Kredensial tenaga medik, Pelatihan Kredensial Medis Rumah Sakit, Pelatihan Kredensial Penunjang Medis

Pelatihan Kredensial Penunjang Medis Rumah Sakit 2025

Pelatihan Kredensial Penunjang Medis
Pelatihan Kredensial Penunjang Medis

MITRA DIKLAT (Konsultan dan Training Center)

PELATIHAN KHUSUS
“KREDENSIAL PENUNJANG MEDIS RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit,Kabag. Organisasi RS. Kabag. Organisasi Sekretariat RS, Dokter Rumah Sakit, Perawat Rumah Sakit, Kepala Perawat /Kepala Ruangan Rumah sakit, Tim Pengendali Infeksi Rumah Sakit,

Dengan Hormat,
Salat satu upaya rumah sakit dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keselamatan pasien adalah dengan menjaga standar profesi dan kompetensi para staf medisnya yang melakukan tindakan medis terhadap pasien. Walaupun seseorang telah memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan medis, hal itu harus dibuktikan lagi dengan pemeriksaan kembali kompetensi seseorang tersebut dalam melakukan tindakan medis dan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan spesialisasi tersebut. Proses pembuktian tersebut berpengaruh terhadap pengakuan profesi yang diberikan kepada individu, yang mempunyai otoritas atau dianggap kompeten dalam melakukan suatu tindakan tersebut, dan hal itu akan tercakup dalam proses kredensial.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS  : “KREDENSIAL PENUNJANG MEDIS RUMAH SAKIT “

TUJUAN

  1. Mempertahankan Dan Meningkatkan Mutu Pelayanan
  2. Menetapkan Standar Pelayanan
  3. Menilai Boleh Tidaknya Praktik
  4. Menentukan Dan Mempertahankan Kompetensi
  5. Membatasi Pemberian Kewenangan Melaksanakan Praktik hanya Untuk Yang Kompeten
  6. Melidungi Pasien Serta Staf Medis Yang Bersangkutan, Atas Tindakan Yang Dilakukan.

MATERI

  1. UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 46 Tentang RS
  2. Pentingnya Kredensial
  3. Standar Pelayanan Pasien : JCI
  4. Kewenangan Klinis Tenaga Kesehatan
  5. Tahapan Pengajuan Kredensialing
  6. Tingkatan Kewenangan Klinis
  7. Cakupan Kredensial
  8. Efek Kredensial

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
06- 0803 – 0503 – 05
16 – 1813 – 1513 – 15
23 – 2524 – 2620 – 22
APRILMEIJUNI
07 – 0905 – 0702 – 04
14 – 1615 – 1712 – 14
28 – 3026 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 0504 – 0601 – 03
14 – 1614 – 1615 – 17
23 – 2528 – 3025 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 0403 – 0501 – 03
13 – 1513 – 1515 – 17
27 – 2924 – 2629 – 31

 

Pelatihan Kredensial Keperawatan, Pelatihan Kredensial Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lain, Pelatihan Kredensial Tenaga Kesehatan Lain

Pelatihan Kredensial Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lain

Pelatihan Kredensial

PELATIHAN KHUSUS
“KREDENSIAL KEPERAWATAN DAN TENAGA KESEHATAN LAIN”

Kepada Yth. Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Direktur Bag. Keperawatan, Manajer Keperawatan, Kepala Ruang & Perawat, Tenaga Kesehatan Dan Profesi Kesehatan Lainnya.

Pelatihan Kredensial Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lain – RS mempunyai standar prosedur untuk mengumpulkan, memverifikasi dan mengevaluasi kredensial staf kesehatan profesional lainnya ( izin, pendidikan, pelatihan dan pengalaman) Proses kredensial, Kewenangan Klinis, Penugasan Klinis dan Continues Professional Development dalam implementasinya perlu diatur dalam Nursing Staff Bylaws, yang merupakan hasil rapat pleno Komite Keperawatan. Sehingga proses kredensial, kewenangan klinis dan Continues Professional Development adalah hasil kesepakatan mufakat dalam Komunitas Keperawatan yang yang diakomodasi oleh Komite Keperawatan.

Oleh karenanya Tenaga Kesehatan harus berbenah diri untuk memenuhi tuntutan peningkatan pelayanan yang sesuai kompetensi. Salah satu upaya pembenahan dari kredensial tenaga kesehatan lainnya adalah dengan diwujudkannya komite tenaga kesehatan lainnya. Komite tenaga kesehatan lainnya adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan penjagaan mutu profesionalisme tenaga kesehatan lainnya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan profesi sehingga pelayanan asuhan tenaga kesehatan lainnya kepada pasien diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi, serta hanya diberikan oleh tenaga kesehatan lainnya.

