IPCN Adalah, Pelatihan IPCN, Pelatihan IPCN 2022, Pelatihan IPCN 2023, Pelatihan IPCN 2023 Online, Pelatihan IPCN 2024

Pelatihan IPCN – IPCN Adalah – Pelatihan IPCN 2022 – Pelatihan IPCN 2023 – Pelatihan IPCN 2023 Online – Pelatihan IPCN 2024

IPCN adalah singkatan dari Infection Prevention Control Nurse. Bila diterjemahkan secara eksplisit, IPCN adalah perawat pencegahan dan kontrol infeksi. IPCN merupakan salah satu jabatan atau jenjang karir perawat yang setara dengan Manajer Keperawatan atau Kepala Bidang Keperawatan. Kesetaraan tersebut dikarenakan bahwa didalam struktur organisasi RS, seorang IPCN berada langsung dibawah Direktur Rumah Sakit. Selain itu, seorang Perawat IPCN melapor langsung kepada Direktur, tanpa perlu melalui manajer keperawatan atau kepala bidang keperawatan.

Infection Prevention Control Nurse (IPCN).Healthcare Associated Infection (HAIs) merupakan global issu saat ini. Dampak HAIs dapat meningkatkan morbiditas dan mortalitas, yang merugikan pasien maupun rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, bahkan dapat menjadi tuntutan bagi Rumah Sakit. Sasaran ke lima Patient Safety Goals adalah menurunkan resiko HAIs.

Sesuai dengan Permenkes 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bahwa setiap Rumah Sakit harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan memiliki Infection Prevention Control Nurse (IPCN) yang mendapatkan tambahan pelatihan khusus IPCN. IPCN atau Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga Profesional dan Praktisi dalam pelaksanaan PPI di rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Selama ini tanpa seorang tenaga IPCN yang profesional PPI belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini IPCN merupakan motor dari Pelaksanaan Program PPI. Agar tenaga IPCN kompeten maka perlu diberikan pelatihan secara khusus yaitu Pelatihan “Infection Prevention Control Nurse (IPCN) Dasar Bagi Perawat di Fasyankes”.

Tugas dan Tanggung Jawab Seorang IPCN

Garis besar tugas dan tanggung jawab seorang IPCN, antara lain:

  1. Mengidentifikasi proses penyakit infeksi.
  2. Melakukan surveilans dan epidemiologi investigasi penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan
  3. Mencegah/mengendalikan transmisi agen infeksi
  4. Membuat kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja
  5. Manajemen dan komunikasi
  6. Melakukan edukasi dan penelitian
  7. Sebagai seorang konsultan
  8. Melakukan evaluasi dalam upaya PPI
  9. Kode etik/memelihara kerahasiaan
  10. Menerapkan prinsip ekonomis dalam melaksanakan program yang meringankan beban rumah sakit juga mempertimbangkan beban pasien itu sendiri
  11. Tanggung jawab profesi
  12. Pengembangan profesi

Lebih lanjut terkait PELATIHAN IPCN KLIK DISINI

Gambar Pelatihan IPCN Gambar Pelatihan IPCN

Pelatihan PPI, Pelatihan PPI Adalah, PPI Adalah, PPI Puskesmas, PPI Rumah Sakit

Pelatihan PPI – Pelatihan PPI Adalah – PPI Adalah – PPI Puskesmas – PPI Rumah Sakit

Pelatihan PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan. Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan (Health Care Associated Infections) yang selanjutnya disingkat HAIs adalah infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dimana ketika masuk tidak ada infeksi dan tidak dalam masa inkubasi, termasuk infeksi dalam rumah sakit tapi muncul setelah pasien pulang, juga infeksi karena pekerjaan pada petugas rumah sakit dan tenaga kesehatan terkait proses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pelatihan PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) merupakan suatu upaya kegiatan untuk meminimalkan atau mencegah terjadinya infeksi pada pasien, petugas dan masyarakat sekitar rumah sakit. Tujuan pengorganisasian pelatihan PPI adalah mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat dan ditularkan diantara pasien, staf, tenaga professional kesehatan, tenaga kontrak, tenaga sukarela, mahasiswa dan pengunjung. Risiko infeksi dan kegiatan program dapat berbeda dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya, tergantung pada kegiatan klinis dan pelayanan rumah sakit, populasi pasien yang dilayani, lokasi geografi, jumlah pasien, dan jumlah pegawai. Program akan efektif apabila mempunyai pimpinan yang ditetapkan, pelatihan staf yang baik, metode untuk mengidentifikasi dan proaktif pada tempat berisiko infeksi, kebijakan dan prosedur yang memadai, pendidikan staf dan melakukan koordinasi ke seluruh rumah sakit.

Elemen Penilaian PPI.1

  1. Ada satu atau lebih individu yang mengawasi program pencegahan dan pengendalian infeksi
  2. Kualifikasi individu sesuai besar kecilnya rumah sakit, tingkat resiko, ruang lingkup program dan kompleksitasnya.
  3. Individu yang bertanggung jawab penuh tentang Program Pengendalian Infeksi sesuai dengan yang tertulis dalam uraian tugas

Elemen Penilaian PPI.2.

  1. Ada penetapan mekanisme untuk koordinasi program pencegahan dan pengendalian infeksi.
  2. Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan dokter
  3. Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan perawat
  4. Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan profesi pencegahan dan pengendali infeksi
  5. Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan rumah tangga (housekeeping)
  6. Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan tenaga lainnya sesuai dengan besar kecilnya dan kompleksitas rumah sakit.

Elemen Penilaian PPI.3.

  1. Program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan ilmu pengetahuan terkini
  2. Program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan pedoman praktik yang diakui
  3. Program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku
  4. Program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan standar sanitasi dan kebersihan nasional atau lokal.

Elemen Penilaian PPI.4.

  1. Staf yang ditetapkan pimpinan rumah sakit untuk Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah cukup.
  2. Pimpinan rumah sakit mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
  3. Ada sistem manajemen informasi untuk mendukung Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

Elemen Penilaian PPI.5.

  1. Tersedia suatu program yang komprehensif dan rencana menurunkan risiko pelayanan kesehatan terkait infeksi pada pasien
  2. Tersedia suatu program yang komprehensif dan rencana menurunkan risiko pelayanan kesehatan terkait infeksi pada tenaga kesehatan.
  3. Program termasuk kegiatan surveillance secara proaktif dan sistematik untuk menetapkan angka infeksi biasa (endemic)
  4. Program termasuk kegiatan sistem investigasi outbreak dari penyakit infeksi
  5. Program berpedoman pada peraturan dan prosedur yang berlaku
  6. Tujuan penurunan risiko dan sasaran terukur dibuat dan secara teratur direview.
  7. Program sesuai dengan besar kecilnya rumah sakit, lokasi geografi, pelayanannya dan pasien.

Elemen Penilaian PPI 6.

  1. Rumah sakit harus fokus dengan program melalui pengumpulan data yang ada di maksud dan tujuan a) sampai f)
  2. Data yang dikumpulkan a) sampai f) dievaluasi/di analisa.
  3. Berdasarkan evaluasi/analisa data maka rumah sakit melaksanakan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi secara fokus atau re-fokus.
  4. Rumah sakit menilai risiko paling sedikit setiap tahun dan hasil penilaian terdokumentasi.

Elemen Penilian PPI 7.

  1. Rumah sakit harus mengidentifikasi proses yang terkait dengan risiko infeksi tersebut
  2. Rumah sakit harus mengimplementasi strategi penurunan risiko infeksi pada seluruh proses kegiatan.
  3. Rumah sakit mengidentifikasi jenis risiko yang membutuhkan kebijakan dan prosedur, edukasi staf, perubahan praktik dan kegiatan lainnya untuk mendukung penurunan risiko

Elemen Penilaian PPI.8

  1. Pasien yang suspek atau sudah di diagnose infeksi harus di isolasi sesuai kebijakan/pedoman yang direkomendasikan.
  2. Kebijakan dan prosedur menyatakan pemisahan antara pasien infeksius dan staf yang berisiko tinggi karena rentan atau alasan lain
  3. Kebijakan dan prosedur ditujukan bagaimana untuk menangani pasien dengan infeksi airborne untuk periode waktu pendek ketika ruangan bertekanan negatif tidak tersedia
  4. Rumah sakit mempunyai strategi komunikasi dengan masuknya pasien dengan penyakit yang bersifat menular
  5. Ruangan bertekanan negatif tersedia dan di monitor rutin untuk pasien infeksius yang membutuhkan isolasi untuk infeksi airborne. Bila ruangan bertekanan negatif tidak segera tersedia, ruangan dengan sistem filtrasi HEPA yang di sahkan bisa digunakan.
  6. Staf terdidik tentang perawatan pasien infeksius

Elemen Penilaian PPI 9.

