Pelatihan K3 RS, Pelatihan K3 Rumah Sakit, Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit

Pelatihan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Rumah Sakit 2024

 

PELATIHAN KHUSUS
“KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT(K3) RUMAH SAKIT”

Pelatihan K3 Rumah Sakit Pelatihan K3 Rumah Sakit Pelatihan K3 Rumah Sakit Pelatihan K3 Rumah Sakit Pelatihan K3 Rumah Sakit Pelatihan K3 Rumah Sakit Pelatihan K3 Rumah Sakit Pelatihan K3 Rumah Sakit

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Kabag. K3 RS, Kabag. IPAL RS

Dengan Hormat,
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. K3  juga dimaknai sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungankerja. Setiap Rumah Sakit/ Perusahaan wajib menerapkan system manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang terintegrasi dengan system manajemen Rumah Sakit/ Perusahaan. Oleh karena itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja, mempunyai arti yang sangat penting tidak hanya untuk menciptakan kondisi lingkungan yang aman, akan tetapi juga untuk menjaga asset pembangunan.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari itu MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “K3 RUMAH SAKIT”

TUJUAN 

  1. Memahami Perundangan-Undangan Keselamatan Kerja
  2. Memahami Dasar dan Prinsip K3
  3. Memahami Identifikasi Bahayan dan Manajemen Risiko
  4. Memahami Pengelolan K3 Listrik dan Limbah B3
  5. Memahami Penanggulangan Kebakaran
  6. Mengidentifikasi Kesehatan Karyawan, Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

MATERI PELATIHAN K3 RUMAH SAKIT
1. Peraturan dan Perundang-Undangan K3 Rumah Sakit
2. Dasar dan Prinsip K3 Rumah Sakit
3. Identifikasi Bahaya
4. Manajemen Resiko
5. Pengawasan K3 Listrik
6. Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes
7. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
8. Kesehatan Karyawan, Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

METODE

1. Ceramah
2. Diskusi
3. Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0707 – 09
18 – 2015 – 1714 – 16
25 – 2722 – 2421 – 23
APRILMEIJUNI
04 – 0606 – 0806 – 08
25 – 2716 – 1813 – 15
23 – 2527 – 29
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
04 – 0605 – 0705 – 07
18 – 2012 – 1416 – 18
25 – 2729 – 3126 – 28
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
07 – 0907 – 0905 – 07
17 – 1918 – 2016 – 18
28 – 3025 – 2726 – 28
Pelatihan K3 RS, Pelatihan K3 RS 2024, Pelatihan K3 Rumah Sakit, Pelatihan K3RS, Pelatihan K3RS 2024

Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit

 

PELATIHAN KHUSUS
“KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA RUMAH SAKIT(K3) RUMAH SAKIT”

Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit Pelatihan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit Pelatihan K3 Rumah Sakit Pelatihan K3 Rumah Sakit Pelatihan K3 Rumah Sakit Pelatihan K3 Rumah Sakit

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Kabag. K3 RS, Kabag. IPAL RS

Dengan Hormat,

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. K3  juga dimaknai sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungankerja. Setiap Rumah Sakit/ Perusahaan wajib menerapkan system manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang terintegrasi dengan system manajemen Rumah Sakit/ Perusahaan. Oleh karena itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja, mempunyai arti yang sangat penting tidak hanya untuk menciptakan kondisi lingkungan yang aman, akan tetapi juga untuk menjaga asset pembangunan.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari itu MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) RUMAH SAKIT”

TUJUAN 

  1. Memahami Perundangan-Undangan Keselamatan Kerja
  2. Memahami Dasar dan Prinsip K3
  3. Memahami Identifikasi Bahayan dan Manajemen Risiko
  4. Memahami Pengelolan K3 Listrik dan Limbah B3
  5. Memahami Penanggulangan Kebakaran
  6. Mengidentifikasi Kesehatan Karyawan, Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

MATERI PELATIHAN K3 RUMAH SAKIT
1. Peraturan dan Perundang-Undangan K3 Rumah Sakit
2. Dasar dan Prinsip K3 Rumah Sakit
3. Identifikasi Bahaya
4. Manajemen Resiko
5. Pengawasan K3 Listrik
6. Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes
7. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
8. Kesehatan Karyawan, Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

METODE

1. Ceramah
2. Diskusi
3. Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0707 – 09
18 – 2015 – 1714 – 16
25 – 2722 – 2421 – 23
APRILMEIJUNI
04 – 0606 – 0806 – 08
25 – 2716 – 1813 – 15
23 – 2527 – 29
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
04 – 0605 – 0705 – 07
18 – 2012 – 1416 – 18
25 – 2729 – 3126 – 28
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
07 – 0907 – 0905 – 07
17 – 1918 – 2016 – 18
28 – 3025 – 2726 – 28
Pelatihan K3 RS, Pelatihan K3 RS 2024, Pelatihan K3 Rumah Sakit

Pelatihan K3 Rumah Sakit – Pelatihan K3 RS – Pelatihan K3 RS 2024

Pelatihan K3 Rumah Sakit

Pelatihan K3 Rumah Sakit

MITRA DIKLAT (Konsultan dan Traning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA ( K3 ) RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Kabag. K3 RS, Kabag. IPAL RS

Dengan Hormat,

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. K3  juga dimaknai sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungankerja. Setiap Rumah Sakit/ Perusahaan wajib menerapkan system manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang terintegrasi dengan system manajemen Rumah Sakit/ Perusahaan. Oleh karena itu Kesehatan dan Keselamatan Kerja, mempunyai arti yang sangat penting tidak hanya untuk menciptakan kondisi lingkungan yang aman, akan tetapi juga untuk menjaga asset pembangunan.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS :KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) RUMAH SAKIT

