Pelatihan Komite Keperawatan, Pelatihan Komite Keperawatan 2024, Pelatihan Komite Keperawatan Rumah Sakit

Pelatihan Komite Keperawatan Rumah Sakit 2025

 

Pelatihan Komite Keperawatan

PELATIHAN KHUSUS
“KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Ketua Komite Keperawatan, Ketua Sub Komite Keperawtan (Mutu, Kredensial & Etik Profesi), Kepala Bidang Maupun Kasie Keperawatan, Kepala Ruang Atau Case Manager

Pelatihan Komite KeperawatanKomite merupakan wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Komite keperawatan merupakan perwakilan kelompok profesi keperawatan, bertugas membantu direksi rumah sakit dalam melakukan kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi keperawatan serta pengembangan professional berkelanjutan (continuing professional development/CPD) termasuk memberi masukan guna pengembangan standar pelayanan dan asuhan keperawatan.

Sebagian besar rumah sakit merasakan perlu adanya komite keperawatan, sehingga dibentuklah komite dengan peraturan masing-masing dan mekanisme pelaksanaan yang bervariasi. Pemahaman tentang komite keperawatan juga berbeda-beda, peran, fungsi dan tugas komite terkadang duplikasi dengan direktur atau bidang keperawatan. Akhirnya komite keperawatan yang ada belum mampu meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan dalam memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan kepada pasien dan keluarganya.

TUJUAN PELATIHAN KOMITE KEPERAWATAN

  1. Kebijakan Tentang Komite Keperawatan Terkait Kredensial Keperawatan
  2. Proses Kredensial Keperawatan
  3. Dan Mampu Membuat Dokumen Tentang Clinical Privilege,Log Book, Training Record, White Paper, Clinical Nursing Appointment
  4. Continous Profesional Develpoment (CPD) Sebagai Bagian Menuju Kredensial Keperawatan

MATERI

  1. Overview Komite Keperawatan, Definisi, Tugas dan Fungsi serta Kewenangannya
  2. Kredensial Keperawatan dan Komite Keperawatan Dalam Penjaminan Mutu Pelayanan Keperawatan
  3. Implementasi Kredensial Keperawatan
  4. Continous Professional Development (CPD)
  5. Implementasi Kredensial Keperawatan Berbasis Komputer
  6. Peran Komite Keperawatan Dalam Persiapan Akreditasi

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat di bayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
06- 0803 – 0503 – 05
16 – 1813 – 1513 – 15
23 – 2524 – 2620 – 22
APRILMEIJUNI
07 – 0905 – 0702 – 04
14 – 1615 – 1712 – 14
28 – 3026 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 0504 – 0601 – 03
14 – 1614 – 1615 – 17
23 – 2528 – 3025 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 0403 – 0501 – 03
13 – 1513 – 1515 – 17
27 – 2924 – 2629 – 31
Pelatihan Komite Keperawatan, Pelatihan Komite Keperawatan 2024, Pelatihan Komite Keperawatan Rumah Sakit

Pelatihan Komite Keperawatan 2025 – Komite Keperawatan Rumah Sakit

 

Pelatihan Komite Keperawatan

PELATIHAN KHUSUS
“KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Ketua Komite Keperawatan, Ketua Sub Komite Keperawtan (Mutu, Kredensial & Etik Profesi), Kepala Bidang Maupun Kasie Keperawatan, Kepala Ruang Atau Case Manager

Komite merupakan wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Komite keperawatan merupakan perwakilan kelompok profesi keperawatan, bertugas membantu direksi rumah sakit dalam melakukan kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi keperawatan serta pengembangan professional berkelanjutan (continuing professional development/CPD) termasuk memberi masukan guna pengembangan standar pelayanan dan asuhan keperawatan.

Sebagian besar rumah sakit merasakan perlu adanya komite keperawatan, sehingga dibentuklah komite dengan peraturan masing-masing dan mekanisme pelaksanaan yang bervariasi. Pemahaman tentang komite keperawatan juga berbeda-beda, peran, fungsi dan tugas komite terkadang duplikasi dengan direktur atau bidang keperawatan. Akhirnya komite keperawatan yang ada belum mampu meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan dalam memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan kepada pasien dan keluarganya.

TUJUAN PELATIHAN KOMITE KEPERAWATAN

  1. Kebijakan Tentang Komite Keperawatan Terkait Kredensial Keperawatan
  2. Proses Kredensial Keperawatan
  3. Dan Mampu Membuat Dokumen Tentang Clinical Privilege,Log Book, Training Record, White Paper, Clinical Nursing Appointment
  4. Continous Profesional Develpoment (CPD) Sebagai Bagian Menuju Kredensial Keperawatan

MATERI PELATIHAN KOMITE KEPERAWATAN

  1. Overview Komite Keperawatan, Definisi, Tugas dan Fungsi serta Kewenangannya
  2. Kredensial Keperawatan dan Komite Keperawatan Dalam Penjaminan Mutu Pelayanan Keperawatan
  3. Implementasi Kredensial Keperawatan
  4. Continous Professional Development (CPD)
  5. Implementasi Kredensial Keperawatan Berbasis Komputer
  6. Peran Komite Keperawatan Dalam Persiapan Akreditasi

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat di bayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
06- 0803 – 0503 – 05
16 – 1813 – 1513 – 15
23 – 2524 – 2620 – 22
APRILMEIJUNI
07 – 0905 – 0702 – 04
14 – 1615 – 1712 – 14
28 – 3026 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 0504 – 0601 – 03
14 – 1614 – 1615 – 17
23 – 2528 – 3025 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 0403 – 0501 – 03
13 – 1513 – 1515 – 17
27 – 2924 – 2629 – 31
Komite Keperawatan, Komite Keperawatan Rumah Sakit, Pelatihan Komite Keperawatan, Pelatihan Komite Keperawatan 2023, Pelatihan Komite Keperawatan 2024

Komite Keperawatan – Komite Keperawatan Rumah Sakit – Pelatihan Komite Keperawatan – Pelatihan Komite Keperawatan 2023 – Pelatihan Komite Keperawatan 2024

Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Penyelenggaraan Komite Keperawatan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan serta mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit lebih terjamin dan terlindungi.

Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang didalamnya terdapat berbagai jenis tenaga kerja yang bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Dokter, Perawat, Apoteker, Ahli gizi dan Radiografer merupakan beberapa contoh profesi yang tergabung dalam rumah sakit, disamping profesi-profesi lain yang ada dalam Istitusi tersebut.

Dengan banyaknya tenaga kerja yang ada di sebuah rumah sakit, diperlukan suatu wadah yang dapat mengontrol profesionalisme kerja setiap jenis profesi yang ada. Sehingga masyarakat sebagai penerima layanan dan profesional pemberi layananpun terjamin keselamatannya. Salah satu wadah yang dapat mendukung terwujudnya pelayanan yang berkualitas di rumah sakit ialah Komite.

Tugas Pokok dan Fungsi

Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalsme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:

  1. Melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah sakit;
  2. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan; dan
  3. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.

Dalam melaksanakan fungsi Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih;
  2. Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial;
  3. Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan;
  4. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis;
  5. Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan;
  6. Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit;

Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik;
  2. Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan;
  3. Melakukan audit keperawatan dan kebidanan; dan
  4. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.

Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasu kode etik profesi tenaga keperawatan;
  2. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;
  3. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan;
  4. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis; dan
  5. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN KOMITE KEPERAWATAN KLIK DISINI

Pelatihan Komite Keperawatan Pelatihan Komite Keperawatan