Pelatihan CSSD, Pelatihan CSSD 2023, Pelatihan CSSD 2024, Pelatihan CSSD Adalah, Pelatihan CSSD Dasar, Pelatihan CSSD Lanjutan, Pelatihan CSSD Online

Pelatihan CSSD – Pelatihan CSSD Adalah – Pelatihan CSSD Dasar – Pelatihan CSSD Lanjutan – Pelatihan CSSD 2023 – Pelatihan CSSD 2024 – Pelatihan CSSD Online

PELATIHAN CENTRAL STERILE SUPPLY DEPARTMENT (CSSD)

Instalasi CSSD yaitu suatu Instalasi di rumah sakit yang menjadi koordinator dari suatu sistem kerja supply dan alat alat steril. Secara ideal, CSSD adalah satu instalasi yang independen dengan fasilitas untuk menerima, mendesinfeksi, membersihkan, mengemas, mensterilkan, menyimpan dan mendistribusikan alat alat (baik yang dapat dipakai berulang kali dan alat sekali pakai), sesuai dengan standar prosedur.

Dengan CSSD independent yang terpisah, kita dapat menghemat pengeluaran pembelian alat sterilisasi dengan memusatan alat-alat di satu departemen. Hal ini juga memastikan bahwa proses steril akan diawasi oleh staff khusus dan berjalan sesuai dengan standar prosedur operasi (SOP).

CSSD memerlukan kemampuan teknis khusus, hal ini dapat diartikan bahwa instalasi ini mengontrol semua kegiatan dan manajemen aset yang secara tidak langsung juga memengaruhi pembelian alat-alat operasi umum dan khusus serta inventaris lainnya. Central Sterile Supply Department di satu rumah sakit mencerminkan satu layanan berkualitas yang langka. Bertambahnya jumlah penderita yang mengalami infeksi di rumah sakit (nosocomial infection), telah membuka mata akan pentingnya Central Sterile Supply Department. Jika Central Sterile Supply Department tidak ada, maka ada kemungkinan peningkatan terjadinya infeksi nosocomial. Kemungkinan terjadinya infeksi nosocomial yang menyebabkan peningkatan angka kematian, peningkatan jangka waktu rawat inap dan pengeluaran dapat diturunkan dengan membangun CSSD yang baik.

Secara umum CSSD dilihat sebagai bagian penting dari sebuah tindakan operasi di Instlasi bedah Sentral/OK karena pengguna terbanyak dari alat-alat steril adalah Instalasi bedah Sentral . namun CSSD juga menunjang steriliasi bagi ruangan lain seperti kinik gigi, klinik bedah serta ruangan perawatan bedah, serta ruang lainnya yang diharuskan untuk menggunakan alat-alat steril.

Salah satu faktor penting dalam menjalankan Central Sterile Supply Department adalah sistem kerja yang baik. Untuk memiliki sistem kerja yang baik, proses sterilisasi membutuhkan fungsional dan kordinasi yang baik dari 3 area. Yaitu yang pertama area kotor (soiled zone), yang juga dikenal sebagai area pencucian. Yang kedua area bersih (clean zone) yang juga dikenal sebagai area assembly atau area packing. Dan yang ketiga area steril (sterile zone) yang juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan alat alat steril.

Lebih lanjut terkait PELATIHAN CSSD KLIK DISINI

Foto Bersama Pelatihan CSSD Foto Bersama Pelatihan CSSD

APN Bidan, APN Bidan Adalah, APN Bidan Terbaru, Pelatihan APN 2024, Pelatihan APN Bidan

APN Bidan – APN Bidan Adalah – APN Bidan Terbaru – Pelatihan APN Bidan – Pelatihan APN 2024

TEKNIK ASUHAN PERSALINAN NORMAL (APN Bidan)

APN Bidan adalah asuhan kebidanan pada persalinan normal yang mengacu kepada asuhan yang bersih dan aman selama persalinan dan setelah bayi lahir serta upaya pencegahan komplikasi

Teknik asuhan persalinan normal pada APN Bidan tidak ada yang khusus, karena persalinan terjadi secara spontan tanpa bantuan alat. Tenaga kesehatan (Bidan, Dokter, Perawat) membantu pasien yang akan melahirkan sesuai dengan tahap kala persalinan. Tenaga kesehatan harus memastikan asuhan persalinan normal terjadi secara bersih dan aman.

