Komite Keperawatan, Komite Keperawatan Rumah Sakit, Pelatihan Komite Keperawatan, Pelatihan Komite Keperawatan 2023, Pelatihan Komite Keperawatan 2024

Komite Keperawatan – Komite Keperawatan Rumah Sakit – Pelatihan Komite Keperawatan – Pelatihan Komite Keperawatan 2023 – Pelatihan Komite Keperawatan 2024

Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Penyelenggaraan Komite Keperawatan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan serta mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit lebih terjamin dan terlindungi.

Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang didalamnya terdapat berbagai jenis tenaga kerja yang bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Dokter, Perawat, Apoteker, Ahli gizi dan Radiografer merupakan beberapa contoh profesi yang tergabung dalam rumah sakit, disamping profesi-profesi lain yang ada dalam Istitusi tersebut.

Dengan banyaknya tenaga kerja yang ada di sebuah rumah sakit, diperlukan suatu wadah yang dapat mengontrol profesionalisme kerja setiap jenis profesi yang ada. Sehingga masyarakat sebagai penerima layanan dan profesional pemberi layananpun terjamin keselamatannya. Salah satu wadah yang dapat mendukung terwujudnya pelayanan yang berkualitas di rumah sakit ialah Komite.

Tugas Pokok dan Fungsi

Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalsme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:

  1. Melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah sakit;
  2. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan; dan
  3. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.

Dalam melaksanakan fungsi Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih;
  2. Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial;
  3. Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan;
  4. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis;
  5. Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan;
  6. Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit;

Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik;
  2. Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan;
  3. Melakukan audit keperawatan dan kebidanan; dan
  4. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.

Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasu kode etik profesi tenaga keperawatan;
  2. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;
  3. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan;
  4. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis; dan
  5. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN KOMITE KEPERAWATAN KLIK DISINI

Pelatihan Komite Keperawatan Pelatihan Komite Keperawatan

Beri Penilaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *