Kredensial Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lain
Salah satu upaya yang dilakukan profesi perawat adalah dengan adanya kredensial perawat di rumah sakit. Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga perawat untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis.
Tujuannya untuk menjamin akuntabilitas perawat dan memastikan bahwa setiap pelayanan asuhan keperawatan bagi pasien diberikan oleh tenaga profesional yang kompeten agar mutu pelayanan keperawatan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit lebih terjamin dan terlindungi.
Unit/ wadah dirumah sakit yang bertugas mengurusi proses kredensial perawat adalah komite keperawatan. Komite keperawatan melalui sub komite kredensial melakukan serangkaian kegiatan proses kredensial perawat. Berdasarkan hasil proses kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikann kepada kepala/ direktur rumah sakit untuk menetapkan penugasan klinis yang akan diberikan kepada tenaga keperawatan berupa Surat Penugasan Klinis (clinical privilege) yang berisi daftar rincian kewenangan klinis (clinical appointment).
Dalam pelaksanaanya ternyata tidak mudah menerapkan kebijakan kredensial melalui komite keperawatan. Banyak konsekuensi yang harus ditanggung mulai dari penyiapan sumber daya keperawatan sebagai asesor internal keperawatan, anggaran yang harus dialokasikan, waktu pelaksanaan yang menyita, mitra bestari yang belum siap, serta korelasi kredensial yang pada akhirnya akan menempatkan posisi perawat pada jenjang perawat klinis/ karir tertentu dirumah sakit.
Bagi tenaga perawat yang sudah lama bekerja, maka tugas subkomite kredensial adalah melakukan re-kredensial. Re-kredensial dilakukan secara periodik sesuai kebijakan masing-masing institusi apakah 3 tahun sekali atau 5 tahun sekali.
MATERI PELATIHAN KREDENSIAL
- UU No. 44 Tahun 2009 Pasal 46 Tentang Rumah Sakit
- Pentingnya Kredensial bagi Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
- Standar Pelayanan Pasien : JCI
- Kewenangan Klinis erawat/Tenaga Kesehatan
- Tahapan Pengajuan Kredensialing Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
- Tingkatan Kewenangan Klinis
- Cakupan Kredensial Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
- Efek Kredensial bagi Perawat/Tenaga Kesehatan Lain
- Kredensial dan Komite dalam Penjaminan Mutu Pelayanan
- Implementasi Krdensial Keperawatan dan Tenaga Kesehatan Lain
- Continuous Proffesional Development (CPD)
- Implementasi Kredensial Berbasis Computer