Akreditasi RS, Akreditasi Rumah Sakit, Pelatihan Akreditasi, Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit, Standar Akreditasi Rumah Sakit

Akreditasi Rumah Sakit – Akreditasi RS – Standar Akreditasi Rumah Sakit – Pelatihan Akreditasi – Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit

Pelatihan Akreditasi Rumah Sakit

Fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia wajib melaksanakan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus-menerus. Salah satunya dengan penyelenggaraan akreditasi. Pada kenyataannya tidak sedikit fasilitas pelayanan Kesehatan yang masih belum mengikuti proses akreditasi meskipun Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah disampaikan sejak tahun 2022. Keadaan ini mendorong pemerintah mengeluarkan SE Menteri Kesehatan yang terbaru agar penyelenggaraan Akreditasi dapat dijalankan oleh seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan.

Dalam SE Menkes nomor: HK.02.01/Menkes/1048/2023 yang ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2023 ini memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan akreditasi rumah sakit (RS), RS kelas D pratama, puskesmas, klinik, serta pelaporan indikator nasional mutu (INM) bagi tempat praktik mandiri dokter (TPMD) dan tempat praktik mandiri dokter gigi (TPMDG).

Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas, dan Klinik

a. bagi Rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang telah melaksanakan survei akreditasi pada tahun 2023 dan memiliki sertifikat akreditasi maka harus melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara terus menerus dan berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyusun dan melaksanakan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS).

b. bagi Rumah sakit, puskesmas, dan klinik yang belum melaksanakan survei akreditasi pada tahun 2023 maka harus segera mendaftarkan survei akreditasi melalui aplikasi Lembaga Penyelenggara Akreditasi yang terintegrasi dengan:

  • aplikasi Sistem Informasi Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SINAR) untuk RS. Dengan waktu survei akreditasi dilakukan oleh rumah sakit paling lambat tanggal 31 Maret 2024.
  • atau aplikasi Data Fasyankes Online (DFO) untuk puskesmas dan klinik. Pendaftaran melalui paling lambat tanggal 31 Januari 2024 dengan waktu survei akreditasi dilakukan oleh puskesmas dan klinik paling lambat tanggal 31 Mei 2024.

c. Apabila terdapat kendala dalam melakukan pendaftaran survei akreditasi sampai tanggal 31 Januari 2024 melalui aplikasi tersebut diatas, maka untuk:

  • RS harus membuat komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu melalui https://mutufasyankes.kemkes.go.id/simar ,
  • Puskesmas dan klinik harus membuat komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu melalui https://mutufasyankes.kemkes.go.id/,

dengan tetap melakukan pendaftaran survei akreditasi melalui aplikasi SINAR untuk RS. Dan melalui aplikasi Data Fasyankes Online (DFO) untuk puskesmas dan klinik, serta memperhatikan waktu pelaksanaan survei sebagaimana telah ditetapkan.

d. Untuk rumah sakit kelas D pratama yang akan melakukan akreditasi (akreditasi baru atau reakreditasi/ akreditasi kembali), dan terkendala pelaksanaannya sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 maka sertifikat akreditasinya dan/atau pernyataan komitmen yang telah dimiliki untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu berdasarkan ketentuan dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku, yang selanjutnya harus segera melakukan persiapan dan survei akreditasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah standar akreditasi RS kelas D pratama ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Bukti pendaftaran survei akreditasi dari aplikasi SINAR (untuk RS) dan aplikasi DFO (untuk puskesmas dan klinik berupa screenshoot pengajuan survei di aplikasi DFO); pernyataan komitmen RS / puskesmas / klinik; sertifikat akreditasi serta pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu untuk RS kelas D Pratama, berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN STANDAR AKREDITASI RUMAH SAKIT KLIK DISINI

Hari Dokter Nasional Tahun 2023

Beri Penilaian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *