Limbah B3 Rumah Sakit, Pengelolaan Limbah B3, Pengelolaan Limbah B3 Medis

Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit 2025

Pelatihan Pengelolaan Limbah B3

 MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN PENGELOLAAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Kabag. K3 RS, Kabag. IPAL RS, Dept HSE/Lingkungan Perusahaan, Process Engineer, Operator pengolahan Limbah

Dengan Hormat,

Limbah Rumah Sakit mengandung bahan beracun berbahaya. Rumah Sakit tidak hanya menghasilkan limbah organic dan anorganik, tetapi juga limbah infeksius yang kemungkinan mengandung bahan beracun berbahaya (B3). Dari keseluruhan limbah rumah sakit, sekitar 10 sampai 15 persendi antaranya merupakan limbah infeksius yang mengandung logam berat, antara lain mercuri (Hg). Sebanyak 40 persen lainnya adalah limbah organik yang berasal dari makanan dan sisa makan, baik dari pasien dan keluarga pasien maupun dapur gizi. Selanjutnya, sisanya merupakan limbah anorganik dalam bentuk botol bekas, infuse dan plastik.Temuan ini merupakan hasil penelitian Bapedalda Jabar bekerjasama dengan Departemen Kesehatan RI, serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama tahun 1998 sampai tahun 1999. Biasanya orang mengaitkan limbah B3 dengan industri.

Siapa yang menyangka ternyata dirumah sakitpun menghasilkan limbah berbahaya dari limbah infeksius. Limbah infeksius berupa alat-alat kedokteran seperti perban, salep, serta suntikan bekas (tidak termasuk tabung infus), darah, dan sebagainya. Dalam penelitian itu, hampir di setiap tempat sampah ditemukan bekas dan sisa makanan (limbahorganik), limbah infeksius, dan limbah organic berupa botol bekas infus. Limbah rumah sakit, khususnya limbah medis yang infeksius, belum dikelola dengan baik. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius disamakan dengan limbah medis non infeksius. Selain itu, kerap bercampur limbah medis dan non medis. Percampuran tersebut justru memperbesar permasalahan limbah medis.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS “MANAJEMEN PENGELOLAAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT” .

TUJUAN

  1. Peserta mampu dan memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan penanganan dan pengelolaan limbah B3
  2. Peserta mampu mengidentifikasi jenis limbah B3 berdasarkan karakteristiknya sesuai dengan peraturan perundangan limbah B3 yang berlaku
  3. Peserta mampu mendesign dan merencanakan sistem pengolahan limbah B3 yang tepat
  4. Peserta dapat memahami cara pengolahan limbah serta menentukan teknologi yang tepat untuk diterapkan

MATERI PELATIHAN PENGELOLAAN LIMBAH B3

  1. Kebijakan dan Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3
  2. Prinsip dan Identifikasi Pengelolaan Limbah B3
  3. Pengurangan, Pemilahan dan Penyimpanan Sementara Limbah B3
  4. Proses Pengangkutan, Pengolahan, Penguburan dan Penimbunan Limbah B3
  5. Implementasi dan Pengelolaan Limbah Vaksin Covid-19
  6. Perhitungan Perencanaan dan Teknologi Pengolahan Limbah RS
  7. Problem Solving dan IPAL Anaerob Aerob Biofilter serta Perencanaan Pemantauan Limbah

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
06- 0803 – 0503 – 05
16 – 1813 – 1513 – 15
23 – 2524 – 2620 – 22
APRILMEIJUNI
07 – 0905 – 0702 – 04
14 – 1615 – 1712 – 14
28 – 3026 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 0504 – 0601 – 03
14 – 1614 – 1615 – 17
23 – 2528 – 3025 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 0403 – 0501 – 03
13 – 1513 – 1515 – 17
27 – 2924 – 2629 – 31

 

 

Pelatihan Limbah B3, Pelatihan Limbah B3 Rumah Sakit, Pelatihan Manajemen Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit

Pelatihan Manajemen Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit

Pelatihan Pengelolaan Limbah B3

 MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN PENGELOLAAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Kabag. K3 RS, Kabag. IPAL RS, Dept HSE/Lingkungan Perusahaan, Process Engineer, Operator pengolahan Limbah

