PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) DASAR
Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.
Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya memiliki peran untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang meliputi preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif. Pelayanan kesehatan yang diberikan harus bermutu, bertanggung jawab dan transparan, untuk keamanan pasien (patient safety) Salah satu goals dari Patient safety adalah menurunkan insiden rate infeksi terkait pelayanan kesehatan yang saat ini dikenal sebagai HAIs (Healtcare Associetd Infections).
HAIs (Healtcare Associetd Infections)
HAIs merupakan masalah besar di seluruh pelayanan kesehatan baik di Negara maju maupun di Negara berkembang, termasuk Indonesia. Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Eropa melaporkan rata-rata prevalensi HAIs 7,1 % di negara-negara Eropa, di Amerika Serikat (AS) adalah 4,5%. Prevalensi infeksi terkait pelayanan kesehatan/HAIs di negara maju bervariasi antara 3,5% dan 12%. Semakin lama pasien tinggal di ICU, semakinlebih berisiko mereka menjadi tertular infeksi. Data surveilans HAIs di RS.Jantung Harapan Kita pada tahun 2013, IADP 5.5 ‰, ISK 1.7 ‰, VAP 14.5 ‰, ILO. 2,3.
HAIs dapat meningkatkan hari rawat yang lama, sehingga meningkatkan biaya, produktifitas pasien maupun Rumah Sakit akan menurun. Hal tersebut dapat menimbulkan kematian atau kecacatan bahkan dapat timbul tuntutan hukum, mutu dan citra pelayanan Kesehatan akan menurun. Banyak faktor penyebab terjadinya infeksi terkait pelayanan kesehatan antara lain, kurangnya pengetahuan, kurangnya fasilitas, kepatuhan terhadap standar prosedural buruk, kondisi pasien yang sangat kompleks, kurang kepeduliaan dari tenaga kesehatan.
Untuk menurunkan atau meminimalkan insiden rate HAIs ini maka dibuatlah suatu kebijakan dari Kemenkes. Kebijakan tersebut yaitu bahwa setiap Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Namun sangat disayangkan saat ini masih banyak pihak manajemen Rumah Sakit yang kurang peduli dengan masalah ini. Sehingga pelaksanaan PPI hanya karena kebutuhan adanya akreditasi, yang seharusnya merupakan suatu standar yang harus dilaksanakan oleh Rumah Sakit dan Fasyankes lainnya.
Salah satu program dari Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah Pendidikan dan Pelatihan yang diberikan kepada seluruh tenaga Kesehatan. Yaitu yang berada di fasilitas pelayanan Kesehatan tanpa kecuali, baik praktisi maupun managemen serta anggota Komite PPI.
Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN PPI DASAR KLIK DISINI