Persiapan Pasien

Asuhan persalinan normal yang dipersiapkan wanita hamil adalah pikiran dan mental yang positif, yaitu berkeyakinan bahwa melahirkan adalah proses normal dari seorang wanita. Wanita hamil yang siap melahirkan juga memerlukan asupan makanan dan cairan yang cukup.

Selain itu, yang juga penting bagi wanita yang hendak menjalani asuhan persalinan normal adalah mendapat dukungan emosional dari suami dan keluarga. Saat tanda persalinan telah muncul, maka pasien dipersiapkan pada posisi nyaman di tempat tidur di dalam ruang persalinan.

Peralatan

Peralatan yang diperlukan dalam tindakan asuhan persalinan normal secara keseluruhan terbagi untuk peralatan untuk persalinan dan peralatan untuk resusitasi bayi. Secara umum diperlukan sebuah ruang khusus untuk bersalin yang memiliki tirai pembatas antara pasien dan meja bersalin yang dapat membantu pasien dalam posisi setengah duduk dan litotomi.

Alat yang perlu disiapkan selama persalinan normal adalah:

  • Sarung tangan yang terdiri dari sarung tangan bersih, sarung tangan steril, dan sarung tangan panjang steril untuk manual plasenta
  • Apron panjang dan sepatu boot
  • Kateter urin
  • Spuit, intravenous catheter, benang jahit
  • Cairan antiseptik (iodophors atau chlorhexidine)
  • Partus set, terdiri dari klem arteri, gunting, gunting episiotomi, gunting tali pusat, klem tali pusat, spekulum, forsep
  • Kain bersih untuk bayi
  • Sanitary pads
  • Obat-obatan seperti oxytocin, ergometrin, misoprostol, magnesium sulfat, tetrasiklin 1% salep mata, cairan normal salin lengkap dengan infus set.

Selain peralatan untuk proses persalinan, juga perlu disiapkan peralatan untuk resusitasi bayi baru lahir, seperti laringoskop neonatus, sungkup oksigen neonatus, pipa endotrakeal dengan stylet dan konektor, epinefrin, spuit 1 cc dan 3 cc, pipa orogastrik, gunting plester, dan tabung oksigen.

Posisi

Pada kala I, kontraksi uterus akan dirasakan semakin sering dan kuat sehingga ibu hamil dapat dibiarkan di tempat tidur dengan posisi sesuai keinginan ibu agar merasa nyaman. Namun, dapat disarankan agar ibu berbaring miring ke kiri bila punggung janin ada di sebelah kiri.

Setelah pembukaan lengkap dan memasuki kala II, ibu sebaiknya berada di meja bersalin agar dapat diposisikan setengah duduk dan litotomi. Posisi ini dipertahankan hingga janin dan plasenta dilahirkan. Memasuki kala IV, ibu dapat berbaring kembali atau duduk untuk memulai inisiasi menyusu dini (IMD).

Prosedur

Prosedur asuhan persalinan normal berbeda pada setiap kala I hingga kala IV.

Prosedur Kala I

Kala I dimulai dengan kontraksi uterus dan dilatasi serviks, terbagi menjadi dua fase yaitu fase laten dan fase aktif. Fase laten adalah pembukaan serviks 1–3 cm dan berlangsung sekitar 8 jam, sedangkan fase aktif adalah pembukaan serviks 4–10 cm berlangsung sekitar 6 jam.

Pemeriksaan yang perlu dilakukan pada kala I adalah:

  • Pemeriksaan tanda vital ibu, yaitu tekanan darah setiap 4 jam serta pemeriksaan kecepatan nadi dan suhu setiap 1 jam
  • Pemeriksaan kontraksi uterus setiap 30 menit
  • Pemeriksaan denyut jantung janin setiap 1 jam, pemeriksaan denyut jantung bayi yang dipengaruhi kontraksi uterus dapat dilakukan dengan prosedur cardiotocography (CTG)
  • Pemeriksaan dalam dilakukan setiap 4 jam untuk menilai dilatasi serviks, penurunan kepala janin, dan warna cairan amnion

Terdapat beberapa tindakan yang dilakukan pada kala I tetapi kurang memberikan manfaat, sehingga tidak dilakukan secara rutin, yaitu pemasangan kateter urin dan prosedur enema. Ibu dilarang mengejan sebelum kala I selesai, karena dapat menyebabkan kelelahan dan ruptur serviks.

Prosedur Kala II

Kala II merupakan fase dari dilatasi serviks lengkap 10 cm hingga bayi lahir. Pada kala ini pasien dapat mulai mengejan sesuai instruksi penolong persalinan, yaitu mengejan bersamaan dengan kontraksi uterus. Proses fase ini normalnya berlangsung maksimal 2 jam pada primipara, dan maksimal 1 jam pada multipara.

Tindakan persalinan normal pada kala II adalah:

  • Persiapan melahirkan kepala bayi
  • Jaga perineum dengan cara menekannya menggunakan satu tangan yang dilapisi dengan kain kering dan bersih
  • Jaga kepala bayi dengan tangan sebelahnya agar keluar dalam posisi defleksi, bila perlu dilakukan episiotomi
  • Periksa apakah ada lilitan tali pusat pada leher, jika terdapat lilitan maka dicoba untuk melepaskannya melalui kepala janin, jika lilitan terlalu ketat maka klem dan potong tali pusat
  • Persiapan melahirkan bahu bayi setelah kepala bayi keluar dan terjadi putaran paksi luar
  • Posisikan kedua tangan biparietal atau di sisi kanan dan kiri kepala bayi
  • Gerakkan kepala secara perlahan ke arah bawah hingga bahu anterior tampak pada arkus pubis
  • Gerakkan kepala ke arah atas untuk melahirkan bahu posterior
  • Pindahkan tangan kanan ke arah perineum untuk menyanggah bayi bagian kepala, lengan, dan siku sebelah posterior, sedangkan tangan kiri memegang lengan dan siku sebelah anterior
  • Pindahkan tangan kiri menelusuri punggung dan bokong, dan kedua tungkai kaki saat dilahirkan

Saat proses melahirkan kala II ini, dilarang mendorong abdomen ibu karena dapat menyebabkan komplikasi ruptur uteri.

Prosedur Kala III

Kala III adalah setelah bayi lahir hingga plasenta keluar. Asuhan persalinan yang dilakukan adalah:

  • Periksa apakah ada bayi ke-2
  • Suntikkan oksitosin intramuskular pada lateral paha ibu, atau intravena bila sudah terpasang infus
  • Pasang klem tali pusat 3 cm dari umbilikus bayi, lalu tali pusat ditekan dan didorong ke arah distal atau ke sisi plasenta, dan pasang klem tali pusat ke-2 sekitar 2 cm dari klem pertama
  • Gunting tali pusat di antara kedua klem, hati-hati dengan perut bayi
  • Lalu bayi diberikan kepada petugas kesehatan lain yang merawat bayi, atau bayi segera diletakkan di dada ibu untuk inisiasi menyusu dini (IMD)
  • Lakukan peregangan tali pusat saat uterus berkontraksi untuk mengeluarkan plasenta
  • Cara peregangan tali pusat adalah satu tangan membawa klem ke arah bawah, sedangkan tangan lainnya memegang uterus sambil didorong ke arah dorso kranial
  • Jika tali pusat bertambah panjang maka pindahkan klem hingga jarak 5-10 cm dari vulva ibu, lakukan peregangan tali pusat berulang dengan perlahan hingga plasenta lahir spontan
    Jika dalam 30 menit plasenta tidak lahir spontan, atau terjadi retensio plasenta, maka lakukan manual plasenta

Saat proses melahirkan plasenta, dilarang menarik tali pusat terlalu keras karena dapat menyebabkan plasenta keluar tidak utuh. Plasenta yang keluar harus diperiksa apakah keluar utuh. Jaringan plasenta yang tertinggal di dalam uterus dapat menyebabkan komplikasi di masa nifas seperti infeksi postpartum atau perdarahan pervaginam.

Prosedur Kala IV

Kala IV adalah fase setelah plasenta lahir hingga 2 jam postpartum. Pada kala ini dilakukan penilaian perdarahan pervaginam, bila ditemukan robekan jalan lahir maka perlu dilakukan hecting. Setelah itu, tenaga medis harus menilai tanda-tanda vital ibu, memastikan kontraksi uterus baik, dan memastikan tidak terjadi perdarahan postpartum.

Selain itu, ibu sebaiknya dimotivasi untuk melakukan IMD dalam waktu minimal 1 jam setelah melahirkan. Setelah proses IMD selesai atau 1 jam setelah lahir, bayi akan diberikan suntikan vitamin K intramuskular di anterolateral paha kiri, dan 1 jam setelahnya diberikan imunisasi hepatitis B pada anterolateral paha kanan. Memandikan bayi selama 24 jam pertama sebaiknya dihindari untuk mencegah hipotermia.

Follow Up

Follow up persalinan normal dilakukan pada kala IV. Setelah proses melahirkan selesai perlu dilakukan pemantauan kontraksi uterus dan perdarahan pervaginam. Observasi dilakukan setiap 15 menit pada 1 jam pertama, dan setiap 30 menit pada 1 jam kedua. Pemantauan lain yang dilakukan adalah tekanan darah, nadi, dan fungsi kandung kemih.

Pengukuran suhu dapat dilakukan setiap jam selama 2 jam pertama. Perhatikan tanda bahaya yang muncul pada ibu setelah melahirkan, seperti perdarahan pervaginam yang semakin banyak, tanda syok, tingkat kesadaran, perubahan pola napas seperti dispnea atau takipnea, demam, sefalgia dengan pandangan kabur, nyeri dada, gangguan urine, nyeri pada perineum disertai tanda infeksi, dan bau pada cairan vagina.

Perlu juga pemantauan tanda depresi postpartum yang dapat disertai dengan ide bunuh diri.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan Pelatihan Khusus APN Bidan

Lebih lanjut terkait Pelatihan APN Bidan KLIK DISINI

 Pelatihan APN Bidan Pelatihan APN Bidan Pelatihan APN Bidan Pelatihan APN Bidan

MFK Akreditasi, Standar Akreditasi MFK, Standar MFK, Standar MFK Rumah Sakit

Standar MFK – Standar MFK Rumah Sakit – Standar Akreditasi MFK – MFK Akreditasi – MFK Akreditasi Rumah Sakit

STANDAR MFK (MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN)

Rumah sakit dalam kegiatannya menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan ini, fasilitas fisik, medis dan peralatan lainnya harus dikelola secara efektif. Secara khusus manajemen harus berusaha keras untuk :

  • Mengurangi dan mengendalikan bahaya dan risiko;
  • Mencegah kecelakaan dan cidera; dan
  • Memelihara kondisi aman.

Manajemen yang efektif meliputi perencanaan, pendidikan dan pemantauan yang multi disiplin :

  • Pimpinan merencanakan ruang, peralatan dan sumber daya yang dibutuhkan agar aman dan efektif untuk menunjang pelayanan klinis yang diberikan.
  • Seluruh staf dididik tentang fasilitas, cara mengurangi risiko, dan bagaimana memonitor dan melaporkan situasi yang menimbulkan risiko
  • Kriteria kinerja digunakan untuk mengevaluasi system yang penting dan untuk mengidentifikasikan perbaikan yang diperlukan.

Perencanaan tertulis dibuat dan mencakup enam bidang berikut, sesuai denga fasilitas dan kegiatan rumah sakit :

  1. Keselamatan dan keamanan
  2. Bahan berbahaya
  3. Manajemen emergensi
  4. Penanganan kebakaran
  5. Peralatan medis
  6. Sistem utilitas
Elemen penilaian MFK 1
  1. Pimpinan rumah sakit mengetahui adanya peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap fasilitas rumah sakit.
  2. Pimpinan menerapkan ketentuan yang berlaku atau ketentuan alternatif yang disetujui
  3. Pimpinan memastikan rumah sakit memenuhi hasil laporan atau catatan pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas
Elemen Penilaian MFK 2
  1. Ada rencana tertulis yang mencakup a) sampai f) di atas
  2. Rencana tersebut terkini atau telah di update
  3. Rencana tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya
  4. Rumah sakit memiliki proses evaluasi dan tindak lanjut perbaikan secara berkala
Elemen Penilaian MFK 3
  1. Menugaskan seseorang atau beberapa petugas untuk melaksanakan Program Pengawasan dan Pengarahan
  2. Kualifikasi petugas tersebut berdasarkan pengalaman atau pelatihan
  3. Petugas tersebut merencanakan dan melaksanakan program pengawasan meliputi elemen a) sampai g) di atas.
Elemen Penilaian MFK 4
  1. Rumah sakit memiliki program yang menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas fisik, termasuk monitoring dan pengamanan area yang diidentifikasikan sebagai area berisiko.
  2. Program yang memastikan bahwa semua staf, pengunjung dan vendor dapat diidentifikasi dan semua area berisiko termonitor dan terjaga
  3. Program, efektif untuk mencegah cidera dan mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung .
  4. Program meliputi keselamatan dan keamanan selama pembangunan dan renovasi
  5. Pimpinanan memanfaatkan sumber daya yang ada sesuai rencana yang disetujui
  6. Bila unit independen ada dalam lingkungan fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi program keselamatan.
Elemen Penilaian MFK 5
  1. Rumah sakit mengidentifikasi bahan berbahaya dan limbahnya dan membuat daftar terbaru bahan berbahaya yang ada di rumah sakit.
  2. Rencana meliputi penanganan, penyimpanan dan penggunaan yang aman
  3. Rencana meliputi pelaporan dan investigasi dari tumpahan (spill), paparan (exposure) dan insiden lainnya.
  4. Rencana meliputi penanganan limbah yang sesuai di dalam rumah sakit dan pembuangan limbah bahan berbahaya yang aman dan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Rencana meliputi alat dan prosedur perlindungan yang sesuai selama menggunakan, tumpahan (spill) dan paparan (exposure)
  6. Rencana mengidentifikasi dokumen yang diperlukan, meliputi setiap izin dan ketentuan lainnya berlaku.
  7. Rencana meliputi pemasangan label bahan berbahaya dan limbahnya
  8. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana penanganan bahan berbahaya.
Elemen Penilaian MFK 6
  1. Rumah sakit harus mengidenfikasi kemungkinan terjadinya bencana internal dan eksternal, seperti keadaan darurat dalam masyarakat, wabah dan bencana alam atau bencana lainnya, serta terjadinya kejadian wabah yang menimbulkan terjadinya risiko yang signifikan.
  2. Rumah sakit merencanakan untuk menangani kemungkinan bencana, meliputi item a) sampai g) di atas
Elemen Penilaian MFK 7
  1. Rumah sakit memiliki rencana untuk memastikan seluruh penghuni rumah sakit aman dari kebakaran , asap atau kedaruratan lain.
  2. Program dilaksanakan secara terus-menerus dan komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh ruang rawat pasien dan tempat kerja staf termasuk dalam program.
  3. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang akan disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Elemen Penilaian MFK 8
  1. Manajemen peralatan medis dilaksanakan sesuai rencana.
  2. Ada daftar inventaris untuk seluruh peralatan medis.
  3. Peralatan medis secara berkala diinspeksi
  4. Peralatan medis diuji coba saat baru dan seterusnya sesuai ketentuan
  5. Ada program pemeliharaan preventif
  6. Tenaga yang berkualifikasi (qualified individuals) yang melaksanakan kegiatan ini.
Elemen Penilaian MFK 9
  1. Air minum tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu
  2. Listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu
Elemen Penilaian MFK 10
  1. Rumah sakit mengidentifikasi sistem pendukung, gas medis, ventilisasi dan sistem kunci lainnya.
  2. Pemeriksaan sistem kunci secara berkala
  3. Uji coba sistem kunci secara berkala
  4. Pemeliharaan berkala sistem kunci
  5. Peningkatan sistem kunci yang sesuai
Elemen Penilaian MFK 11
  1. Adanya program pendidikan dan pelatihan yang memastikan bahwa staf dapat secara efektif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk setiap komponen dari manajemen fasilitas rumah sakit dan program keselamatannya.
  2. Program Pendidikan meliputi pengunjung, vendor, pekerja kontrak dan lainnya sesuai jenis rumah sakit dan keragaman stafnya.

