Pelatihan Asesor Keperawatan, Pelatihan Asesor Keperawatan 2022, Pelatihan Asesor Keperawatan 2023, Pelatihan Asesor Keperawatan 2024, Pelatihan Asesor Kompetensi Keperawatan

Pelatihan Asesor Keperawatan – Pelatihan Asesor Kompetensi Keperawatan – Pelatihan Asesor Keperawatan 2022 – Pelatihan Asesor Keperawatan 2023 – Pelatihan Asesor Keperawatan 2024

PELATIHAN KHUSUS “ASESOR KEPERAWATAN”

Perawat merupakan bagian integral dalam sistem pelayanan, sehingga memiliki daya ungkit dalam mutu pelayanan kesehatan. Perawat merupakan sah satu tenaga kesehatan yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit. Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang perawat memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik diakui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang ditetapkan.

Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempuyai tugas utama memberikan pelayanan kesehatan. Untuk memberikan pelayanan tersebut seorang perawat memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik agar dapat menjamin keselamatan pasien.

Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang tugas pokoknya memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya dalam pelayanan kesehatan (yaitu rumah sakit dan puskesmas). Dengan kompetensi dan otoritas klinis yang jelas, perawat merasa aman dan percaya diri bahwa mereka dapat memberikan asuhan sesuai standar yang ditetapkan. Perawat merupakan bagian integral dari sistem pelayanan, sehingga memiliki pengaruh terhadap mutu pelayanan kesehatan. Perawat adalah tenaga kesehatan legal yang tugas utamanya memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas kesehatan yaitu rumah sakit.

Dalam PERMEN PAN NO. 25 Tahun 2024, untuk kenaikan jenjang fungsional, setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan perawat memiliki kompetensi dan surat penugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.

Untuk memberikan pelayanan keperawatan, perawat perlu diakui kompetensi dan otoritas klinisnya untuk menjamin keselamatan pasien dan keluarganya. Oleh Karena itu kami menyelenggarakan PELATIHAN KHUSUS “ASESOR KEPERAWATAN” yang dapat diakses pada LINK BERIKUT.

Pelatihan Asesor Keperawatan Pelatihan Aseso Keperawatan

Beri Penilaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *