Bank Darah, Bank Darah Rumah Sakit, BDRS, Pelatihan Bank Darah, Pelatihan BDRS

Bank Darah – Bank Darah Rumah Sakit – BDRS – Pelatihan Bank Darah – Pelatihan BDRS

PERAN BANK DARAH RUMAH SAKIT (BDRS)

Bank Darah Rumah Sakit

Berdasarkan Permenkes No 83 Tahun 2014, pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial. Darah dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Pelayanan transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat. Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran khususnya dalam teknologi pelayanan darah, pengelolaan komponen darah dan pemanfaatannya dalam pelayanan kesehatan harus memiliki landasan hukum sebagai konsekuensi asas negara berlandaskan hukum. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat, pelayanan darah hanya dilakukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi dan kewenangan, dan hanya dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan. Hal ini diperlukan untuk mencegah timbulnya berbagai risiko terjadinya penularan penyakit. Baik bagi penerima pelayanan darah maupun bagi tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan maupun lingkungan sekitarnya.

Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah sudah dilakukan penyempurnaan untuk mengatur kebijakan dan aturan baru yang lebih mendalam untuk mengatur Unit Transfusi Darah (UTD), Bank Darah Rumah Sakit dan jejaring pelayanan transfusi darah.

Pelayanan Darah

Bank Darah Rumah Sakit

Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan tidak untuk tujuan komersial. Sehingga pelayanan kesehatan transfusi darah meliputi perencanaan dan pelestarian pendonor darah, penyedia darah, pendistribusi darah dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.

Di setiap rumah sakit wajib memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS). BDRS adalah sebuah unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab atas ketersediaannya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (Permenkes 83 / 2014, BAB III Pasal 40). BDRS merupakan unit pelayanan yang ditetapkan oleh Direktur rumah sakit dan dapat menjadi bagian dari laboratorium di rumah sakit.

Saat ini Indonesia masih kekurangan 500 ribu kantong darah. Menurut WHO seharusnya kebutuhan minimal darah di Indonesia sebanyak 2% dari jumlah penduduk atau sekitar 5,1 juta kantong/tahun. Faktanya saat ini baru tersedia 4,5 juta kantong dari 3,05 juta donor. Berdasarkan hal tersebut, Menkes Prof. Dr. dr. Nila F Moeloek, Sp. M(K) berharap masyakarat semakin banyak terlibat dan menjadi pendonor. Karena itu PMI senantiasa melakukan kegiatan donor darah sesering mungkin dengan melibatkan semua unsur lapisan masyarakat.

Dengan sudah diberlakukannya Permenkes 83/2014 itu maka peran rumah sakit yang memiliki BDRS semakin jelas. Khususnya dalam hal tugas dan tanggung jawab antara BDRS dengan UTD yang selama ini kurang jelas. Permenkes sudah ditekankan bahwa BDRS merupakan pelayanan rumah sakit yang terintegrasi dengan UTD yang memiliki tugas dan tanggung jawab jelas. Dengan didukung bangunan, sarana dan prasarana, peralatan dan ketenagaan yang jelas pula, termasuk kualifikasi SDM dan jobdesk-nya. Termasuk kuatnya jejaring pelayanan transfusi antara penyelenggara dengan dinas kesehatan yang selama ini ketentuan jejaring hanya pada instasi terkait tanpa melibatkan dinas kesehatan.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN BANK DARAH RUMAH SAKIT KLIK DISINI

Pelatihan BDRS Pelatihan BDRS

Pelatihan Bank Darah, Pelatihan Bank Darah 2024, Pelatihan Bank Darah Rumah Sakit, Pelatihan BDRS, Pelatihan BDRS 2024

Pelatihan Bank Darah – Pelatihan Bank Darah Rumah Sakit – Pelatihan BDRS – Pelatihan BDRS 2024 – Pelatihan Bank Darah 2024

Pelatihan Bank Darah

MITRA DIKLAT (Konsultan dan Traning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN BANK DARAH RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Dokter di Bank Darah, Dokter Spesialis, Dokter IGD, Dokter di Kamar Bedah, Dokter di Ruangan, Kepala Instalasi Laboratorium, Analis di Laboratorium, Ka. Perawat dan Senior Perawat, Ka. Bangsal, Semua Pihak Yang Bertanggung Jawab Terhadap Pengelolaan Dan Manajemen Transfusi Darah Dirumah Sakit.

Pelayanan darah merupakan salah satu bagian dari keseluruhan sistem pelayanan kesehatan khususnya di Rumah Sakit. Ketersediaan darah yang aman, terjangkau, mudah diakses dan rasional sudah menjadi tuntutan yang perlu diwujudkan.

Pada Surat Keputusan Menkes No. 423 Tahun 2007 tentang Kebijakan Peningkatan Kualitas dan akses Pelayanan Darah, salah satu poinnya disebutkan bahwa seluruh rumah sakit harus memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) sebagai penunjang pelayanan darah dengan sistem distribusi tertutup. Kebijakan ini didukung dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Permenkes 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah. Pada pelatihan ini akan membahas tentang manajemen secara keseluruhan dari bagaimana mendirikan BDRS, manajemen harian, troubleshooting, penggunaan klinis darah sampai perannya dalam akreditasi rumah sakit.

TUJUAN PELATIHAN BANK DARAH RUMAH SAKIT

  1. Memberikan Pemahaman Dan Pengetahuan Kepada Peserta Yang Terlibat Perihal Pentingnya Penanganan Dan Pengolahan Transfusi Darah Yang Benar Sesuai Dengan Standar Persyaratan Yang Berlaku
  2. Memberikan Pengetahuan Kepada Peserta Untuk Bisa Menjalankan Proses Transfusi Darah Yang Benar Sesuai Dengan Standar PMI Dan WHO
  3. Membantu Para Praktisi Rumah Sakit Untuk Menambah Skill Dan Pengetahuannya Terkait Dengan Manajemen Dan Tata Cara Proses Transfusi Darah Yang Benar Sesuai Dengan Standar Persyaratan Yang Telah Dikeluarkan Oleh PMI Dan WHO

MATERI PELATIHAN BANK DARAH RUMAH SAKIT

  1. Panduan Umum Dan Penjelasan Teknis “Clinical Use Of Blood” Yang Dikeluarkan Oleh Organisasi Kesehatan Dunia WHO
  2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah
  3. Permenkes 91 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah
  4. Panduan Umum Serta Persyaratan Dan Prosedur Usaha Transfusi Darah (UTD) PMI Di Indonesia
  5. Pengelolaan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)
  6. Penanganan, Manajemen Harian, Troubleshooting, Dan Penggunaan Klinis Darah
  7. Manajemen Pengelolaan Transfusi Darah
  8. Peran Manajemen Penggunaan Darah Dalam Akreditasi Rumah Sakit

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat, No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0707 – 09
18 – 2015 – 1714 – 16
25 – 2722 – 2421 – 23
APRILMEIJUNI
04 – 0606 – 0806 – 08
25 – 2716 – 1813 – 15
23 – 2527 – 29
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
04 – 0605 – 0705 – 07
18 – 2012 – 1416 – 18
25 – 2729 – 3126 – 28
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
07 – 0907 – 0905 – 07
17 – 1918 – 2016 – 18
28 – 3025 – 2726 – 28