TUJUAN

Melindungi keselamatan pasien dengan hanya memperkenankan tenaga kesehatan yang kompeten untuk melakukan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan kewenangan yang diberikannya.

MATERI

  1. UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 46 Tentang Rumah Sakit
  2. Pentingnya Kredensial bagi Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
  3. Standar Pelayanan Pasien : JCI
  4. Kewenangan Klinis erawat/Tenaga Kesehatan
  5. Tahapan Pengajuan Kredensialing Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
  6. Tingkatan Kewenangan Klinis
  7. Cakupan Kredensial Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
  8. Efek Kredensial bagi Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
  9. Kredensial dan Komite dalam Penjaminan Mutu Pelayanan
  10. Implementasi Krdensial Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lain
  11. Continuous Proffesional Development (CPD)
  12. Implementasi Kredensial Berbasis Computer

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
06- 0803 – 0503 – 05
16 – 1813 – 1513 – 15
23 – 2524 – 2620 – 22
APRILMEIJUNI
07 – 0905 – 0702 – 04
14 – 1615 – 1712 – 14
28 – 3026 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 0504 – 0601 – 03
14 – 1614 – 1615 – 17
23 – 2528 – 3025 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 0403 – 0501 – 03
13 – 1513 – 1515 – 17
27 – 2924 – 2629 – 31

 

Pelatihan Kredensial, Pelatihan Kredensial Perawat, Pelatihan Kredensial Tenaga Kesehatan Lain

Pelatihan Kredensial Keperawatan 2025

Pelatihan Kredensial Perawat

MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“KREDENSIAL PERAWAT”

Kepada Yth. Direktur Rumah Sakit, Kepala Perawat/Perawat Rumah Sakit, dan Pihak Terkait Lainnya

Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan di rumah sakit, diberikan oleh perawat yang memiliki kompetensi keperawatan dengan melakukan praktik keperawatan, didukung oleh fungsi manajemen pelayanan keperawatan. Diharapkan pelayanan keperawatan di rumah sakit memberikan kontribusi positif dengan mempergunakan indikator klinik keperawatan, sebagai visi, misi rumah sakit dapat tercapai dengan optimal.

Oleh karenanya keperawatan harus berbenah diri untuk memenuhi tuntutan peningkatan pelayanan yang sesuai kompetensi. Salah satu upaya pembenahan dari keperawatan adalah dengan diwujudkannya komite keperawatan. Komite keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan penjagaan mutu profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan profesi sehingga pelayanan asuhan keperawatan kepada pasien  diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi, serta hanya diberikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas.

Pelatihan keperawatan ini akan memberikan pemaparan yang lebih menyeluruh terkait kebijakan komite keperawatan, peran komite, proses kredensial dan juga implementasi kredensial oleh beberapa rumah sakit yang telah menjalankan.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “KREDENSIAL PERAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAIN “ yang diselenggarakan pada:

TUJUAN

  1. Memahami kebijakan tentang komite keperawatan terkait kredensial keperawatan.
  2. Memahami proses kredensial keperawatan.
  3. Memahami dan mampu membuat dokumen tentang Clinical Privilege, Log Book, Training Record, White Paper, Clinical Nursing Appointment.
  4. Memahami Continuous Proffesional Development (CPD) sebagai bagian menuju kredensial keperawatan

MATERI

  1. Konsep Kredensial Keperawatan dan Pentingnya Kredensial
  2. Kebijakan Kredensial Keperawatan
  3. Kredensial dan Komite dalam Penjamin Mutu Pelayanan
  4. Cakupan dan Efek Kredensial Keperawatan
  5. Pengalaman Pelaksanaan Kredensial Keperawatan
  6. Quality Improvment : Kredensial Keperawatan Standar Akreditasi Rumah Sakit
  7. Continuing Professional Development (CPD)
  8. Peraturan Internal Staf Keperawatan (NSBL)
  9. Implementasi Kredensial Keperawatan
  10. Clinical Privilege, Logbook, Training Record, Wite Paper
  11. Identifikasi Rincian Kewenangan Klinis
  12. Rekomendasi Kewenangan Klinis

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
06- 0803 – 0503 – 05
16 – 1813 – 1513 – 15
23 – 2524 – 2620 – 22
APRILMEIJUNI
07 – 0905 – 0702 – 04
14 – 1615 – 1712 – 14
28 – 3026 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 0504 – 0601 – 03
14 – 1614 – 1615 – 17
23 – 2528 – 3025 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 0403 – 0501 – 03
13 – 1513 – 1515 – 17
27 – 2924 – 2629 – 31

 

Pelatihan Kredensial Penunjang Medis
Kredensial Penunjang Medis, Pelatihan Kredensial, Pelatihan Kredensial Penunjang Medis

Kredensial Penunjang Medis – Pelatihan Kredensial Rumah Sakit

Mengungkap Pentingnya Kredensial Penunjang Medis di Rumah Sakit

Pelatihan Kredensial Penunjang Medis

Di balik setiap perawatan medis yang diberikan di rumah sakit, terdapat jaringan profesional penunjang medis. Hal tersebut berperan penting dalam memastikan pasien mendapatkan perawatan yang berkualitas dan aman. Salah satu aspek yang sering kali terabaikan tetapi krusial adalah kredensial penunjang medis.

