Akreditasi Puskesmas dan FKTP
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015, pembangunan kesehatan adalah bagian penting dari pembangunan nasional. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat untuk mencapai kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk mencapai tujuan ini, dilakukan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu, dengan puskesmas sebagai fasilitas utama.
Puskesmas adalah pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memberikan perawatan masyarakat dan individu, terutama dalam upaya promosi dan preventif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Puskesmas juga berperan sebagai pengatur dalam pelayanan kesehatan.
Mutu pelayanan kesehatan di puskesmas mencerminkan tingkat kepuasan pasien, yang seharusnya dipertimbangkan dengan efisiensi penggunaan sumber daya. Meskipun demikian, masih ada masalah terkait kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas yang perlu diperbaiki.
Akreditasi Puskesmas untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan
Akreditasi adalah cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas. Ini dilakukan oleh lembaga independen yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah memastikan bahwa puskesmas telah memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan. Tujuan akreditasi adalah meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan. Puskesmas harus diakreditasi minimal setiap tiga tahun sekali.
Akreditasi bertujuan membina puskesmas dalam memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja dengan fokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko. Ini mencakup peningkatan, pencegahan, pengobatan, dan pemulihan. Akreditasi juga terkait erat dengan kualitas pelayanan, seperti peningkatan mutu dan kinerja puskesmas yang harus sesuai dengan nilai, visi, misi, dan tujuan puskesmas.
Dengan akreditasii, diharapkan manajemen puskesmas dapat menerapkan prosedur standar dengan baik untuk memastikan kepuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan. Kualitas pelayanan yang baik akan memengaruhi persepsi pasien terhadap puskesmas.
Data dari Kementerian Kesehatan RI menunjukkan bahwa ada 9759 puskesmas di Indonesia, dengan sebagian besar terbagi menjadi puskesmas rawat inap dan non-rawat inap. Namun, masalah dalam kualitas pelayanan masih ada di puskesmas yang terakreditasi maupun yang tidak. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), semua 121 puskesmas sudah terakreditasi dengan berbagai tingkatan.
Namun, terakreditasinya puskesmas belum menjamin bahwa mereka tidak memiliki masalah dalam kualitas pelayanan kesehatan. PMK No.46 Tahun 2015 menetapkan bahwa tujuan akreditasii puskesmas adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu serta kinerja secara berkelanjutan, bukan sekadar untuk mendapatkan sertifikat. Namun, belum ada bukti yang meyakinkan bahwa puskesmas yang terakreditasi memiliki kualitas yang lebih baik dari yang tidak. Kurangnya penelitian yang membandingkan puskesmas akreditasi dan non-akreditasi menunjukkan bahwa akreditasi belum mampu menjamin peningkatan mutu dan pelayanan puskesmas secara keseluruhan.
Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN AKREDITASI PUSKESMAS DAN FKTP KLIK DISINI