MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)
PELATIHAN KHUSUS
“PENERAPAN BLU/D ( BADAN LAYANAN UMUM/DAERAH) UNTUK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS”
Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Direktur Pemasaran dan Direktur SDM/Personalia, Kabag Humas/Kabag Informasi/Kabag Pemasaran Rumah Sakit, Sekretaris Eksekutif/Sekretaris Direksi/Sekretaris Pimpinan, Pengurus Yayasan/Komisaris Rumah Sakit
Pelatihan Penerapan Blu/D Rumah Sakit dan Puskesmas – Permendagri No. 61 Tahun 2007 pasal 1 menyatakan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD atau PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
Bagi Puskesmas atau Unit Kerja SKPD lain, yang ingin menerapkan PPK-BLUD, harus memenuhi persyaratan subtantif, yang sudah pasti terpenuhi apabila tugas dan fungsi Unit Kerja SKPD bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasi public goods), persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Kenyataan di lapangan menunjukan bahwa masih banyak Unit Kerja SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah yang mengalami kebingungan dalam mempersiapkan diri memenuh persyaratan administratif BLUD.
Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “PENERAPAN BLU/D ( BADAN LAYANAN UMUM/DAERAH) UNTUK RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS”
TUJUAN
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta akan mampu memahami mengenai BLUD serta mampu mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan meliputi Syarat Subtantif, Teknis, administratif, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit sebagai prasarat penerapan PPK-BLUD.
METODE
- Ceramah
- Diskusi
- Tanya Jawab
MATERI
1. Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUD
2. Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 61/2007 dan SE Mendagri No 900/2759/SJ
3.Model Penyusunan Instrumen Penilaian terhadap Sarana Prasaran dan Kinerja SDM berdasarkan BSC
4.Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal
5. Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola
6. Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Bisnis dan Hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal
7. Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok
8. Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD
9.Pengawas Keuangan dan Audit
10.Studi Kasus
BIAYA & FASILITAS
Paket A Rp 5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training kit, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.
Paket B Rp 4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. Training kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.
TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta
Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id
Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.
Catatan :
- Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
- MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE
JADWAL TAHUN 2025
JANUARI | FEBRUARI | MARET |
06- 08 | 03 – 05 | 03 – 05 |
16 – 18 | 13 – 15 | 13 – 15 |
23 – 25 | 24 – 26 | 20 – 22 |
APRIL | MEI | JUNI |
07 – 09 | 05 – 07 | 02 – 04 |
14 – 16 | 15 – 17 | 12 – 14 |
28 – 30 | 26 – 28 | 23 – 25 |
JULI | AGUSTUS | SEPTEMBER |
03 – 05 | 04 – 06 | 01 – 03 |
14 – 16 | 14 – 16 | 15 – 17 |
23 – 25 | 28 – 30 | 25 – 27 |
OKTOBER | NOVEMBER | DESEMBER |
02 – 04 | 03 – 05 | 01 – 03 |
13 – 15 | 13 – 15 | 15 – 17 |
27 – 29 | 24 – 26 | 29 – 31 |