Akreditasi FKTP, Akreditasi Puskesmas, Pelatihan Akreditasi Puskesmas

Pelatihan Akreditasi Puskesmas dan FKTP 2026

 MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

Pelatihan Akreditasi Puskesmas

PELATIHAN KHUSUS
“AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)”

Kepada Yth.
Pimpinan Puskesmas, Dokter/Perawat/Bidan, Tenaga Kesehatan Lain, atau Pihak Terkait Lainnya

Dengan Hormat,

Pelatihan Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya (Klinik Pratama dan Praktek mandiri dr/drg) merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu serta kinerja pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dan di lakukan oleh lembaga independen yang di berikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu untuk memenuhi persyaratan Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya yang akan kerjasama dengan BPJS mempersyaratkan untuk lulus akreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional).

Permenkes No. 46 tahun 2015 mengamanatkan bahwa Puskesmas wajib terakreditasi setiap 3 (tiga) tahun. Monitoring dan penilaian kinerja Puskesmas, merupakan persyaratan yang di minta oleh standar akreditasi tersebut. Penilaian kinerja di lakukan baik untuk upaya kesehatan perseorangan (UKP), upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan administrasi manajemen.

Agar Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya dapat memenuhi standar akreditasi  dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dari Unsur Dinas Kesehatan dan Puskesmas lainnya dapat membangun sistem pelayanan yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)”

TUJUAN    

  1. Mampu Memahami, Merencanakan Dan Melaksanakan Tahapan Akreditasi Puskesmas Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Lainnya Sesuai Dengan Standar Akreditasi Yang Berlaku.
  2. Meningkatkan Mutu Pelayanan Dan Keselamatan Pasien Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Melalui Penerapan Standar Akreditasi FKTP
  3. Meningkatkan Pengetahuan Dan Pemahaman Peserta Seminar Dan Lokakarya Nasional Akreditasi FKTP 2018 Terhadap Standar Akreditasi FKTP
  4. Meningkatkan Kemampuan Surveyor Akreditasi FKTP Untuk Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Dalam Penilaian (Survei) Akreditasi FKTP
  5. Meningkatkan Kemampuan Pendamping Dalam Mendampingi Persiapan Akreditasi
  6. Menjalin Komunikasi Dan Networking Antar Surveyor Dan Pendamping Akreditasi FKTP Seluruh Indonesia

MATERI

  1. Peran Akreditasi Dan Pembangunan Mutu Layanan Kesehatan Di FKTP
  2. Kebijakan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  3. Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
  4. Evaluasi Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  5. Keselamatan Pasien Dan Implementasi Di FKTP
  6. Pembinaan Dan Peningkatan Kompetensi Surveior Dan Pendamping Serta Pelaksanaan Re-Akreditasi FKTP
  7. Pendalaman Materi Standar Administrasi Akreditasi FKTP & Standar Administrasi Manajemen (Admen) Akreditasi FKTP
  8. Pendalaman Materi Standar UKM Akreditasi FKTP
  9. Pendalaman Materi Standar UKP Akreditasi FKTP
  10. Evaluasi Dan Penegakan Kode Etik Oleh Komite Etik Dan Hukum Komisi Akreditasi FKTP.
  11. Sosialisasi PMK 11/2017 Dalam Pelaksanaan Akreditasi FKTP

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta

(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan d itransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat di bayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

   JADWAL TAHUN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0705 – 07
19 – 2119 – 2116 – 18
26 – 2826 – 2826 – 28
   
APRILMEIJUNI
09 – 1107 – 0903 – 05
16 – 1818 – 2011 – 13
23 – 2528 – 3022 – 24
   
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
06 – 0806 – 0807 – 09
16 – 1813 – 1517 – 19
23 – 2520 – 2228 – 30
   
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
05 – 0705 – 0707 – 09
15 – 1716 – 1817 – 19
29 – 3126 – 2821 – 23
Akreditasi RS, Akreditasi Rumah Sakit, Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit

Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit 2026

Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit
Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit

PELATIHAN KHUSUS
“STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Bagian Diklat Rumah Sakit, Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit, Dokter, Perawat, Bidan, HRD Rumah Sakit dan semua pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak dalam proses akreditasi rumah sakit.

Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit – Akreditasi rumah sakit ialah suatu pengakuan yang di berikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang di syaratkan. Akreditasi rumah sakit merupakan salah satu cara pemantauan bagi pelaksanaan pengukuran indikator kinerja rumah sakit. Pengembangan penilaian terhadap kinerja rumah sakit merupakan tugas dari pemerintah dalam hal ini adalah Departemen Kesehatan. Di dalam buku ”Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit” di sebutkan bahwa rumah sakit di haruskan mempunyai program peningkatan mutu baik internal maupun eksternal, untuk mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan bagi pasien. Program peningkatan mutu internal dapat di lakukan dengan metode dan teknik yang di pilih dan juga di tetapkan oleh rumah sakit. Program peningkatan mutu eksternal dapat di lakukan melalui akreditasi, sertifikasi ISO dan lain-lain.

Di dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bagian ketiga pasal 40 disebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.

Sedangkan Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, standar asuhan keperawatan. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan juga gawat darurat. Instrumen Akreditasi adalah alat ukur yang dipakai oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk menilai Rumah Sakit dalam memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit.

Dalam proses akreditasi rumah sakit, rekam medis telah menjadi salah satu standar yang wajib dan juga harus dipenuhi. Berbagai proses pengambilan keputusan manajemen di fasilitas pelayanan kesehatan. Data dalam rekam medis tidak lagi sekedar menjadi bahan untuk membuat laporan tapi juga dasar untuk melihat dan menilai kualitas pelayanan kesehatan dan pengembangannya (health care data mining). Rekam medis harus memenuhi kriteria mutu agar dapat didayagunakan secara optimal untuk berbagai kebutuhan tersebut.

TUJUAN

1. Mampu memfasilitasi RS dalam membuat perencanaan perbaikan strategis, mengelola program akreditasi dan juga memahami kaitan akreditasi RS
2. Dapat membantu rumah sakit dalam mempersiapkan akreditasi rumah sakit dan juga monitoring paska survei.

MATERI

Materi pelatihan ini sebagai berikut :

1. Kebijakan Akreditasi Rumah Sakit
2. Tata Kelola Rumah Sakit
3. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
4. Sasaran Keselamatan Pasien
5. Pelayanan Anestesi dan Bedah
6. Hak Pasien dan Keluarga
7. Komunikasi dan Edukasi
8. Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan
9. Pelayanan Kefarmasidan dan Pelayanan Obat
10. Kualifikasi Pendidikan dan Staf
11. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
12. Pengendalian Resistensi Antibiotika
13. Akses dan Keberlanjutan Pelayanan
14. Pengkajian Pasien
15. Pelayanan Asuhan Pasien
16. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan
17. Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan
18. Program Nasional

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta

(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

  JADWAL TAHUN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0705 – 07
19 – 2119 – 2116 – 18
26 – 2826 – 2826 – 28
   
APRILMEIJUNI
09 – 1107 – 0903 – 05
16 – 1818 – 2011 – 13
23 – 2528 – 3022 – 24
   
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
06 – 0806 – 0807 – 09
16 – 1813 – 1517 – 19
23 – 2520 – 2228 – 30
   
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
05 – 0705 – 0707 – 09
15 – 1716 – 1817 – 19
29 – 3126 – 2821 – 23

 

Pelatihan Asesor Bidan, Pelatihan Asesor Bidan 2024, Pelatihan Asesor Kebidanan

Pelatihan Asesor Kompetensi Bagi Bidan 2026

MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

Pelatihan Asesor Kompetensi Bagi Bidan

PELATIHAN KHUSUS
“ASESOR KOMPETENSI BAGI BIDAN”

Kepada Yth.
Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Dokter Rumah Sakit, Bidan Rumah Sakit, Atau Penanggung Jawab Melakukan Pengelolaan Pelayanan Bidan

Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempuyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit dan Puskesmas, Untuk memberikan pelayanan kebidanan, seorang bidan memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik di akui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan juga kewenangan klinik yang jelas, seorang bidan akan merasa aman dan juga yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang di tetapkan. Dalam rangka akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan , telah di tetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap bidan harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan standar prosedur operasional, memiliki tugas dan juga wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK ( UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ).

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan  PELATIHAN KHUSUS “ASESOR KOMPETENSI BAGI BIDAN”

TUJUAN :

Adapun Tujuan Pelatihan Ini yaitu :

  1. Peserta Dapat Merancang Asesmen Kompetensi
  2. Peserta Dapat Mengembangkan Instrument Asesmen Kompetensi
  3. Peserta Dapat Melaksanakan Asesmen Kompetensi
  4.  Peserta Dapat Mereview Asesmen Kompetensi

MATERI

Materi pelatihan ini sebagai berikut :

  1. Kebijakan Jenjang Karir Perawat & Sistem Kredensial Bagi Bidan
  2. Konsep Dasar Asesmen Kompetensi
  3. Identifikasi Unit Kompetensi (single) atau (Cluster)
  4. Identifikasi Komponen Kompetensi Sebagai Dasar Asesmen.
  5. Perencanaan Asesmen Kompetensi Bagi Bidan
  6. Mengembangkan Perangkat Asesmen Kompetensi Bagi Bidan
  7. Menyusun Perangkat Asesmen Kompetensi
  8. Mereview Asesmen Kompetensi

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta

(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Dikla
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat di bayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

 JADWAL TAHUN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0705 – 07
19 – 2119 – 2116 – 18
26 – 2826 – 2826 – 28
   
APRILMEIJUNI
09 – 1107 – 0903 – 05
16 – 1818 – 2011 – 13
23 – 2528 – 3022 – 24
   
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
06 – 0806 – 0807 – 09
16 – 1813 – 1517 – 19
23 – 2520 – 2228 – 30
   
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
05 – 0705 – 0707 – 09
15 – 1716 – 1817 – 19
29 – 3126 – 2821 – 23

 

Asesor Internal, Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit, Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit 2024

Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit 2026

Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit
Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit

MITRA DIKLAT (Konsultan dan Training Center)

PELATIHAN KHUSUS
“ASESOR INTERNAL RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur / Wakil Direktur Rumah Sakit, Tim Akreditasi Rumah Sakit, Asesor Internal Rumah Sakit, Dokter Spesialis dan Dokter Umum, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan dan Non Kesehatan Lainnya Dan Surveior Akreditasi KARS.

Pelatihan Asesor Internal Rumah Sakit – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional, non struktural yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan akreditasi di Indonesia. Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dilaksanakan untuk menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi. Akreditasi Rumah Sakit pertama kali dilaksanakan pada tahun 1995. Selama ini menggunakan standar akreditasi berdasarkan tahun berapa standar tersebut mulai dipergunakan untuk penilaian sehingga selama ini belum pernah ada Standar Nasional akreditasi Rumah Sakit di Indonesia, sedangkan status akreditasi saat ini ada status akreditasi nasional dan status akreditasi internasional maka di Indonesia perlu ada Standar Nasional.

Akreditasi Rumah Sakit Berdasarkan hal tersebut maka standar akreditasi untuk rumah sakit mulai di berlakukan pada januari 2018 dengan nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS Edisi 1). Dalam Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 berisi 16 BAB. Standar di kelompokkan menurut fungsi-fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien, juga dengan upaya menciptakan organisasi rumah sakit yang aman, efektif dan terkelola dengan baik.