Kredensial penunjang medis mengacu pada proses verifikasi dan evaluasi terhadap kualifikasi, pelatihan, dan pengalaman para profesional. Yaitu seperti perawat, teknisi laboratorium, ahli radiologi, dan terapis fisik di rumah sakit. Proses ini memastikan bahwa individu yang memberikan layanan medis memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk melaksanakan tugas mereka dengan tepat.

Salah satu alasan utama mengapa kredensial penunjang mediis sangat penting adalah untuk menjaga standar keamanan pasien. Dengan memastikan bahwa semua penunjang medis memiliki kualifikasi yang sesuai, risiko kesalahan medis dapat diminimalkan. Misalnya, seorang teknisi radiologi yang memiliki kredensial yang valid akan dapat memastikan bahwa prosedur pemindaian atau pencitraan medis dilakukan dengan benar, mengurangi risiko kesalahan interpretasi atau pengaturan peralatan.

Selain itu, kredensial penunjang medis juga mendukung kepatuhan terhadap peraturan dan standar industri yang ditetapkan. Dalam lingkungan medis yang terus berkembang, memastikan bahwa para profesional memiliki kredensial yang diperbarui secara teratur membantu rumah sakit tetap mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh badan pengatur seperti lembaga akreditasi rumah sakit dan badan pengawas kesehatan.

Tidak hanya itu, kredensial penunjang mediis juga memainkan peran vital dalam membangun kepercayaan antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Pasien akan merasa lebih percaya diri dalam perawatan yang mereka terima ketika mereka tahu bahwa setiap individu yang terlibat dalam perawatan mereka memiliki kualifikasi yang diverifikasi.

Dalam konteks pandemi global seperti yang kita alami saat ini, pentingnya kredensial penunjang medis menjadi semakin menonjol. Dalam menghadapi tantangan seperti COVID-19, rumah sakit harus dapat mengandalkan tim penunjang medis yang terampil dan terlatih dengan baik untuk menangani situasi yang mendesak dan memastikan keselamatan pasien.

Secara keseluruhan, kredensial penunjang mediss adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem perawatan kesehatan di rumah sakit. Dengan memastikan bahwa para profesional penunjang mediss memiliki kredensial yang valid. Rumah sakit dapat meningkatkan standar perawatan, mengurangi risiko kesalahan, dan membangun kepercayaan dengan pasien mereka.

Baca Juga : Pelatihan Kredensial Penunjang Medis Rumah Sakit 2024

Kredensial Keperawatan, Kredensial Perawat, Kredensial Tenaga Kesehatan Lain

Kredensial Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lain

Kredensial Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lain

Kredensial Keperawatan

Salah satu upaya yang dilakukan profesi perawat adalah dengan adanya kredensial perawat di rumah sakit. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga perawat untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.

Tujuannya untuk menjamin akuntabilitas perawat dan memastikan bahwa setiap pelayanan asuhan keperawatan bagi pasien diberikan oleh tenaga profesional yang kompeten agar mutu pelayanan keperawatan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit lebih terjamin dan terlindungi.

Unit/ wadah dirumah sakit yang bertugas mengurusi proses kredensial perawat adalah komite keperawatan. Komite keperawatan melalui sub komite kredensial melakukan serangkaian kegiatan proses kredensial perawat. Berdasarkan hasil proses kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikann kepada kepala/ direktur rumah sakit untuk menetapkan penugasan klinis yang akan diberikan kepada tenaga keperawatan berupa Surat Penugasan Klinis (clinical privilege) yang berisi daftar rincian kewenangan klinis (clinical appointment).

Dalam pelaksanaanya ternyata tidak mudah menerapkan kebijakan kredensial melalui komite keperawatan. Banyak konsekuensi yang harus ditanggung mulai dari penyiapan sumber daya keperawatan sebagai asesor internal keperawatan, anggaran yang harus dialokasikan, waktu pelaksanaan yang menyita, mitra bestari yang belum siap, serta korelasi kredensial yang pada akhirnya akan menempatkan posisi perawat pada jenjang perawat klinis/ karir tertentu dirumah sakit.

