Akreditasi FKTP, Akreditasi Puskesmas, Pelatihan Akreditasi Puskesmas

Pelatihan Akreditasi Puskesmas dan FKTP 2024

 MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

Pelatihan Akreditasi Puskesmas

PELATIHAN KHUSUS
“AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)”

Kepada Yth.
Pimpinan Puskesmas, Dokter/Perawat/Bidan, Tenaga Kesehatan Lain, atau Pihak Terkait Lainnya

Dengan Hormat,

Pelatihan Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya (Klinik Pratama dan Praktek mandiri dr/drg) merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu serta kinerja pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dan dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu untuk memenuhi persyaratan Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya yang akan kerjasama dengan BPJS mempersyaratkan untuk lulus akreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional).

Permenkes No. 46 tahun 2015 mengamanatkan bahwa Puskesmas wajib terakreditasi setiap 3 (tiga) tahun. Monitoring dan penilaian kinerja Puskesmas, merupakan persyaratan yang diminta oleh standar akreditasi tersebut. Penilaian kinerja dilakukan baik untuk upaya kesehatan perseorangan (UKP), upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan administrasi manajemen.

Agar Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya dapat memenuhi standar akreditasi  dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dari Unsur Dinas Kesehatan dan Puskesmas lainnya dapat membangun sistem pelayanan yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)”

TUJUAN    

  1. Mampu Memahami, Merencanakan Dan Melaksanakan Tahapan Akreditasi Puskesmas Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Lainnya Sesuai Dengan Standar Akreditasi Yang Berlaku.
  2. Meningkatkan Mutu Pelayanan Dan Keselamatan Pasien Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Melalui Penerapan Standar Akreditasi FKTP
  3. Meningkatkan Pengetahuan Dan Pemahaman Peserta Seminar Dan Lokakarya Nasional Akreditasi FKTP 2018 Terhadap Standar Akreditasi FKTP
  4. Meningkatkan Kemampuan Surveyor Akreditasi FKTP Untuk Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Dalam Penilaian (Survei) Akreditasi FKTP
  5. Meningkatkan Kemampuan Pendamping Dalam Mendampingi Persiapan Akreditasi
  6. Menjalin Komunikasi Dan Networking Antar Surveyor Dan Pendamping Akreditasi FKTP Seluruh Indonesia

MATERI

  1. Peran Akreditasi Dan Pembangunan Mutu Layanan Kesehatan Di FKTP
  2. Kebijakan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  3. Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
  4. Evaluasi Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  5. Keselamatan Pasien Dan Implementasi Di FKTP
  6. Pembinaan Dan Peningkatan Kompetensi Surveior Dan Pendamping Serta Pelaksanaan Re-Akreditasi FKTP
  7. Pendalaman Materi Standar Administrasi Akreditasi FKTP & Standar Administrasi Manajemen (Admen) Akreditasi FKTP
  8. Pendalaman Materi Standar UKM Akreditasi FKTP
  9. Pendalaman Materi Standar UKP Akreditasi FKTP
  10. Evaluasi Dan Penegakan Kode Etik Oleh Komite Etik Dan Hukum Komisi Akreditasi FKTP.
  11. Sosialisasi PMK 11/2017 Dalam Pelaksanaan Akreditasi FKTP

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat, No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0707 – 09
18 – 2015 – 1714 – 16
25 – 2722 – 2421 – 23
APRILMEIJUNI
04 – 0606 – 0806 – 08
25 – 2716 – 1813 – 15
23 – 2527 – 29
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
04 – 0605 – 0705 – 07
18 – 2012 – 1416 – 18
25 – 2729 – 3126 – 28
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
07 – 0907 – 0905 – 07
17 – 1918 – 2016 – 18
28 – 3025 – 2726 – 28
Akreditasi RS, Akreditasi Rumah Sakit, Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit

Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit 2024

Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit
Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit

PELATIHAN KHUSUS
“STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Bagian Diklat Rumah Sakit, Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit, Dokter, Perawat, Bidan, HRD Rumah Sakit dan semua pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak dalam proses akreditasi rumah sakit.

Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit – Akreditasi rumah sakit ialah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang disyaratkan. Akreditasi rumah sakit merupakan salah satu cara pemantauan bagi pelaksanaan pengukuran indikator kinerja rumah sakit. Pengembangan penilaian terhadap kinerja rumah sakit merupakan tugas dari pemerintah dalam hal ini adalah Departemen Kesehatan. Di dalam buku ”Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit” disebutkan bahwa rumah sakit diharuskan mempunyai program peningkatan mutu baik internal maupun eksternal, untuk mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan bagi pasien. Program peningkatan mutu internal dapat dilakukan dengan metode dan teknik yang dipilih dan ditetapkan oleh rumah sakit. Program peningkatan mutu eksternal dapat dilakukan melalui akreditasi, sertifikasi ISO dan lain-lain.

Di dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bagian ketiga pasal 40 disebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.

Sedangkan Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, standar asuhan keperawatan. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Instrumen Akreditasi adalah alat ukur yang dipakai oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk menilai Rumah Sakit dalam memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit.

Dalam proses akreditasi rumah sakit, rekam medis telah menjadi salah satu standar yang wajib dipenuhi. Berbagai proses pengambilan keputusan manajemen di fasilitas pelayanan kesehatan. Data dalam rekam medis tidak lagi sekedar menjadi bahan untuk membuat laporan tapi juga dasar untuk melihat dan menilai kualitas pelayanan kesehatan dan pengembangannya (health care data mining). Rekam medis harus memenuhi kriteria mutu agar dapat didayagunakan secara optimal untuk berbagai kebutuhan tersebut.

TUJUAN

1. Mampu memfasilitasi RS dalam membuat perencanaan perbaikan strategis, mengelola program akreditasi dan memahami kaitan akreditasi RS
2. Dapat membantu rumah sakit dalam mempersiapkan akreditasi rumah sakit dan monitoring paska survei.

MATERI

1. Kebijakan Akreditasi Rumah Sakit
2. Tata Kelola Rumah Sakit
3. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
4. Sasaran Keselamatan Pasien
5. Pelayanan Anestesi dan Bedah
6. Hak Pasien dan Keluarga
7. Komunikasi dan Edukasi
8. Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan
9. Pelayanan Kefarmasidan dan Pelayanan Obat
10. Kualifikasi Pendidikan dan Staf
11. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
12. Pengendalian Resistensi Antibiotika
13. Akses dan Keberlanjutan Pelayanan
14. Pengkajian Pasien
15. Pelayanan Asuhan Pasien
16. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan
17. Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan
18. Program Nasional

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0707 – 09
18 – 2015 – 1714 – 16
25 – 2722 – 2421 – 23
APRILMEIJUNI
04 – 0606 – 0806 – 08
25 – 2716 – 1813 – 15
23 – 2527 – 29
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
04 – 0605 – 0705 – 07
18 – 2012 – 1416 – 18
25 – 2729 – 3126 – 28
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
07 – 0907 – 0905 – 07
17 – 1918 – 2016 – 18
28 – 3025 – 2726 – 28
Akreditasi FKTP, Akreditasi Puskesmas, Pelatihan Akreditasi FKTP, Pelatihan Akreditasi Puskesmas, Workshop Akreditasi Puskemas

Akreditasi Puskesmas – Pelatihan Akreditasi Puskesmas – Workshop Akreditasi Puskesmas – Akreditasi FKTP – Pelatihan Akreditasi FKTP

Akreditasi Puskesmas dan FKTP

Akreditasi Puskesmas dan FKTP

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015, pembangunan kesehatan adalah bagian penting dari pembangunan nasional. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat untuk mencapai kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk mencapai tujuan ini, dilakukan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu, dengan puskesmas sebagai fasilitas utama.

Puskesmas adalah pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memberikan perawatan masyarakat dan individu, terutama dalam upaya promosi dan preventif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Puskesmas juga berperan sebagai pengatur dalam pelayanan kesehatan.

Mutu pelayanan kesehatan di puskesmas mencerminkan tingkat kepuasan pasien, yang seharusnya dipertimbangkan dengan efisiensi penggunaan sumber daya. Meskipun demikian, masih ada masalah terkait kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas yang perlu diperbaiki.

Akreditasi Puskesmas

Akreditasi Puskesmas untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan

Akreditasi adalah cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas. Ini dilakukan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah memastikan bahwa puskesmas telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. Tujuan akreditasi adalah meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan. Puskesmas harus diakreditasi minimal setiap tiga tahun sekali.

Akreditasi bertujuan membina puskesmas dalam memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja dengan fokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko. Ini mencakup peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan. Akreditasi juga terkait erat dengan kualitas pelayanan, seperti peningkatan mutu dan kinerja puskesmas yang harus sesuai dengan nilai, visi, misi, dan tujuan puskesmas.

Dengan akreditasii, diharapkan manajemen puskesmas dapat menerapkan prosedur standar dengan baik untuk memastikan kepuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan. Kualitas pelayanan yang baik akan memengaruhi persepsi pasien terhadap puskesmas.

Data dari Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa ada 9759 puskesmas di Indonesia, dengan sebagian besar terbagi menjadi puskesmas rawat inap dan non-rawat inap. Namun, masalah dalam kualitas pelayanan masih ada di puskesmas yang terakreditasi maupun yang tidak. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), semua 121 puskesmas sudah terakreditasi dengan berbagai tingkatan.

Namun, terakreditasinya puskesmas belum menjamin bahwa mereka tidak memiliki masalah dalam kualitas pelayanan kesehatan. PMK No.46 Tahun 2015 menetapkan bahwa tujuan akreditasii puskesmas adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu serta kinerja secara berkelanjutan, bukan sekadar untuk mendapatkan sertifikat. Namun, belum ada bukti yang meyakinkan bahwa puskesmas yang terakreditasi memiliki kualitas yang lebih baik dari yang tidak. Kurangnya penelitian yang membandingkan puskesmas akreditasi dan non-akreditasi menunjukkan bahwa akreditasi belum mampu menjamin peningkatan mutu dan pelayanan puskesmas secara keseluruhan.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN AKREDITASI PUSKESMAS DAN FKTP KLIK DISINI

Pelatihan Akreditasi FKTP, Pelatihan Akreditasi Puskesmas, Workshop Akreditasi Puskesmas

Pelatihan Akreditasi Puskesmas – Pelatihan Akreditasi FKTP – Workshop Akreditasi Puskesmas

 MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

Pelatihan Akreditasi Puskesmas

PELATIHAN KHUSUS
“AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)”

Kepada Yth.
Pimpinan Puskesmas, Dokter/Perawat/Bidan, Tenaga Kesehatan Lain, atau Pihak Terkait Lainnya

Dengan Hormat,

Pelatihan Akreditasi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya (Klinik Pratama dan Praktek mandiri dr/drg) merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu serta kinerja pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dan dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Selain itu untuk memenuhi persyaratan Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya yang akan kerjasama dengan BPJS mempersyaratkan untuk lulus akreditasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional).

Permenkes No. 46 tahun 2015 mengamanatkan bahwa Puskesmas wajib terakreditasi setiap 3 (tiga) tahun. Monitoring dan penilaian kinerja Puskesmas, merupakan persyaratan yang diminta oleh standar akreditasi tersebut. Penilaian kinerja dilakukan baik untuk upaya kesehatan perseorangan (UKP), upaya kesehatan masyarakat (UKM) dan administrasi manajemen.

Agar Puskesmas, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama lainnya dapat memenuhi standar akreditasi  dibutuhkan pengetahuan dan kemampuan dari Unsur Dinas Kesehatan dan Puskesmas lainnya dapat membangun sistem pelayanan yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “AKREDITASI PUSKESMAS DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP)”

TUJUAN    

  1. Mampu Memahami, Merencanakan Dan Melaksanakan Tahapan Akreditasi Puskesmas Dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Lainnya Sesuai Dengan Standar Akreditasi Yang Berlaku.
  2. Meningkatkan Mutu Pelayanan Dan Keselamatan Pasien Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Melalui Penerapan Standar Akreditasi FKTP
  3. Meningkatkan Pengetahuan Dan Pemahaman Peserta Seminar Dan Lokakarya Nasional Akreditasi FKTP 2018 Terhadap Standar Akreditasi FKTP
  4. Meningkatkan Kemampuan Surveyor Akreditasi FKTP Untuk Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Dalam Penilaian (Survei) Akreditasi FKTP
  5. Meningkatkan Kemampuan Pendamping Dalam Mendampingi Persiapan Akreditasi
  6. Menjalin Komunikasi Dan Networking Antar Surveyor Dan Pendamping Akreditasi FKTP Seluruh Indonesia