Dengan Hormat,

Limbah Rumah Sakit mengandung bahan beracun berbahaya. Rumah Sakit tidak hanya menghasilkan limbah organic dan anorganik, tetapi juga limbah infeksius yang kemungkinan mengandung bahan beracun berbahaya (B3). Dari keseluruhan limbah rumah sakit, sekitar 10 sampai 15 persendi antaranya merupakan limbah infeksius yang mengandung logam berat, antara lain mercuri (Hg). Sebanyak 40 persen lainnya adalah limbah organik yang berasal dari makanan dan sisa makan, baik dari pasien dan keluarga pasien maupun dapur gizi. Selanjutnya, sisanya merupakan limbah anorganik dalam bentuk botol bekas, infuse dan plastik.Temuan ini merupakan hasil penelitian Bapedalda Jabar bekerjasama dengan Departemen Kesehatan RI, serta Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama tahun 1998 sampai tahun 1999. Biasanya orang mengaitkan limbah B3 dengan industri.

Siapa yang menyangka ternyata dirumah sakitpun menghasilkan limbah berbahaya dari limbah infeksius. Limbah infeksius berupa alat-alat kedokteran seperti perban, salep, serta suntikan bekas (tidak termasuk tabung infus), darah, dan sebagainya. Dalam penelitian itu, hampir di setiap tempat sampah ditemukan bekas dan sisa makanan (limbahorganik), limbah infeksius, dan limbah organic berupa botol bekas infus. Limbah rumah sakit, khususnya limbah medis yang infeksius, belum dikelola dengan baik. Sebagian besar pengelolaan limbah infeksius disamakan dengan limbah medis non infeksius. Selain itu, kerap bercampur limbah medis dan non medis. Percampuran tersebut justru memperbesar permasalahan limbah medis.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS “MANAJEMEN PENGELOLAAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT” .

TUJUAN

  1. Peserta mampu dan memahami peraturan-peraturan pemerintah yang berkaitan dengan penanganan dan pengelolaan limbah B3
  2. Peserta mampu mengidentifikasi jenis limbah B3 berdasarkan karakteristiknya sesuai dengan peraturan perundangan limbah B3 yang berlaku
  3. Peserta mampu mendesign dan merencanakan sistem pengolahan limbah B3 yang tepat
  4. Peserta dapat memahami cara pengolahan limbah serta menentukan teknologi yang tepat untuk diterapkan

MATERI PELATIHAN PENGELOLAAN LIMBAH B3

  1. Kebijakan dan Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3
  2. Prinsip dan Identifikasi Pengelolaan Limbah B3
  3. Pengurangan, Pemilahan dan Penyimpanan Sementara Limbah B3
  4. Proses Pengangkutan, Pengolahan, Penguburan dan Penimbunan Limbah B3
  5. Implementasi dan Pengelolaan Limbah Vaksin Covid-19
  6. Perhitungan Perencanaan dan Teknologi Pengolahan Limbah RS
  7. Problem Solving dan IPAL Anaerob Aerob Biofilter serta Perencanaan Pemantauan Limbah

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
06- 0803 – 0503 – 05
16 – 1813 – 1513 – 15
23 – 2524 – 2620 – 22
APRILMEIJUNI
07 – 0905 – 0702 – 04
14 – 1615 – 1712 – 14
28 – 3026 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 0504 – 0601 – 03
14 – 1614 – 1615 – 17
23 – 2528 – 3025 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 0403 – 0501 – 03
13 – 1513 – 1515 – 17
27 – 2924 – 2629 – 31

 

 

Limbah B3, Pelatihan Limbah B3, Pelatihan Operator Limbah B3, Training Limbah B3, Training Operator Limbah B3

Limbah B3 – Pelatihan Limbah B3 – Pelatihan Operator Limbah B3 – Training Limbah B3 – Training Operator Limbah B3

Manajemen Pengelolaan Limbah B3 di Rumah Sakit

Manajemen Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit

Bahan Berbahaya dan beracun (B3) adalah bahan yang mempunyai sifat, konsentrasi, jumlah baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Dasar hokum pengelolaan B3 di Rumah Sakit adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.74 Tahun 2001 mengenai Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun

B3 yang ada di rumah sakit misalnya bahan kimia, obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan disinfektan, limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis.