  1. Rumah sakit mengidentifikasi situasi dimana alat pelindung diri digunakan/dibutuhkan
  2. Alat pelindung diri harus digunakan secara tepat dan benar
  3. Rumah sakit mengidentifikasi di area mana diperlukan prosedur cuci tangan, desinfeksi tangan atau prosedur desinfeksi diketahui.
  4. Prosedur cuci tangan dan desinfeksi digunakan secara benar di seluruh area
  5. Rumah sakit mengadopsi pedoman hand hygiene dari sumber yang berwenang

Elemen Penilaian PPI.10.

  1. Kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi terintegrasi dengan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  2. Kepemimpinan program pencegahan dan pengendalian infeksi termasuk dalam mekanisme pengorganisasian program mutu dan keselamatan pasien

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN PPI KLIK DISINI

Jadwal Pelatihan MPP, Pelatihan Case Manager 2024, Pelatihan MPP 2024, Pelatihan MPP Case Manager, Pelatihan MPP Rumah Sakit

Pelatihan MPP Case Manager – Pelatihan MPP Rumah Sakit – Pelatihan MPP 2024 – Jadwal Pelatihan MPP – Pelatihan Case Manager 2024

PERAN CASE MANAGER (MANAJER PELAYANAN PASIEN) RUMAH SAKIT

Manajer pelayanan pasien (Case Manajer) adalah seorang coordinator, fasilitator, pemberi advokasi, dan juga educator. Manajer pelayanan pasien (Case Manajer) diangkat oleh direktur rumah sakit dan bertanggung jawab langsung kepada wakil direktur pelayanan medik. Manajer pelayanan pasien bukan professional pemberi asuhan (PPA). Manajer pelayanan pasien dalam pelaksanaan pelayanannya menggunakan pendekatan tim. Pendekatan Tim tersebut yaitu : Profesional pemberi asuhan (PPA), pasien, sistem pendukung pasien (keluarga, teman, dsb), pembayar (asuransi).

Manager pelayanan pasien menjalankan manajemen pelayanan pasien melalui proses kolaboratif untuk assesmen, perencanaan , fasilitasi, koordinasi pelayanan, evaluasi dan advokasi. Selain itu untuk opsi dan pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan komprehensif pasien dan keluarganya melalui komunikasi dan sumber daya yang tersedia sehingga member hasil asuhan pasien yang bermutu dengan biaya yang efektif. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, mengkomunikasikan pikiran, perasaan, dan keinginan secara jujur kepada orang lain tanpa merugikan orang lain. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) bisa mengatasi orang-orang maupun situasi yang sulit dengan tenang dan percaya diri. Untuk menjamin Manajer pelayanan pasien berperan dibidang advokasi serta mampu memperjuangkan yang terbaik bagi pasien, rumah sakit, dan para pelanggannya, harus mengikuti pelatihan.

Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus siap untuk menjangkau staf klinis dalam tim Profesional Pemberi Asuahn (PPA) untuk memberikan advokasi dan dukungan. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus memliki ketrampilan bernegosiasi sehingga ia adalah seorang negosiator yang andal. Harus mempunyai daya ingat yang tinggi dan mampu mengatasi stresdengan baik, bekerja secara aktif sesuai fungsi dan tujuannya. Manajer pelayanan pasien harus seorang yang berani mengambil risiko dan kerap dibarengi dengan kemauan mencari hal yang baru yang lebih memadai untuk tujuan memnuhi kebutuhan pasien.

