Pengertian Analisis Jabatan
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, analisis jabatan didefinisikan sebagai sebuah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
LAN atau Lembaga Administrasi Negara sebagai lembaga negara non kementerian yang salah satu tugasnya adalah untuk meneliti, mengkaji dan melakukan inovasi manajemen ASN, mendefinisikan analisis jabatan sebagai proses, metode, dan teknik untuk mendapatkan data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan, dan menyajikannya untuk program-program kelembagaan, kepegawaian serta ketatalaksanaan, dan memberikan layanan pemanfaatannya bagi pihak-pihak yang menggunakannya.
Lebih lanjut, Komarudin (1979) dalam Modul Analisis Jabatan Oleh Tri Priyo Sudjatmiko, dkk. mendefinisikan analisis jabatan sebagai aktivitas atau proses untuk meneliti, memisah-misahkan dengan metode tertentu, menghubungkan dalam suatu keseluruhan setiap komponen pekerjaan untuk menetapkan pekerjaan dan tugas, guna mencapai tujuan tertentu.
Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat kita pahami bahwa anjab merupakan suatu proses, metode, dan teknik untuk mendapatkan data jabatan, kemudian mengolahnya menjadi suatu informasi jabatan, dan menyajikannya untuk program-program kelembagaan, kepegawaian serta ketatalaksanaan pada suatu instansi pemerintahan.
Dasar Peraturan tentang ANJAB
- Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Elemen Penting dari ANJAB
- Job Description (Deskripsi Jabatan)
Job Description atau deskripsi jabatan merupakan suatu catatan yang sistematis mengenai tugas maupun tanggung jawab pada suatu jabatan tertentu, yang ditulis berdasarkan fakta yang telah ada. Keberadaan deskripsi jabatan tentu merupakan hal yang sangat penting utamanya untuk perbedaan pemahaman atau cara pandang terhadap suatu jabatan. - Job Specification (Spesifikasi Jabatan)
Job specification atau spesifikasi jabatan dapat kita pahami sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh aparatur yang akan menduduki suatu jabatan, agar dia dapat melaksanakan pekerjaan dalam jabatan tersebut dengan maksimal.
Tujuan ANJAB
- menetapkan dasar-dasar rasional pengupahan dan penggajian yang objektif;
- menghapuskan persyaratan-persyaratan kerja yang dapat menyebabkan diskriminasi dalam pengadaan karyawan;
- merencanakan kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia di waktu yang akan datang dan sebagai basis perencanaannya;
- menentukan lamaran-lamaran dengan lowongan-lowongan pekerjaan yang tersedia;
- menemukan dasar-dasar dan kebutuhan penyelenggaraan latihan baik bagi karyawan baru maupun karyawan lama;
- menemukan pola atau pokok-pokok sistem pengembangan karier karyawan yang tepat dan menyeluruh;
- menetapkan standar-standar prestasi kerja yang realistis;
- menempatkan karyawan pada pekerjaan-pekerjaan yang sesuai dengan keterampilannya secara efektif;
- penataan jabatan dan pengembangan organisasi;
- membantu kemudahan dalam memahami tugas terutama bagi pegawai baru;
- memperbaiki aturan atau alur kerja; serta
- memperlancar hubungan kerja sama dan saling pengertian antar pegawai dan antar satuan organisasi.
Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN ANJAB ABK KLIK DISINI