Hak Pasien dan Keluarga, Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga, Pelatihan Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pelatihan Hpk, Pelatihan HPK Rumah Sakit

Pelatihan Hak Pasien dan Keluarga (HPK) 2025

Pelatihan Hak Pasien dan Keluarga (HPK)

PELATIHAN KHUSUS
“HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)”

Hak pasien menurut WHO adalah pengembangan dari hak asasi manusia yaitu pasien menerima perawatan yang sesuai dengan martabat dan rasa hormat sebagai manusia, semua pasien memiliki hak mendasar untuk privasi, kerahasiaan rekam medis, setuju atau menolak pelayanan, dan diberitahu tentang risiko terhadap prosedur medis. Pasien dan keluarganya adalah pribadi yang unik dengan sifat, sikap, perilakuyang berbeda-beda, kebutuhan pribadi, agama, keyakinan, dan nillai-nilai pribadi. Hasil pelayanan akan lebih baik bila pasien dan keluarga diikutsertakan dalam pengambilan keputusan pelayanan dan proses yang sesuai dengan harapan, nilai, serta budaya (KARS, 2012). Untuk mengoptimalkan hak pasien dalam pemberian pelayanan yang berfokus pada pasien dimulai dengan menetapkan hak tersebut, kemudian melakukan edukasi kepada pasien tentang hak dan kewajiban. Pasien diberi informasi tentang hak dan kewajiban mereka bagaimana harus bersikap. Perawat harus mengerti dan menghormati kepercayaan, nilai-nilai pasien, dan memberikan pelayanan dengan penuh perhatian dan hormat untuk menjaga martabat dan nilai diri pasein.

Pelaksanaan Hak Pasien dan Keluarga (HPK) merupakan suatu kegiatan memberikan pelayanan yang dibutuhkan dan sesuai dengan kekuasaan yang dimiliki pasien dan keluarga selama dirawat di Rumah Sakit. Standar Akreditasi Rumah Sakit memiliki enam standar HPK yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan khususnya perawat yaitu tanggung jawab dalam hak pasien dan keluarga, dukungan dan berpartisipasi dalam proses pelayanan, penjelasan tentang proses dan bertindak dalam pelayanan, identifikasi nilai dan kepercayaan pasien, penjelasan tentang hak pasien dengan cara dan bahasa yang tepat, dan Informed consent.

TUJUAN

1. Peserta mampu memberi tahu pasien tentang hak dan kewajiban pasien
2. Peserta diharapkan dapat mengambil keputusan dan proses pelayanan dalam menunjang partisipasi pasien dan keluarga
3. Peserta dapat menjelaskan proses dan bertindak dalam pelayanan
4. Peserta dapat menjelaskan tentang pentingnya informed consent

MATERI

1. Proses mendukung hak pasien dan keluarga
2. Pelayanan menghargai martabat, menghormati nilai-nilai dan kepercayaan pasien
3. Privasi dan kerahasiaan informasi dan akses pasien untuk memperoleh informasi
4. Melindungi harta benda pasien dan pencurian dan kehilangan
5. Melindungi pasien dari serangan fisik dan verbal, identifikasi populasi berisiko
6. Keterlibatan pasien dan keluarga dalam aspek perawatan
7. Informasi hak dan kewajiban pasien untuk menolak atau menghentikan terapi
8. Hak pasien untuk pengkajian dan tatalaksana nyeri dan perawatan menjelang akhir hayat
9. Proses untuk menerima dan menanggapi keluhan dan bila terjadi perbedaan pendapat di dalam asuhan pasien
10. Persetujuan umum pada saat akan menjalani rawat inap dan rawat jalan
11. Informed Consent
12. Proses pemberian persetujuan oleh orang lain

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat di bayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
06- 0803 – 0503 – 05
16 – 1813 – 1513 – 15
23 – 2524 – 2620 – 22
APRILMEIJUNI
07 – 0905 – 0702 – 04
14 – 1615 – 1712 – 14
28 – 3026 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 0504 – 0601 – 03
14 – 1614 – 1615 – 17
23 – 2528 – 3025 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 0403 – 0501 – 03
13 – 1513 – 1515 – 17
27 – 2924 – 2629 – 31

 

 

Pelatihan Hak Pasien Dan Keluarga, Pelatihan Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pelatihan Hak Pasien Keluarga, Pelatihan Hpk, Pelatihan HPK 2023

Pelatihan HPK RS Hak Pasien & Keluarga 2025

pelatihan hpk

PELATIHAN KHUSUS
“HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)”

