Acara Bimtek Manajemen BLUD, Acara Pelatihan Manajemen BLUD, Acara Seminar Manajemen BLUD, Acara Training Manajemen BLUD, Bimtek Manajemen BLUD, Bimtek Manajemen BLUD Puskesmas, Bimtek Manajemen BLUD Rumah Sakit, Bimtek Manajemen BLUD Rumah Sakit dan Puskesmas, Bimtek Manajemen Pelayanan BLUD, Bimtek Manajemen Pelayanan BLUD Puskesmas, Bimtek Manajemen Pelayanan BLUD Rumah Sakit, Bimtek Online BLUD Puskesmas, Bimtek Online BLUD Rumah Sakit, Bimtek Penerapan BLUD Puskesmas, Bimtek Penerapan BLUD Rumah Sakit, Bimtek Penerapan Puskesmas Badan Layanan Umum Daeran (BLUD), pelatihan blud puskesmas, Pelatihan Manajemen Pelayanan BLUD, Pelatihan Online BLUD Puskesmas, Pelatihan Online BLUD Rumah Sakit, Pelatihan Penerapan BLUD Puskesmas, Pelatihan Penerapan BLUD Rumah Sakit, Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas BLUD, persiapan blud puskesmas, Seminar Online BLUD Puskesmas, Seminar Online BLUD Rumah Sakit, Seminar Penerapan BLUD Puskesmas, Seminar Penerapan BLUD Rumah Sakit, Training Manajemen Pelayanan BLUD, Training Online BLUD Puskesmas, Training Online BLUD Rumah Sakit, Training Penerapan BLUD Puskesmas, Training Penerapan BLUD Rumah Sakit, Workshop Online BLUD Puskesmas, Workshop Online BLUD Rumah Sakit, Workshop Penerapan BLUD Puskesmas, Workshop Penerapan BLUD Rumah Sakit

Pelatihan Penerapan Blu/D Rumah Sakit Dan Puskesmas – Pelatihan BLUD Rumah Sakit – Pelatihan BLUD Puskesmas

MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“PENERAPAN BLU/D ( BADAN LAYANAN UMUM/DAERAH) UNTUK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Direktur Pemasaran dan Direktur SDM/Personalia, Kabag Humas/Kabag Informasi/Kabag Pemasaran Rumah Sakit, Sekretaris Eksekutif/Sekretaris Direksi/Sekretaris Pimpinan, Pengurus Yayasan/Komisaris Rumah Sakit

Dengan Hormat,
Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 1 menyatakan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan subtantif, yang sudah pasti terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Kerja SKPD bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods), persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS  : “PENERAPAN BLU/D ( BADAN LAYANAN UMUM/DAERAH) UNTUK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS”

TUJUAN

Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta akan mampu memahami mengenai BLUD serta mampu mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi Syarat Subtantif, Teknis, administratif, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit sebagai prasarat penerapan PPK-BLUD.

METODE

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

MATERI

1. Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUD
2. Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 61/2007 dan SE Mendagri No 900/2759/SJ
3.Model Penyusunan Instrumen Penilaian terhadap Sarana Prasaran dan Kinerja SDM berdasarkan BSC
4.Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal
5. Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
6. Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis dan Hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal
7. Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
8. Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD
9.Pengawas Keuangan dan Audit
10.Studi Kasus

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0707 – 09
18 – 2015 – 1714 – 16
25 – 2722 – 2421 – 23
APRILMEIJUNI
04 – 0606 – 0806 – 08
25 – 2716 – 1813 – 15
23 – 2527 – 29
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
04 – 0605 – 0705 – 07
18 – 2012 – 1416 – 18
25 – 2729 – 3126 – 28
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
07 – 0907 – 0905 – 07
17 – 1918 – 2016 – 18
28 – 3025 – 2726 – 28