Kredensial Keperawatan, Kredensial Perawat, Kredensial Tenaga Kesehatan Lain

Kredensial Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lain

Kredensial Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lain

Kredensial Keperawatan

Salah satu upaya yang dilakukan profesi perawat adalah dengan adanya kredensial perawat di rumah sakit. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga perawat untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.

Tujuannya untuk menjamin akuntabilitas perawat dan memastikan bahwa setiap pelayanan asuhan keperawatan bagi pasien diberikan oleh tenaga profesional yang kompeten agar mutu pelayanan keperawatan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit lebih terjamin dan terlindungi.

Unit/ wadah dirumah sakit yang bertugas mengurusi proses kredensial perawat adalah komite keperawatan. Komite keperawatan melalui sub komite kredensial melakukan serangkaian kegiatan proses kredensial perawat. Berdasarkan hasil proses kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikann kepada kepala/ direktur rumah sakit untuk menetapkan penugasan klinis yang akan diberikan kepada tenaga keperawatan berupa Surat Penugasan Klinis (clinical privilege) yang berisi daftar rincian kewenangan klinis (clinical appointment).

Dalam pelaksanaanya ternyata tidak mudah menerapkan kebijakan kredensial melalui komite keperawatan. Banyak konsekuensi yang harus ditanggung mulai dari penyiapan sumber daya keperawatan sebagai asesor internal keperawatan, anggaran yang harus dialokasikan, waktu pelaksanaan yang menyita, mitra bestari yang belum siap, serta korelasi kredensial yang pada akhirnya akan menempatkan posisi perawat pada jenjang perawat klinis/ karir tertentu dirumah sakit.

Bagi tenaga perawat yang sudah lama bekerja, maka tugas subkomite kredensial adalah melakukan re-kredensial. Re-kredensial dilakukan secara periodik sesuai kebijakan masing-masing institusi apakah 3 tahun sekali atau 5 tahun sekali.

MATERI PELATIHAN KREDENSIAL

  1. UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 46 Tentang Rumah Sakit
  2. Pentingnya Kredensial bagi Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
  3. Standar Pelayanan Pasien : JCI
  4. Kewenangan Klinis erawat/Tenaga Kesehatan
  5. Tahapan Pengajuan Kredensialing Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
  6. Tingkatan Kewenangan Klinis
  7. Cakupan Kredensial Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
  8. Efek Kredensial bagi Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
  9. Kredensial dan Komite dalam Penjaminan Mutu Pelayanan
  10. Implementasi Krdensial Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lain
  11. Continuous Proffesional Development (CPD)
  12. Implementasi Kredensial Berbasis Computer
Kredensial Keperawatan, Kredensial Perawat, Kredensial Tenaga Kesehatan Lain, Pelatihan Kredensial Keperawatan, Pelatihan Kredensial Perawat

Kredensial Perawat – Kredensial Keperawatan – Kredensial Tenaga Kesehatan Lain – Pelatihan Kredensial Perawat – Pelatihan Kredensial Keperawatan

Kredensial Perawat

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit Pasal 36 tahun 2009 ditetapkan bahwa setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan Tata Kelola Rumah Sakit dan Tata Klinis yang baik. Pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan masyarakat berperan penting dalam upaya pencapaian target pembangunan kesehatan.

Perawat melakukan praktik keperawatan untuk memenuhi kebutuhan dasar pasien yang sakit dalam bentuk bio-psiko-spritual sehingga setiap pasien dapat secara mandiri melaksanakan program keperawatan dan pengobatan sampai sembuh. Untuk ini diperlukan perawat yang memiliki kompetensi yang selalu dipertahankan dan dikembangkan sesuai area tanggung jawab praktiknya.

Untuk menjaga Mutu Kesehatan dan Keselamatan Rumah Sakit salah satunya adalah dengan menjaga kompetensi staff klinis yang memberikan asuhan kepada pasien. Perawat harus memiliki surat Kewenangan Kerja Klinis yang didapatkan dari proses Kredensial.

Secara sederhana dapat digambarkan alur skema yang berkelanjutan tentang mutu tenaga staf klinis, yaitu;

  • Perencanaan : Jumlah dan Kualifikasi Sesuai Dengan Kebutuhan Pelayanan
  • Rekrutmen : Verifikasi Ijazah ke Institusi Pendidikan.
  • Penempatan : KREDENSIAL REKREDENSIAL Surat Penugasan Klinis
  • Penilaian : OPPE (Ongoing Profesional Practice Evaluation) / EPPB ( Evaluasi
  • Pengembangan : Diklat minimal 20 jam / tahun

Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keparawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut (PerMenKes RI No 775/MENKES/PER/IV/2011 dan PMK No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1).

Adapun tujuan dilakukan kredensial dan rekredensial adalah :

  1. Memberikan kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
  2. Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawatan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas.
  3. Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan yang berada disemua level pelayanan.

Manfaat yang timbul dari Kredensial dan Rekredensial adalah :

  1. Terjaminnya keselamatan pasien
  2. Dengan kredensial maka kompetensi seorang perawat akan selalu terjaga
  3. Perawat mendapatkan pengakuan yang jelas atas kewenangan klinisnya
  4. Sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan jenjang karir perawat
  5. Sebagai dasar remunirasi

Alur Proses Kredensial Perawat

Kredensial Perawat

  1. Calon peserta kredensial (perawat), menyiapkan dokumen-dokumen portofolio
  2. Membuat permohonan kepdada direktur, untuk diterbitkan SPK (Surat Penugasan Klinik)
  3. Direktur menugaskan kepada komite keperawatan untuk dilakukan kredensial
  4. Komite keperawatan melalui sub kredensial, bersama dengan mitra bestari melakukan review, verifikasi dan evaluasi clinical preview dokumen peserta calon kredensial
  5. Pelaksanaan assesmen kompetensi oleh tim kredensial/mitrabestari
  6. Tim kredensial/mitra bestari membuat rekomendasi hasil assesmen kompetensi ke sub komite kredensial
  7. Sub komite kredensial membuat laporan seluruh proses redensial kepada ketua komite keperawatan untuk diteruskan ke direktu
  8. Ketua komite keperawatan mengajukan permohonan kepada direktur untuk diterbitkan SPK bagi perawat yang kompeten
  9. Direktur menerbitkan SPK

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN KREDENSIAL PERAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAIN KLIK DISINI