Bagi tenaga perawat yang sudah lama bekerja, maka tugas subkomite kredensial adalah melakukan re-kredensial. Re-kredensial dilakukan secara periodik sesuai kebijakan masing-masing institusi apakah 3 tahun sekali atau 5 tahun sekali.

MATERI PELATIHAN KREDENSIAL

  1. UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 46 Tentang Rumah Sakit
  2. Pentingnya Kredensial bagi Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
  3. Standar Pelayanan Pasien : JCI
  4. Kewenangan Klinis erawat/Tenaga Kesehatan
  5. Tahapan Pengajuan Kredensialing Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
  6. Tingkatan Kewenangan Klinis
  7. Cakupan Kredensial Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
  8. Efek Kredensial bagi Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
  9. Kredensial dan Komite dalam Penjaminan Mutu Pelayanan
  10. Implementasi Krdensial Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lain
  11. Continuous Proffesional Development (CPD)
  12. Implementasi Kredensial Berbasis Computer
Kredensial Keperawatan, Kredensial Perawat, Kredensial Tenaga Kesehatan Lain, Pelatihan Kredensial Keperawatan, Pelatihan Kredensial Perawat

Kredensial Perawat – Kredensial Keperawatan – Kredensial Tenaga Kesehatan Lain – Pelatihan Kredensial Perawat – Pelatihan Kredensial Keperawatan

Kredensial Perawat

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit Pasal 36 tahun 2009 ditetapkan bahwa setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan Tata Kelola Rumah Sakit dan Tata Klinis yang baik. Pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan masyarakat berperan penting dalam upaya pencapaian target pembangunan kesehatan.

Perawat melakukan praktik keperawatan untuk memenuhi kebutuhan dasar pasien yang sakit dalam bentuk bio-psiko-spritual sehingga setiap pasien dapat secara mandiri melaksanakan program keperawatan dan pengobatan sampai sembuh. Untuk ini diperlukan perawat yang memiliki kompetensi yang selalu dipertahankan dan dikembangkan sesuai area tanggung jawab praktiknya.

Untuk menjaga Mutu Kesehatan dan Keselamatan Rumah Sakit salah satunya adalah dengan menjaga kompetensi staff klinis yang memberikan asuhan kepada pasien. Perawat harus memiliki surat Kewenangan Kerja Klinis yang didapatkan dari proses Kredensial.

Secara sederhana dapat digambarkan alur skema yang berkelanjutan tentang mutu tenaga staf klinis, yaitu;

  • Perencanaan : Jumlah dan Kualifikasi Sesuai Dengan Kebutuhan Pelayanan
  • Rekrutmen : Verifikasi Ijazah ke Institusi Pendidikan.
  • Penempatan : KREDENSIAL REKREDENSIAL Surat Penugasan Klinis
  • Penilaian : OPPE (Ongoing Profesional Practice Evaluation) / EPPB ( Evaluasi
  • Pengembangan : Diklat minimal 20 jam / tahun

Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keparawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut (PerMenKes RI No 775/MENKES/PER/IV/2011 dan PMK No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1).

Adapun tujuan dilakukan kredensial dan rekredensial adalah :

  1. Memberikan kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
  2. Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawatan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas.
  3. Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan yang berada disemua level pelayanan.

Manfaat yang timbul dari Kredensial dan Rekredensial adalah :

  1. Terjaminnya keselamatan pasien
  2. Dengan kredensial maka kompetensi seorang perawat akan selalu terjaga
  3. Perawat mendapatkan pengakuan yang jelas atas kewenangan klinisnya
  4. Sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan jenjang karir perawat
  5. Sebagai dasar remunirasi

Alur Proses Kredensial Perawat

Kredensial Perawat

  1. Calon peserta kredensial (perawat), menyiapkan dokumen-dokumen portofolio
  2. Membuat permohonan kepdada direktur, untuk diterbitkan SPK (Surat Penugasan Klinik)
  3. Direktur menugaskan kepada komite keperawatan untuk dilakukan kredensial
  4. Komite keperawatan melalui sub kredensial, bersama dengan mitra bestari melakukan review, verifikasi dan evaluasi clinical preview dokumen peserta calon kredensial
  5. Pelaksanaan assesmen kompetensi oleh tim kredensial/mitrabestari
  6. Tim kredensial/mitra bestari membuat rekomendasi hasil assesmen kompetensi ke sub komite kredensial
  7. Sub komite kredensial membuat laporan seluruh proses redensial kepada ketua komite keperawatan untuk diteruskan ke direktu
  8. Ketua komite keperawatan mengajukan permohonan kepada direktur untuk diterbitkan SPK bagi perawat yang kompeten
  9. Direktur menerbitkan SPK

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN KREDENSIAL PERAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAIN KLIK DISINI