TUJUAN 

  1. Memahami Perundangan-Undangan Keselamatan Kerja
  2. Memahami Dasar dan Prinsip K3
  3. Memahami Identifikasi Bahayan dan Manajemen Risiko
  4. Memahami Pengelolan K3 Listrik dan Limbah B3
  5. Memahami Penanggulangan Kebakaran
  6. Mengidentifikasi Kesehatan Karyawan, Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

MATERI
1. Peraturan dan Perundang-Undangan K3 Rumah Sakit
2. Dasar dan Prinsip K3 Rumah Sakit
3. Identifikasi Bahaya
4. Manajemen Resiko
5. Pengawasan K3 Listrik
6. Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes
7. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
8. Kesehatan Karyawan, Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0707 – 09
18 – 2015 – 1714 – 16
25 – 2722 – 2421 – 23
APRILMEIJUNI
04 – 0606 – 0806 – 08
25 – 2716 – 1813 – 15
23 – 2527 – 29
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
04 – 0605 – 0705 – 07
18 – 2012 – 1416 – 18
25 – 2729 – 3126 – 28
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
07 – 0907 – 0905 – 07
17 – 1918 – 2016 – 18
28 – 3025 – 2726 – 28
K3RS, K3RS Rumah Sakit, Pelatihan K3 Rumah Sakit, Pelatihan K3RS, Pelatihan K3RS 2023, Pelatihan K3RS 2024

K3RS – K3RS Rumah Sakit – Pelatihan K3RS – Pelatihan K3 Rumah Sakit- Pelatihan K3RS 2023 – Pelatihan K3RS 2024 – Pelatihan K3RS Online

PENTINGNYA MENERAPKAN K3 DI RUMAH SAKIT

Dengan meningkatnya pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat maka tuntutan pengelolaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit (K3RS) semakin tinggi. Sumber Daya Manusia (SDM) Rumah Sakit, pengunjung/ pengantar pasien, pasien dan masyarakat sekitar Rumah Sakit harus mendapatkan perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja. Baik sebagai dampak proses kegiatan pemberian pelayanan maupun karena kondisi sarpras yang ada di Rumah Sakit yang tidak memenuhi standar.

Latar Belakang

Di dunia Internasional, program K3 telah lama diterapkan di berbagai sektor industri (akhir abad 18), kecuali di sektor kesehatan. Perkembangan K3RS tertinggal dikarenakan fokus pada kegiatan kuratif, bukan preventif. Fokus pada kualitas pelayanan bagi pasien, tenaga profesi di bidang K3 masih terbatas, organisasi kesehatan pasti dianggap telah melindungi diri.

Rumah Sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Rumah Sakit Dituntut Menerapkan K3

Selain dituntut mampu memberikan pelayanan dan pengobatan yang bermutu. Rumah Sakit juga dituntut harus melaksanakan dan mengembangkan program K3 di Rumah Sakit (K3RS). Seperti yang tercantum dalam buku Standar Pelayanan Rumah Sakit dan terdapat dalam instrument akreditasi Rumah Sakit.

Dalam Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 165: “Pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan, peningkatan, pengobatan dan pemulihan bagi tenaga kerja”. Berdasarkan pasal tersebut maka pengelola tempat kerja di Rumah Sakit mempunyai kewajiban untuk menyehatkan para tenaga kerjanya. Salah satunya adalah melalui upaya kesehatan kerja
disamping keselamatan kerja.

Pemenuhan Terhadap Regulasi K3

Rumah Sakit harus menjamin K3 terhadap pasien, penyedia layanan atau pekerja maupun masyarakat sekitar dari potensi bahaya di Rumah Sakit. Oleh karena itu, Rumah Sakit dituntut untuk melaksanakan Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan secara terintegrasi dan menyeluruh sehingga resiko terjadinya Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) di Rumah Sakit dapat dihindari.

K3RS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit, khususnya dalam hal kesehatan dan keselamatan bagi SDM Rumah Sakit, pasien, pengunjung/pengantar pasien, masyarakat sekitar Rumah Sakit. Hal ini secara tegas dinyatakan di dalam Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 40 ayat 1 yakni “Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali”.

K3 termasuk sebagai salah satu standar pelayanan yang dinilai di dalam Akreditasi Rumah Sakit, disamping standar pelayanan lainnya. Selain itu seperti yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa “Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan”, yang mana persyaratanpersyaratan tersebut salah satunya harus memenuhi unsur K3 di dalamnya.

Pentingnya K3 Rumah Sakit

Dan bagi Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut tidak diberikan izin operasional Rumah Sakit (pasal 17). Dengan demikian penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di rumah sakit yang baik akan memberikan nilai tambah bagi rumah sakit karena sarana dan prasarana sesuai dengan standar, tetap terpelihara, terpantau dan digunakan sesuai dengan standar yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

Rumah Sakit yang menerapkan K3 akan dapat memberikan rasa aman bagi pasien, keluarga pasien, pengunjung, tenaga kesehatan, vendor, dan semua pihak yang terlibat didalam kegiatan rumah sakit, baik langsung maupun tidak langsung hal ini akan mempengaruhi mutu layanan dan memberikan kepuasan terhadap semua pihak. Sehingga manfaatnya akan kembali kepada pihak rumah sakit tersebut.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN K3 RUMAH SAKIT KLIK DISINI

Pelatihan K3RS Pelatihan K3RS Pelatihan K3RS Pelatihan K3RS Pelatihan K3RS  Pelatihan K3RSPelatihan K3RS