4) disebutkan, bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

Oleh karena itu, rumah sakit dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan yang dikelola swasta, maupun RSPP yang dikelola pemerintah pusat, dan RSUD yang dikelola pemerintah daerah. Sebagai bentuk badan usaha atau yayasan, maka rumah sakit juga memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang wajib dikelolanya.

Jenis Pajak Rumah Sakit

Pajak Rumah Sakit

Berikut jenis-jenis pajak yang dikenakan atau wajib dikelola oleh usaha di bidang perumahsakitan:

  1. Pajak Penghasilan
    Mengacu UU PPh No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), segala bentuk penghasilan yang diterima merupakan objek pajak. Sehingga penghasilan yang diperoleh badan usaha atau yayasan di bidang perumahsakitan dikenakan pajak PPh Badan. Rumah sakit juga mempekerjakan pegawai atau jasa praktik dokter sehingga wajib memotong PPh Pasal 21.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan
    Merujuk UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bahwa bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang kesehatan dengan tujuan profit, maka memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dipertegas dengan regulasi pelaksana pada Keputusan Menteri Keuangan No. 796/KMK.04/1993 tentang Pengenaan PBB atas Rumah Sakit Swasta.
  3. Pajak Lainnya
    Dalam aktivitas kegiatan usaha rumah sakit yang berorientasi profit dalam hal ini bukan rumah sakit pemerintah, sesuai UU PDRD juga memiliki kewajiban pajak lainnya yang dikelola seperti pajak reklame dan pajak air tanah jika dalam operasionalnya menggunakan pemanfaatan air tanah. Besar pajak air tanah ini ditentukan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga tarif pajaknya akan berbeda antara daerah satu dengan lainnya.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT KLIK DISINI

Pelatihan Akuntansi Pajak RS Pelatihan Akuntansi Perpajakan Rumah Sakit