Hak pasien menurut WHO adalah pengembangan dari hak asasi manusia yaitu pasien menerima perawatan yang sesuai dengan martabat dan rasa hormat sebagai manusia, semua pasien memiliki hak mendasar untuk privasi, kerahasiaan rekam medis, setuju atau menolak pelayanan, dan diberitahu tentang risiko terhadap prosedur medis. Pasien dan keluarganya adalah pribadi yang unik dengan sifat, sikap, perilakuyang berbeda-beda, kebutuhan pribadi, agama, keyakinan, dan nillai-nilai pribadi. Hasil pelayanan akan lebih baik bila pasien dan keluarga diikutsertakan dalam pengambilan keputusan pelayanan dan proses yang sesuai dengan harapan, nilai, serta budaya (KARS, 2012). Untuk mengoptimalkan hak pasien dalam pemberian pelayanan yang berfokus pada pasien dimulai dengan menetapkan hak tersebut, kemudian melakukan edukasi kepada pasien tentang hak dan kewajiban. Pasien diberi informasi tentang hak dan kewajiban mereka bagaimana harus bersikap. Perawat harus mengerti dan menghormati kepercayaan, nilai-nilai pasien, dan memberikan pelayanan dengan penuh perhatian dan hormat untuk menjaga martabat dan nilai diri pasein.

Pelaksanaan Hak Pasien dan Keluarga (HPK) merupakan suatu kegiatan memberikan pelayanan yang dibutuhkan dan sesuai dengan kekuasaan yang dimiliki pasien dan keluarga selama dirawat di Rumah Sakit. Standar Akreditasi Rumah Sakit memiliki enam standar HPK yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan khususnya perawat yaitu tanggung jawab dalam hak pasien dan keluarga, dukungan dan berpartisipasi dalam proses pelayanan, penjelasan tentang proses dan bertindak dalam pelayanan, identifikasi nilai dan kepercayaan pasien, penjelasan tentang hak pasien dengan cara dan bahasa yang tepat, dan Informed consent.

TUJUAN

1. Peserta mampu memberi tahu pasien tentang hak dan kewajiban pasien
2. Peserta diharapkan dapat mengambil keputusan dan proses pelayanan dalam menunjang partisipasi pasien dan keluarga
3. Peserta dapat menjelaskan proses dan bertindak dalam pelayanan
4. Peserta dapat menjelaskan tentang pentingnya informed consent

MATERI

1. Proses mendukung hak pasien dan keluarga
2. Pelayanan menghargai martabat, menghormati nilai-nilai dan kepercayaan pasien
3. Privasi dan kerahasiaan informasi dan akses pasien untuk memperoleh informasi
4. Melindungi harta benda pasien dan pencurian dan kehilangan
5. Melindungi pasien dari serangan fisik dan verbal, identifikasi populasi berisiko
6. Keterlibatan pasien dan keluarga dalam aspek perawatan
7. Informasi hak dan kewajiban pasien untuk menolak atau menghentikan terapi
8. Hak pasien untuk pengkajian dan tatalaksana nyeri dan perawatan menjelang akhir hayat
9. Proses untuk menerima dan menanggapi keluhan dan bila terjadi perbedaan pendapat di dalam asuhan pasien
10. Persetujuan umum pada saat akan menjalani rawat inap dan rawat jalan
11. Informed Consent
12. Proses pemberian persetujuan oleh orang lain

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat di bayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
06- 0803 – 0503 – 05
16 – 1813 – 1513 – 15
23 – 2524 – 2620 – 22
APRILMEIJUNI
07 – 0905 – 0702 – 04
14 – 1615 – 1712 – 14
28 – 3026 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 0504 – 0601 – 03
14 – 1614 – 1615 – 17
23 – 2528 – 3025 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 0403 – 0501 – 03
13 – 1513 – 1515 – 17
27 – 2924 – 2629 – 31

 

 

Hak Pasien dan Keluarga, HPK, HPK Rumah Sakit, Pelatihan Hpk, Pelatihan HPK Rumah Sakit

HPK – Hak Pasien dan Keluarga – HPK Rumah Sakit – Pelatihan HPK – Pelatihan HPK Rumah Sakit

Hak Pasien dan Keluarga (HPK)

Hak Pasien dan Keluarga (HPK)

Hak pasien dan keluarga (HPK) adalah suatu kegiatan pelayanan dalam mengidentifikasi, melindungi, memberitahu, memutuskan proses pelayanan, menyepakati atas tindakan pelayanan setelah mendapatkan penjelasan sebagai haknya selama pelayanan dirumah sakit.

  • Hak adalah tuntutan seseorang terhadap sesuatu yang merupakan kebutuhan pribadi, sesuai dengan keadilan, moralitas dan legalitas.
  • Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dan tidak boleh bila tidak dilaksanakan.
  • Pasien adalah penerima jasa pelayanan kesehatan di Rumah Sakit baik didalam maupun diluar Rumah Sakit.
  • Keluarga adalah suami atau istri, ayah ibu kandung, anak-anak kandung, saudara—saudara kandung atau pengampunya.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Hak Pasien dan Keluarga (HPK)

Hak Pasien dan Keluarga (HPK)

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
  7. Memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya;
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya;
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
  15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
  16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
  17. Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien dan Keluarga

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
  2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab
  3. Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit ;
  4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
  5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
  6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga
  8. Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
  9. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK) KLIK DISINI

Pelatihan HPK