Akuntansi Perpajakan Rumah Sakit, Akuntansi Rumah Sakit, Pajak Rumah Sakit, Pelatihan Akuntansi Rumah Sakit, Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit

Pajak Rumah Sakit – Akuntansi Rumah Sakit – Akuntansi Perpajakan Rumah Sakit – Pelatihan Akuntansi Rumah Sakit – Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit

Pajak Rumah Sakit

Apa itu Pajak Rumah Sakit?

Pajak rumah sakit adalah pajak yang dikenakan dan perpajakan yang harus dikelola oleh pihak rumah sakit. Sama seperti instansi atau badan pada umumnya, rumah sakit merupakan penyedia layanan masyarakat di bidang kesehatan.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan), bahwa rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta. Lalu pada ayat (4) disebutkan, bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

Oleh karena itu, rumah sakit dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan yang dikelola swasta, maupun RSPP yang dikelola pemerintah pusat, dan RSUD yang dikelola pemerintah daerah. Sebagai bentuk badan usaha atau yayasan, maka rumah sakit juga memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang wajib dikelolanya.

Jenis Pajak Rumah Sakit

Pajak Rumah Sakit

Berikut jenis-jenis pajak yang dikenakan atau wajib dikelola oleh usaha di bidang perumahsakitan:

  1. Pajak Penghasilan
    Mengacu UU PPh No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), segala bentuk penghasilan yang diterima merupakan objek pajak. Sehingga penghasilan yang diperoleh badan usaha atau yayasan di bidang perumahsakitan dikenakan pajak PPh Badan. Rumah sakit juga mempekerjakan pegawai atau jasa praktik dokter sehingga wajib memotong PPh Pasal 21.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan
    Merujuk UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bahwa bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang kesehatan dengan tujuan profit, maka memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dipertegas dengan regulasi pelaksana pada Keputusan Menteri Keuangan No. 796/KMK.04/1993 tentang Pengenaan PBB atas Rumah Sakit Swasta.
  3. Pajak Lainnya
    Dalam aktivitas kegiatan usaha rumah sakit yang berorientasi profit dalam hal ini bukan rumah sakit pemerintah, sesuai UU PDRD juga memiliki kewajiban pajak lainnya yang dikelola seperti pajak reklame dan pajak air tanah jika dalam operasionalnya menggunakan pemanfaatan air tanah. Besar pajak air tanah ini ditentukan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga tarif pajaknya akan berbeda antara daerah satu dengan lainnya.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT KLIK DISINI

Pelatihan Akuntansi Pajak RS Pelatihan Akuntansi Perpajakan Rumah Sakit