MATERI

  1. Peran Akreditasi Dan Pembangunan Mutu Layanan Kesehatan Di FKTP
  2. Kebijakan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  3. Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
  4. Evaluasi Pelaksanaan Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
  5. Keselamatan Pasien Dan Implementasi Di FKTP
  6. Pembinaan Dan Peningkatan Kompetensi Surveior Dan Pendamping Serta Pelaksanaan Re-Akreditasi FKTP
  7. Pendalaman Materi Standar Administrasi Akreditasi FKTP & Standar Administrasi Manajemen (Admen) Akreditasi FKTP
  8. Pendalaman Materi Standar UKM Akreditasi FKTP
  9. Pendalaman Materi Standar UKP Akreditasi FKTP
  10. Evaluasi Dan Penegakan Kode Etik Oleh Komite Etik Dan Hukum Komisi Akreditasi FKTP.
  11. Sosialisasi PMK 11/2017 Dalam Pelaksanaan Akreditasi FKTP

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat, No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0707 – 09
18 – 2015 – 1714 – 16
25 – 2722 – 2421 – 23
APRILMEIJUNI
04 – 0606 – 0806 – 08
25 – 2716 – 1813 – 15
23 – 2527 – 29
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
04 – 0605 – 0705 – 07
18 – 2012 – 1416 – 18
25 – 2729 – 3126 – 28
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
07 – 0907 – 0905 – 07
17 – 1918 – 2016 – 18
28 – 3025 – 2726 – 28
Akreditasi RS, Akreditasi Rumah Sakit, Pelatihan Akreditasi, Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit, Standar Akreditasi Rumah Sakit

Akreditasi Rumah Sakit – Akreditasi RS – Standar Akreditasi Rumah Sakit – Pelatihan Akreditasi – Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit

Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit

Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia wajib melaksanakan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus-menerus. Salah satunya dengan penyelenggaraan akreditasi. Pada kenyataannya tidak sedikit fasilitas pelayanan Kesehatan yang masih belum mengikuti proses akreditasi meskipun Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah disampaikan sejak tahun 2022. Keadaan ini mendorong pemerintah mengeluarkan SE Menteri Kesehatan yang terbaru agar penyelenggaraan Akreditasi dapat dijalankan oleh seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan.

Dalam SE Menkes nomor: HK.02.01/Menkes/1048/2023 yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2023 ini memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan akreditasi rumah sakit (RS), RS kelas D pratama, puskesmas, klinik, serta pelaporan indikator nasional mutu (INM) bagi tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dan tempat praktik mandiri dokter gigi (TPMDG).

Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas, dan Klinik

a. bagi Rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang telah melaksanakan survei akreditasi pada tahun 2023 dan memiliki sertifikat akreditasi maka harus melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus menerus dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyusun dan melaksanakan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS).

b. bagi Rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang belum melaksanakan survei akreditasi pada tahun 2023 maka harus segera mendaftarkan survei akreditasi melalui aplikasi Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang terintegrasi dengan:

  • aplikasi Sistem Informasi Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SINAR) untuk RS. Dengan waktu survei akreditasi dilakukan oleh rumah sakit paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
  • atau aplikasi Data Fasyankes Online (DFO) untuk puskesmas dan klinik. Pendaftaran melalui paling lambat tanggal 31 Januari 2024 dengan waktu survei akreditasi dilakukan oleh puskesmas dan klinik paling lambat tanggal 31 Mei 2024.

c. Apabila terdapat kendala dalam melakukan pendaftaran survei akreditasi sampai tanggal 31 Januari 2024 melalui aplikasi tersebut diatas, maka untuk:

  • RS harus membuat komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu melalui https://mutufasyankes.kemkes.go.id/simar ,
  • Puskesmas dan klinik harus membuat komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu melalui https://mutufasyankes.kemkes.go.id/,

dengan tetap melakukan pendaftaran survei akreditasi melalui aplikasi SINAR untuk RS. Dan melalui aplikasi Data Fasyankes Online (DFO) untuk puskesmas dan klinik, serta memperhatikan waktu pelaksanaan survei sebagaimana telah ditetapkan.