Manajemen Pengelolaan B3 di RS meliputi beberapa tahapan sebagai berikut :

  1. Perencanaan kebutuhan B3
  2. Pengadaan B3
  3. Penyimpanan B3
  4. Pemanfaaatan B3 (dengan kesiapan kondisi darurat B3)
  5. Dokumentasi Penggunaan B3
  6. Penanganan Limbah B3
  7. Edukasi Staf dan Evaluasi

Tahapan Manajemen B3

1. Pengadaan B3

Pengadaan B3 diusulkan oleh satuan kerja pengguna B3 melalui Unit Pengadaan Barang dan Jasa. Instalasi Kesehatan Lingkungan Sub K3 RS berkoordinasi untuk memastikan bahwa vendor penyediaan B3 kompeten dalam penyediaan B3 dan menyertakan MSDS dari setiap B3 yang akan disediakan untuk rumah sakit.

2. Penyimpanan B3

Mengidentifikasi jenis, lokasi, dan jumlah semua Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Instalasi yang akan ditangani untuk mengenal ciri-ciri dan karakteristiknya. Diperlukan penataan yang rapi dan teratur, hasil identifikasi diberi label atau kode untuk dapat membedakan satu dengan lainnya. Penyimpanan B3 sesuai dengan Permenkes RI Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit adalah sebagai berikut :

  • Terdapat lemari penyimpanan yang terpisah dengan bahan bukan B3
  • Terdapat daftar/ inventaris B3 yang disimpan
  • Terdapat safety shower, eyewash, atau eyewash alternative
  • Dilengkapi dengan Material Safety Data Sheet atau Lembar Data Keselamatan bahan (LDKB)
  • Menggunakan APD sesuai dengan resiko bahayanya
  • Menyediakan spill kit untuk menangani tumpahan B3
  • Terdapat rambu dan symbol B3
3. Pemanfaatan B3 di Satuan Kerja

a. Mengawasi pelaksanakan kegiatan inventarisasi, penyimpanan, penanganan, penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

b. Menyiapkan dan Memiliki Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) Informasi mengenai bahan-bahan berbahaya terkait dengan penanganan yang aman, prosedur penanganan tumpahan, dan prosedur untuk mengelola pemaparan sudah yang terbaru dan selalu tersedia.

c. Menyiapkan sarana keselamatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3):

  • Lemari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  • Penyiram badan (body wash);
  • Pencuci mata (eyewasher);
  • Alat Pelindung Diri (APD);
  • Rambu dan Simbol Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
  • Spill Kit

d. Pembuatan Pedoman dan Standar Prosedur Operasional Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang Aman

4. Manajemen Limbah B3

Limbah B3 di rumah sakit dibuang melalui pihak ketiga (vendor). Alur pengelolaan limbah B3 di rumah sakit adalah sebagai berikut :

  • Limbah dari rumah sakit akan dilakukan pemilahan, pengemasan dan penyimpanan di TPS Sementara dengan menimbangan, serah terima (manifest/festronik, bukti pengambilan limbah) terlebih dahulu
  • Pihak ketiga (vendor) akan melakukan pengangkutan limbah dengan mekanisme serah terima, penimbangan, pembongkaran dan penyimpanan
  • Selanjutnya, akan dilakukan security check dan penimbangan, penyerahan dokumen serah terima dan proses pembongkarn
  • Pihak ketiga akan melakukan pembakaran (insenerator), mengumpulkan abu dan mengirimkan abu residu ke pengumpul
5. Hierarki Pengelolaan B3 Rumah Sakit
  • Penggunaan vol/jumlah B3 secara bijak (tepat sesuai kebutuhan) – Mencegah B3 kadaluarsa dan mengurangi dampak B3
  • Penggantian B3 dengan bahan non B3 (Alat kesehatan non mercury, bahan kimia, pembersih ramah lingkungan, alat ME non B3)
  • Penyediaan fasilitas proteksi resiko B3 pada petugas
  • Desain tata ruang penyimpanan B3 (zoning, jarak dll)
  • Penyediaan kebijakan / SPO B3
  • Pemilihan petugas sesuai kapasitas
  • Rotasi, petugas B3 dan medical check up
  • Penyediaan APD petugas

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 RUMAH SAKIT KLIK DISINI

Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 Rumah Sakit