Dalam mempersiapkan Standar Akreditasi yang baru ini, rumah sakit harus mampu melakukan kegiatan self Assesment di Rumah Sakit masing-masing yang di lakukan oleh asesor internal sebelum di lakukan bimbingan dan penilaian oleh KARS. Hali ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana sebuah rumah sakit telah mempersiapkan kebutuhan akreditasinya. Peran asesor internal di rumah sakit dalam mempersiapkan akreditasi sangatlah penting, karena dapat membantu pokja-pokja akreditasi rumah sakit dalam mengukur kesiapan akreditasi rumah sakit baik berupa dokumen maupun telusur lapangan. Tugas asesor internal membantu direktur dalam mengukur dan mempersiapkan pelaksanaan suevei akreditasi oleh Komisi Akreditasi oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

TUJUAN

  1. Meningkatkan Pengetahuan Dan Pemahaman Bagi Tenaga Kesehatan Di Rumah Sakit Terutama Asesor Internal Tentang Fungsi Dan Peran Asesor Internal Rumah Sakit Dalam SNARS Edisi – 1
  2. Mempersiapkan Rumah Sakit Dalam Melaksanakan Self Assesment Akreditasi
  3. Mempersiapkan Asesor Internal Dalam Menjalankan Peran Dan Fungsinya Sebagai Tim Telusur Lapangan Di Rumah Sakit Dalam Menunjang Persiapan Akreditasi Rumah Sakit

MATERI

  1. Overview Standar Akreditasi Rumah Sakit
  2. Peran Asesor Internal dalam Persiapan Akreditasi Rumah Sakit
  3. Teknik Wawancara
  4. Telusur Kualifikasi dan Pendidikan Staf
  5. Dokumen Akreditasi
  6. Telusur TKRS, PMKP, AKP
  7. Telusur PAB, SKP
  8. Telusur HPK PROGNAS, PAP, MRMIK, PP, KE, MFK, PKPO
  9. Telusur Pencegahan dan Pengendalian Infeksi /PPI
  10. Telusur PPK
  11. Telaah Rekam Medis

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta

(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan di transfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat di bayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

  JADWAL TAHUN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0705 – 07
19 – 2119 – 2116 – 18
26 – 2826 – 2826 – 28
   
APRILMEIJUNI
09 – 1107 – 0903 – 05
16 – 1818 – 2011 – 13
23 – 2528 – 3022 – 24
   
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
06 – 0806 – 0807 – 09
16 – 1813 – 1517 – 19
23 – 2520 – 2228 – 30
   
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
05 – 0705 – 0707 – 09
15 – 1716 – 1817 – 19
29 – 3126 – 2821 – 23
Pelatihan Asesor Dokter, Pelatihan Asesor Kompetensi di Rumah Sakit, Pelatihan Asesor Kompetensi Perawat, Pelatihan Asesor Kompetensi Tenaga Kesehatan Lain, Pelatihan Asesor Nakes Lain, Pelatihan Asesor Perawat

Pelatihan Asesor Tenaga Kesehatan Lainnya 2026

Pelatihan Asesor Tenaga Kesehatan Lainnya
Pelatihan Asesor Tenaga Kesehatan Lainnya

MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“ASESOR KOMPETENSI BAGI TENAGA KESEHATAN, DOKTER, PERAWAT, DAN PROFESI KESEHATAN LAINNYA”

Kepada Yth.
Direktur/ manajer keperawatan, Kepala seksi keparawatan, Kepala ruangan keperawatan, Perawat Senior

Dengan Hormat,

Pelatihan Asesor Tenaga Kesehatan Lain – Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempuyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit dan Puskesmas, Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang perawat memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik di akui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang di tetapkan. Dalam rangka akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan , telah di tetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap perawat harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan standar prosedur operasional, memiliki tugas dan wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK ( UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ).

Dalam PERMEN PAN No. 25 Tahun 2014, untuk kenaikan jenjang fungsional,setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan perawat memiliki kompetensi dan suratpenugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, di mana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “ASESOR BAGI TENAGA KESEHATAN, DOKTER, PERAWAT, DAN PROFESI KESEHATAN LAINNYA”

TUJUAN :

Adapun Tujuan Pelatihan Ini Yaitu :

  1. Peserta Dapat Merancang Asesmen Kompetensi
  2. Peserta Dapat Mengembangkan Instrument Asesmen Kompetensi
  3. Peserta Dapat Melaksanakan Asesmen Kompetensi
  4. Peserta Dapat Mereview Asesmen Kompetensi

MATERI

  1. Kebijakan Jenjang Karir Perawat & Sistem Kredensial Bagi Dokter, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan, Dan Profesi Kesehatan Lainnya
  2. Konsep Dasar Asesmen Kompetensi
  3. Identifikasi Unit Kompetensi (single) atau (Cluster)
  4. Identifikasi Komponen Kompetensi Sebagai Dasar Asesmen.
  5. Perencanaan Kredensial bagi Tenaga Kesehatan Lain
  6. Asesmen Kompetensi bagi Tenaga Kesehatan Lain
  7. Proses Kredensial Tenaga Kesehatan Lain
  8. Mereview RKK dan Rekomendasi SPK Tenaga Kesehatan Lain

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta

(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat di bayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

  JADWAL TAHUN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0705 – 07
19 – 2119 – 2116 – 18
26 – 2826 – 2826 – 28
   
APRILMEIJUNI
09 – 1107 – 0903 – 05
16 – 1818 – 2011 – 13
23 – 2528 – 3022 – 24
   
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
06 – 0806 – 0807 – 09
16 – 1813 – 1517 – 19
23 – 2520 – 2228 – 30
   
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
05 – 0705 – 0707 – 09
15 – 1716 – 1817 – 19
29 – 3126 – 2821 – 23

 

Pelatihan Asesor Keperawatan 2022, Pelatihan Asesor Keperawatan 2023, Pelatihan Asesor Keperawatan 2024, Pelatihan Asesor Kompetensi Keperawatan, Training Asesor Keperawatan

Pelatihan Asesor Kompetensi Keperawatan 2026

Pelatihan Asesor Kompetensi Keperawatan
Pelatihan Asesor Kompetensi Keperawatan

PELATIHAN KHUSUS 
“ASESOR KOMPETENSI KEPERAWATAN”

Kepada Yth.
Direktur/ manajer keperawatan, Kepala seksi keparawatan, Kepala ruangan keperawatan, dan juga Perawat Senior

Dengan Hormat,
Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempuyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit dan Puskesmas, Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang perawat memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik di akui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan juga yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang di tetapkan. Dalam rangka akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan , telah di tetapkan berbagai kebijakan antara lain, setiap perawat harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan standar prosedur operasional, memiliki tugas dan juga wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK ( UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan ).

Dalam PERMEN PAN No. 25 Tahun 2014, untuk kenaikan jenjang fungsional, setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan perawat memiliki kompetensi dan suratpenugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan  PELATIHAN KHUSUS “ASESOR KOMPETENSI KEPERAWATAN”

TUJUAN :

Adapun Tujuan Pelatihan Ini yaitu :

  1. Peserta Dapat Merancang Asesmen Kompetensi
  2. Peserta Dapat Mengembangkan Instrument Asesmen Kompetensi
  3. Peserta Dapat Melaksanakan Asesmen Kompetensi
  4.  Peserta Dapat Mereview Asesmen Kompetensi

MATERI

  1. Kebijakan Jenjang Karir Perawat & Sistem Kredensial Bagi Perawat
  2. Konsep Dasar Asesmen Kompetensi
  3. Identifikasi Unit Kompetensi (single) atau (Cluster)
  4. Identifikasi Komponen Kompetensi Sebagai Dasar Asesmen.
  5. Perencanaan Asesmen Kompetensi Bagi Perawat
  6. Mengembangkan Perangkat Asesmen Kompetensi Bagi Perawat
  7. Menyusun Perangkat Asesmen Kompetensi
  8. Mereview Asesmen Kompetensi

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta

(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta

Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

  JADWAL TAHUN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0705 – 07
19 – 2119 – 2116 – 18
26 – 2826 – 2826 – 28
   
APRILMEIJUNI
09 – 1107 – 0903 – 05
16 – 1818 – 2011 – 13
23 – 2528 – 3022 – 24
   
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
06 – 0806 – 0807 – 09
16 – 1813 – 1517 – 19
23 – 2520 – 2228 – 30
   
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
05 – 0705 – 0707 – 09
15 – 1716 – 1817 – 19
29 – 3126 – 2821 – 23