d. Untuk rumah sakit kelas D pratama yang akan melakukan akreditasi (akreditasi baru atau reakreditasi/ akreditasi kembali), dan terkendala pelaksanaannya sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 maka sertifikat akreditasinya dan/atau pernyataan komitmen yang telah dimiliki untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu berdasarkan ketentuan dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku, yang selanjutnya harus segera melakukan persiapan dan survei akreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah standar akreditasi RS kelas D pratama ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Bukti pendaftaran survei akreditasi dari aplikasi SINAR (untuk RS) dan aplikasi DFO (untuk puskesmas dan klinik berupa screenshoot pengajuan survei di aplikasi DFO); pernyataan komitmen RS / puskesmas / klinik; sertifikat akreditasi serta pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu untuk RS kelas D Pratama, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT KLIK DISINI

Hari Dokter Nasional Tahun 2023

Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit, Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit Sesuai Kemenkes, Pelatihan Manajemen Akreditasi Rumah Sakit

Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit – Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit Sesuai Kemenkes – Bimtek Khusus Akreditasi Rumah Sakit

Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit

PELATIHAN KHUSUS
“STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Bagian Diklat Rumah Sakit, Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit, Dokter, Perawat, Bidan, HRD Rumah Sakit dan semua pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak dalam proses akreditasi rumah sakit.

Akreditasi rumah sakit ialah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang disyaratkan. Akreditasi rumah sakit merupakan salah satu cara pemantauan bagi pelaksanaan pengukuran indikator kinerja rumah sakit. Pengembangan penilaian terhadap kinerja rumah sakit merupakan tugas dari pemerintah dalam hal ini adalah Departemen Kesehatan. Di dalam buku ”Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit” disebutkan bahwa rumah sakit diharuskan mempunyai program peningkatan mutu baik internal maupun eksternal, untuk mengevaluasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan bagi pasien. Program peningkatan mutu internal dapat dilakukan dengan metode dan teknik yang dipilih dan ditetapkan oleh rumah sakit. Program peningkatan mutu eksternal dapat dilakukan melalui akreditasi, sertifikasi ISO dan lain-lain.

Di dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit bagian ketiga pasal 40 disebutkan bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali.

Sedangkan Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, standar asuhan keperawatan. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Instrumen Akreditasi adalah alat ukur yang dipakai oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk menilai Rumah Sakit dalam memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit.

Dalam proses akreditasi rumah sakit, rekam medis telah menjadi salah satu standar yang wajib dipenuhi. Berbagai proses pengambilan keputusan manajemen di fasilitas pelayanan kesehatan. Data dalam rekam medis tidak lagi sekedar menjadi bahan untuk membuat laporan tapi juga dasar untuk melihat dan menilai kualitas pelayanan kesehatan dan pengembangannya (health care data mining). Rekam medis harus memenuhi kriteria mutu agar dapat didayagunakan secara optimal untuk berbagai kebutuhan tersebut.

TUJUAN

1. Mampu memfasilitasi RS dalam membuat perencanaan perbaikan strategis, mengelola program akreditasi dan memahami kaitan akreditasi RS
2. Dapat membantu rumah sakit dalam mempersiapkan akreditasi rumah sakit dan monitoring paska survei.

MATERI

1. Kebijakan Akreditasi Rumah Sakit
2. Tata Kelola Rumah Sakit
3. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
4. Sasaran Keselamatan Pasien
5. Pelayanan Anestesi dan Bedah
6. Hak Pasien dan Keluarga
7. Komunikasi dan Edukasi
8. Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan
9. Pelayanan Kefarmasidan dan Pelayanan Obat
10. Kualifikasi Pendidikan dan Staf
11. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
12. Pengendalian Resistensi Antibiotika
13. Akses dan Keberlanjutan Pelayanan
14. Pengkajian Pasien
15. Pelayanan Asuhan Pasien
16. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan
17. Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan
18. Program Nasional

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0707 – 09
18 – 2015 – 1714 – 16
25 – 2722 – 2421 – 23
APRILMEIJUNI
04 – 0606 – 0806 – 08
25 – 2716 – 1813 – 15
23 – 2527 – 29
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
04 – 0605 – 0705 – 07
18 – 2012 – 1416 – 18
25 – 2729 – 3126 – 28
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
07 – 0907 – 0905 – 07
17 – 1918 – 2016 – 18
28 – 3025 – 2726 – 28
Diklat SNARS, Diklat Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit, Info Pelatihan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit, Pelatihan SNARS, Pelatihan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit, Training SNARS, Training Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit

Pelatihan SNARS Edisi 1.1 – Training SNARS – Pelatihan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit

 

PELATIHAN KHUSUS
“STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit,Kabag. Organisasi RS. Kabag. Organisasi Sekretariat RS, Dokter, Perawat, Bidan Rumah Sakit, Staff Rumah Sakit, Kepala Perawat Rumah sakit

Dengan Hormat,
Standar Pelayanan Rumah Sakit adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, standar asuhan keperawatan. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Instrumen Akreditasi selanjutnya disebut instrumen adalah alat ukur yang dipakai oleh lembaga independen penyelenggara Akreditasi untuk menilai Rumah Sakit dalam memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit.