Lebih lanjut terkait PELATIHAN MFK KLIK DISINI

Foto Bersama Pelatihan MFK

MFK Akreditasi Rumah Sakit, Pelatihan MFK, Pelatihan MFK 2023, Pelatihan MFK Puskesmas, Pelatihan MFK Rumah Sakit

Pelatihan MFK – Pelatihan MFK Rumah Sakit – MFK Akreditasi Rumah Sakit – Pelatihan MFK Puskesmas – Pelatihan MFK 2023

Foto Bersama Pelatihan MFK Rumah Sakit

MITRA DIKLAT (Konsultan dan Traning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)”

Kepada Yth.
Direktur RS,Tim Konsultan MFK RS,Surveiyor Akreditasi RS

Dengan Hormat,
Rumah sakit sebagai institusi kesehatan sudah seharusnya dapat meminimalisir risiko dan potensi berbahaya di lingkungan Rumah sakit sehingga memberikan rasa aman dan nyaman kepada Pasien, Petugas, Pengunjung serta Lingkungan Rumah sakit. Dalam standar Akreditasi Rumah Sakit 2012 Pokja Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) bahwa tujuan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Rumah sakit (MFK) adalah agar RS menyediakan seluruh fasilitas fisik dan peralatan medis yang aman & fungsional serta terdapat petugas yang dapat mengelola secara integral dan efektif. Dengan dasar tersebut maka para Manajer dan Teknisi di Rumah sakit harus dapat menerapkan manajemen risiko untuk mengurangi dan mengkontrol risiko, mencegah kecelakaan dan luka, dan memelihara alat sesuai kondisi.

Rumah sakit perlu membuat rencana induk atau rencana tahunan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) yang mencakup : (1). Keselamatan dan Keamanan sebagai suatu tingkatan keadaan tertentu di mana gedung, halaman/ ground dan peralatan rumah sakit tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan pengunjung serta proteksi dari kehilangan, perusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang. (2) Bahan berbahaya-penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan radioaktif dan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman. (3). Manajemen emergensi-tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif (4). Pengamanan kebakaran-properti dan penghuninya dilindungi dari kebakaran dan asap. (5). Peralatan medis- peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sedemikian rupa untuk mengurangi risiko (6). Sistem utilitas -listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian.