Tujuh kompetensi inti manajer pelayanan pasien :

  1. Konsep Manajemen pelayanan pasien
  2. Prinsip praktik Manager pelayanan pasien
  3. Manajemen dan pelaksanaan pelayanan kesehatan
  4. Reimbursement pelayanan kesehatan
  5. Aspek Psikososial Asuhan pasien
  6. Rehabilitasi
  7. Pengembangan dan kemajuan profesi

Lebih lanjut terkait PELATIHAN MPP / CASE MANAGER KLIK DISINI

Foto Bersama Pelatihan Case Manager Foto Bersama Pelatihan Case Manager

BTCLS Adalah, BTCLS Keperawatan, BTCLS Perawat, Pelatihan BTCLS, Pelatihan BTCLS 2023, Pelatihan BTCLS 2024, Pelatihan BTCLS Online

BTCLS Adalah – BTCLS Perawat – BTCLS Keperawatan – Pelatihan BTCLS – Pelatihan BTCLS Online – Pelatihan BTCLS 2023 – Pelatihan btcls 2024

PELATIHAN BTCLS (BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT)

BTCLS merupakan salah satu pelatihan dasar bagi perawat dalam menangani masalah kegawatdaruratan akibat trauma dan gangguan kardioviskuler. Penanganan masalah tersebut ditujukan untuk memberikan bantuan hidup dasar sehingga dapat menyelamatkan nyawa dan meminimalisirkan kerusakan organ serta kecacatan penderita.

BTCLS bertujuan untuk memberikan pertolongan pada korban bencana atau gawat darurat guna mencegah kematian atau kerusakan organ sehingga produktivitasnya dapat dipertahankan setara sebelum terjadinya bencana atau peristiwa gawat darurat yang terjadi. Seperti Kecelakaan atau bencana alam dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti halnya kecelakaan lalu lintas, kecelakaan rumah tangga, kecelakaan kerja, dan sebagainya. Perawat sebagai lini terdepan dalam pelayanan gawat darurat harus mampu menangani masalah yang diakibatkan kecelakaan dengan cepat dan tepat. Yaitu dengan pendekatan asuhan keperawatan yang mencakup aspek bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual. Oleh karena itu perawat dituntut untuk memiliki kompetensi dalam menangani masalah kegawatdaruratan akibat trauma dan gangguan kardiovaskuler. Salah satu upaya dalam peningkatan kompetensi tersebut dilakukan melalui pelatihan.

Pengetahuan dan skill yang berhubungan dengan BTCLS adalah salah satu prasyarat yang harus dimiliki oleh seorang perawat, baik yang bekerja di pelayanan kesehatan dalam / luar negeri. Dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asian (MEA) mulai tahun 2015, BTCLS menjadi syarat mutlak bagi setiap pekerja kesehatan.  Khususnya bagi perawat di berbagai rumah sakit, puskesmas dan perusahaan. Menyertakan sertifikat BTCLS sebagai bukti telah mengikuti pelatihan dan memiliki pengetahuan dan skill sangat menentukan dalam penerimaan tenaga kerjanya.

Pada kegiatan BTCLS terdapat lima fase, yaitu:

  1. Fase deteksi, fase deteksi dapat diprediksi tentang frekuensi kajadian, penyebab, korban, tempat rawan kualitas kejadian dan dampaknya. Misalnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas, maka dapat diprediksi frekuansi kecelakaan lalu lintas, buruknya kualitas helm sepeda motor yang dipakai, jarangnya orang memakai safety belt, tempat kejadian tersering di jalan raya yang padat dan sebagainya.
  2. Fase supresi, fase supresi bertujuan untuk menekan agar terjadi penurunan korban gawat darurat dilakukan dengan berbagai cara seperti perbaikan konstruksi jalan, peningkatan pengetahuan peraturan lalu lintas dan peningkatan patroli keamanan.
  3. Fase pra rumah sakit, fase pra rumah sakit keberhasilan penanggulangan gawat darurat sangat tergantung pada adanya kemampuan akses dari masyarakat untuk memberikan informasi pertolongan kepada korban kecelakaan atau bencana.
  4. Fase rumah sakit, fase rumah sakit dan rehabilitasi merupakan lanjutan dari fase-fase sebelumnya. Karena dalam fase ini merupakan suatu pendekatan yang sistematik untuk membawa korban gawat darurat ke suatu tempat penanganan yang definitif.
  5. Fase rehabilitasi.

Lebih lanjut terkait Informasi PELATIHAN BTCLS KLIK DISINI