Dalam proses akreditasi rumah sakit, rekam medis telah menjadi salah satu standar yang wajib dipenuhi. Berbagai proses pengambilan keputusan manajemen di fasilitas pelayanan kesehatan. Data dalam rekam medis tidak lagi sekedar menjadi bahan untuk membuat laporan tapi juga dasar untuk melihat dan menilai kualitas pelayanan kesehatan dan pengembangannya (health care data mining). Rekam medis harus memenuhi kriteria mutu agar dapat didayagunakan secara optimal untuk berbagai kebutuhan tersebut.

Standar akreditasi untuk rumah sakit yang mulai diberlakukan pada Januari 2018 ini diberi nama Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 dan disingkat menjadi SNARS Edisi 1 tahun 2017. Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1, merupakan standar akreditasi baru yang bersifat nasional dan diberlakukan secara nasional di Indonesia. Disebut dengan edisi 1, karena di Indonesia baru pertama kali ditetapkan standar nasional untuk akreditasi rumah sakit.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT (Konsultan & Training Center) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan Bimtek Khusus : “STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS)”

TUJUAN BIMTEK

  1. Mensosialisasikan standar nasional Akreditasi RS yg dibuat oleh KARS dengan tetap mengacu pada standar JCI edisi 4 dan 5 yang akan mulai diterapkan per tanggal 1 Januari 2018
  2. Meningkatkan pemahaman dan kompetensi civitas hospitalia dalam hal standar akreditasi rumah sakit versi 2018
  3. Membimbing dan membantu civitas hospitalia dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien melalui akreditasi RS versi 2018

MATERI

  1. Kiat Dan Strategi Rumah Sakit Dalam Menghadapi Penerapan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1
  2. Skenario Menghadapi Survei Akreditasi Dengan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1
  3. Pelaksanaan Survei Akreditasi Rumah Sakit Dengan Menggunakan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1
  4. Peningkatan Mutu Dan Keselamatan Pasien (PMKP), Asesmen Pasien (AP), Dan Manajemen Komunikasi Dan Edukasi (MKE)
  5. Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK), Akses RS Dan Kontinuitas Pelayanan (ARK), Dan Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
  6. Pelayanan Kefarmasian Dan Penggunaan Obat (PKPO), Pelayanan Dan Asuhan Pasien (PAP), Dan Menajemen Informasi Dan Rekam Medis (MIRM)
  7. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Program Nasional (PONEK, HIV, TB, Dan Geriatri) Dan Hak Pasien Dan Keluarga (HPK)
  8. Kompetensi Dan Kewenangan Staf (KKS), Pelayanan Anestesi Dan Bedah Dan Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (PPI)
  9. Program Nasional (Pengendalian Resistensi Antibiotika-PRA)
  10. Integrasi Pendidikan Kesehatan Dalam Pelayanan Rumah Sakit (IPKPRS)

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 0601 – 0304 – 06
15 – 1712 – 1414 – 16
29 – 3126 – 2825 – 27
APRILMEIJUNI
01 – 0302 – 0403 – 05
22 – 2413 – 1513 – 15
27 – 2924 – 26
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 0301 – 0305 – 07
15 – 1712 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2823 – 25
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 0504 – 0602 – 04
14 – 1614 – 1612 – 14
28 – 3028 – 3026 – 28
Bimbingan Online Sismadak RS, Bimtek Diklat Peran Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi RS, Bimtek Online Sismadak RS, Bimtek Online Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi RS, Bimtek SISMADAK, Bimtek SISMDAK Rumah Sakit, Bimtek Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi RS, Bimtek Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi Rumah Sakit, PANDUAN PENYUSUNAN DOKUMEN AKREDITASI, Pelatihan Online SISMADAK, Pelatihan Online Sismadak RS, Pelatihan Online Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi RS, Pelatihan SISMADAK, Pelatihan SISMADAK Online, Pelatihan SISMDAK Rumah Sakit, Pelatihan Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi (SISMADAK), Pelatihan Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi (SISMADAK) Rumah Sakit, Pelatihan Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi RS, Pelatihan Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi Rumah Sakit, Seminar Online Sismadak RS, Seminar Online Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi RS, Seminar Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi RS, Training Online Sismadak RS, Training Online Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi RS, Training Pelatihan SISMDAK Rumah Sakit, Training SISMADAK, Training SISMADAK Online, Training SISMDAK Rumah Sakit, Training Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi RS, Training Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi Rumah Sakit, Training Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi Rumah Sakit 2023, Workshop Online SISMADAK, Workshop Online Sismadak RS, Workshop Online Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi RS, Workshop SISMADAK, Workshop SISMDAK Rumah Sakit, Workshop Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi RS, Workshop Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi Rumah Sakit

Pelatihan Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi Rumah Sakit – Pelatihan SISMADAK Rumah Sakit – Pelatihan SISMADAK

MITRA DIKLAT (Konsultan dan Traning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“SISTEM MANAJEMEN DOKUMEN AKREDITASI (SISMADAK) RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.

Direktur/Wakil Direktur Rumah Sakit, Bagian Diklat Rumah Sakit, Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Departemen Sumber Daya Rumah Sakit, dan Semua Pihak yang Terlibat secara Langsung ataupun Tidak dalam Proses Akreditasi Rumah Sakit

Sehubungan dengan berlakunya Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) edisi 1 pada wal tahun 2008 dan sesuai arahan dari Ketua Eksekutif Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bahwa Rumah Sakit wajib menggunakan aplikasi SISMADAK, baik pada saat melakukan persiapan dokumen maupun saat surveior melakukan asesment. SISMADAK atau Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi adalah sebuah aplikasi alat bantu bagi Rumah Sakit untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mencari kembali dokumen bukti yang berhubungan dengan akreditasi.
Keuntungan Rumah Sakit dalam penggunaan aplikasi SISMADAK antara lain :
1. Menghemat biaya cetak
2. Menghemat ruang penyimpanan
3. Mengurangi risiko kehilangan data
4. Mengurangi penyebaran virus
5. Mempermudah koordinasi antar pokja
6. Mempermudah pelaporan indikator mutu dari masing-masing unit
7. Mempermudah monitoring masa berlaku izin praktek
8. Mempermudah pelaporan dan benchmark indikator mutu
9. Mudah diakses melalui smartphone
10. Meningkatkan kemamPuan untuk monitoring progress persiapan akreditasi melalui sistem dashboard

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIIHAN KHUSUS “SISTEM MANAJEMEN DOKUMEN AKREDITASI (SISMADAK) RUMAH SAKIT”.

TUJUAN

1. Meningkatkan kemampuan rumah sakit dalam menghadapi perubahan standar baru akreditasi RS 2018 terutama SISMADAK
2. Mampu menyiapkan dokumen terkait prosedur, kebijakan dan dilengkapi bukti pelaksanaan kegiatan rumah sakit, sehingga tersusun baik dalam rangka persiapan ataupun perbaikan di dalam program perencanaan strategis nantinya
3. Mampu menyusun dokumen akreditasi dengan tetap berpedoman pada prosedur tulis apa yang dikerjakan dan kerjakan apa yang ditulis serta dapat dibuktikan

MATERI

1. Petunjuk Pengisian Aplikasi Sistem Informasi Mutu dan Akreditasi Rujukan
2. Indikator Nasional Mutu Rumah Sakit
3. Aplikasi Pelaporan Indikator Nasional Mutu di Rumah Sakit
4. Peraturan Permenkes
5. Rumus Slovin
6. Paradigma Baru Dalam Akreditasi di Masa Pandemi di Bidang IT (SISMADAK)
7. Surat Indikator Nasional Mutu Rumah Sakit

METODE BIMTEK

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0707 – 09
18 – 2015 – 1714 – 16
25 – 2722 – 2421 – 23
APRILMEIJUNI
04 – 0606 – 0806 – 08
25 – 2716 – 1813 – 15
23 – 2527 – 29
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
04 – 0605 – 0705 – 07
18 – 2012 – 1416 – 18
25 – 2729 – 3126 – 28
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
07 – 0907 – 0905 – 07
17 – 1918 – 2016 – 18
28 – 3025 – 2726 – 28