Clinical pathway atau jalur klinis adalah sebuah pedoman yang digunakan untuk melakukan tindakan klinis berbasis bukti pada fasilitas layanan kesehatan. Clinical pathway dikenal juga dengan istilah lain seperti critical care pathway, integrated care pathway, coordinated care pathway atau anticipated recovery pathway.
Clinical pathways dibuat dengan cara membaurkan pedoman klinik umum ke protokol lokal yang dapat diaplikasikan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Amanat dari pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan clinical pathway ditetapkan pada Undang-Undang no. 29 tahun 2004 pasal 44 pada ayat:
- Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi
- Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan
- Standar pelayanan untuk dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Pada UU no. 29 tahun 2004 pasal 49 disebutkan juga bahwa, “Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya”. Pada pasal ini dijelaskan juga audit medis dapat dilakukan untuk tercapainya kendali mutu dan kendali biaya oleh organisasi profesi.
Manfaat Clinical Pathway Bagi Pelayanan Kesehatan
Pada era Jaminan Kesehatan Nasional yang menggunakan sistem DRG-Casemix di mana kode penyakit berdasarkan ICD 10, ICD 9-CM dan prosedur tindakan dan biaya; clinical pathway dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk melakukan audit medis yang tujuannya berujung pada peningkatan mutu pelayanan. Pemberian vitamin K pada bayi yang baru saja lahir merupakan contoh bahwa clinical pathway dapat berdampak pada adanya revisi Standar Pelayanan Medis (SPM) atau Standar Prosedur Operasional (SPO).
Oleh karena penyusunannya yang berbasis bukti dan terstandar, implementasi clinical pathways diharapkan dapat mengurangi biaya perawatan dan fasilitas, menurunkan durasi perawatan (length of stay dan early discharge), meningkatkan indeks kualitas hidup, peningkatan keluaran klinis (clinical outcome), dan mengurangi tindakan yang tidak perlu. Secara khusus, tujuan dari implementasi clinical pathway adalah:
- Membuat “best practice” yang dapat diimplementasikan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat
- Pembuatan standar lama perawatan, pemeriksaan dan prosedur klinis
- Penyusunan strategi untuk mencapai efektivitas pelayanan
- Pemaparan tujuan umum pelayanan dan peran kepada seluruh staf yang terlibat
- Sebagai bahan untuk dokumentasi, analisis dan evaluasi
- Sebagai bahan untuk edukasi kepada pasien tentang perkiraan prosedur-prosedur apa saja yang akan dilakukan
Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN CLINICAL PATHWAY KLIK DISINI