Rumah sakit dituntut dapat mengimplementasi Manajemen Fasilitas dan Keselamatan di Rumah sakit secara Efektif dan proporsional agar memberikan pelayanan yang optimal, memberikan rasa aman, nyaman kepada Pasien dan Karyawan serta mempersiapkan diri menghadapi penilaian Akreditasi sesuai standar terbaru.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS “MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)”

TUJUAN

  1. Memahami Peraturan perundang undangan dan Urgensi pengelolaan Sistem Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Rumah sakit dalam standar Akreditasi SNARS
  2. Memberikan acuan bagi Rumah sakit dalam membuat rencana induk atau rencana tahunan MFK yang mencakup: Keselamatan dan Keamanan, Bahan berbahaya, Manajemen emergensi, keselamatan kebakaran, pengelolaan dan pemeliharaan peralatan medis serta Sistem utilitas
  3. Memberikan bekal kemampuan Manajerial dan Teknis dalam Menyediakan fasilitas yang aman dan berfungsi baik, baik fasilitas fisik, peralatan medis maupun sumberdaya manusia serta Meminimalisir risiko dan potensi berbahaya dilingkungan rumah sakit sesuai Standar Akreditasi SNARS
  4. Menganalisis, Memonitor dan Mengevaluasi Implementasi Manajemen fasilitas dan keselamatan Rumah sakit sesuai dengan Standar Akreditasi KARS
  5. Memberikan kemampuan dalam Mempersiapkan Akreditasi Rumah sakit SNARS POKJA Manajemen fasilitas dan keselamatan (MFK) Rumah sakit secara efektif dan Komprehensif

MATERI

  1. Overview Dasar Kebijakan Dan Urgensi Pengelolaan Sistem Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) Rumah Sakit
  2. Sistem Kepemimpinan Dan Perencanaan Yang Efektif Dalam Sistem Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) Rumah Sakit
  3. Sistem Manajemen Keselamatan Dan Keamanan Rumah Sakit
  4. Sistem Pengelolaan Bahan Berbahaya (Inventaris, Penanganan, Penyimpanan Dan Penggunaan Bahan Radioaktif Dan Bahan Berbahaya Lainnya Serta Pengendalian Dan Pembuangan Bahan Dan Limbah B3) Secara Aman
  5. Sistem Manajemen Emergensi (Tanggapan Terhadap Wabah, Bencana Dan Keadaan Emergensi) Yang Efektif
  6. Sistem Keselamatan Kebakaran (Properti Dan Penghuni/Petugas, Pasien, Pengunjung) Yang Efektif
  7. Pengelolaan Sistem Peralatan Medis (Analisa Kebutuhan Dan Pemilihan Jenis Alat, Serta Tekhnik Pemeliharaan Alat)
  8. Pengelolaan Sistem Utilitas Dan Sistem Pendukung Lainnya Yang Efektif Untuk Meminimalkan Risiko Pengoperasian
  9. Optimalisasi Telusur Lapangan Internal RS Bidang MFK Serta Strategi Dan Persiapan Pengelolaan Sistem Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan (MFK) Rumah Sakit Menunjang Akreditasi RS SNARS Edisi 1

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat, No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 0601 – 0304 – 06
15 – 1712 – 1414 – 16
29 – 3126 – 2825 – 27
APRILMEIJUNI
01 – 0302 – 0403 – 05
22 – 2413 – 1513 – 15
27 – 2924 – 26
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 0301 – 0305 – 07
15 – 1712 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2823 – 25
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 0504 – 0602 – 04
14 – 1614 – 1612 – 14
28 – 3028 – 3026 – 28
Pelayanan PONEK, Pelayanan Ponek Adalah, Pelayanan Ponek Apa Saja, PONEK, Standar Pelayanan Ponek

PONEK – Pelayanan PONEK – Pelayanan PONEK Adalah – Standar Pelayanan PONEK – Pelayanan PONEK Apa Saja

PELAYANAN PONEK (PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENCY KOMPREHENSIF)

Pelayanan PONEK adalah suatu pelayanan kedaruratan kasus maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi selama 24 jam melalui jejaring rujukan dalam suatu wilayah /daerah. Rumah Sakit yang menyediakan Layanan PONEK 24 jam adalah Rumah Sakit yang memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan pelayanan Kedaruratan Maternal dan Neonatal secara komprehensif dan terintegrasi. Yaitu 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu. Regionalisasi Pelayanan Obstetri dan Neonatal adalah suatu sistem pembagian wilayah kerja rumah sakit dengan cakupan area pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat dalam waktu kurang dari 1 jam, agar dapat memberikan tindakan darurat sesuai standar.

Rumah Sakit PONEK 24 jam adalah Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan kedaruratan maternal dan neonatal secara komprehensif dan terintegrasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu dan sangat berperan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Pelayanan maternal neonatal merupakan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK). Hal ini harus dapat terukur melalui Penilaian Kinerja Manajemen dan Penilaian Kinerja Klinis (Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif 24 jam di Rumah Sakit).

Ruang Lingkup Pelayanan PONEK:
  1. Stabilisasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan persiapan untuk pengobatan
  2. Penanganan kasus gawat darurat oleh tim PONEK Rumah Sakit di ruang tindakan
  3. Penanganan operatif cepat dan tepat meliputi laparatomi dan seksio cesarea
  4. Perawatan intensif ibu dan bayi.
  5. Pelayanan Asuhan Ante Natal (kehamilan) Risiko Tinggi.
Kriteria Umum Rumah Sakit PONEK:
  1. Ada dokter jaga yang terlatih di UGD untuk mengatasi kasus emergensi baik secara umum maupun emergensi obstetrik-neonatal.
  2. Dokter, bidan dan perawat terlatih melakukan resusitasi neonatus dan kegawatdaruratan obstetrik dan neonatus.
  3. Mempunyai Standar Operating Prosedur penerimaan dan penanganan pasien kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal.
  4. Jika memungkinkan, terdapat kebijakan tidak ada uang muka bagi pasien kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal.
  5. Mempunyai prosedur pendelegasian wewenang tertentu.
  6. Mempunyai standar respon time di UGD (target diupayakan selama 5 menit), di kamar bersalin (target diupayakan kurang dari 30 menit), pelayanan darah (target diupayakan kurang dari 1 jam).
  7. Tersedia kamar operasi yang siap (siaga 24 jam) untuk melakukan operasi, bila ada kasus emergensi obstetrik atau umum.
  8. Tersedia kamar bersalin yang mampu menyiapkan operasi dengan target dalam waktu kurang dari 30 menit
  9. Memiliki Tim yang siap untuk melakukan operasi atau melaksanakan tugas sewaktu-waktu (on call).
  10. Adanya dukungan semua pihak dalam tim pelayanan PONEK, antara lain dokter kebidanan, dokter anak, dokter/petugas anastesi, dokter penyakit dalam, dokter spesialis lain, serta dokter umum, bidan dan perawat.
  11. Mengupayakan tersedianya pelayanan darah yang siap 24 jam.

Informasi terkait Pelatihan PONEK KLIK DISINI

Gambar Praktek Pelayanan PONEK Gambar Praktek Pelayanan PONEK Gambar Praktek Pelayanan PONEK Gambar Praktek Pelayanan PONEK

PELATIHAN CTU, Pelatihan CTU 2023, Pelatihan CTU 2024, Pelatihan Ctu Bidan, Pelatihan CTU Bidan 2023

Pelatihan CTU – Pelatihan CTU 2023 – Pelatihan CTU 2024 – Pelatihan CTU Bidan – Pelatihan CTU Bidan 2023

Pelatihan CTU (Contraceptive Technology Update)

Pelatihan CTU bagi Tenaga kesehatan adalah untuk mempersiapkan peserta Agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan perilaku sebagaimana yang menjadi tujuan pelatihan berbasis kompetensi ini sehingga mampu berkontribusi penuh pada pelayanan KB di masyarakat.

Setiap tahun terjadi 5 juta kelahiran di Indonesia, namun hanya kurang dari 30 persen ibu melahirkan yang langsung ber-KB. Padahal, pemasangan KB pasca persalinan (Postpartum) bermanfaat untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), menaikkan angka pemakai kontrasepsi jangka panjang dan dapat menekan angka drop out ber-KB. Untuk kesejahteraan bayi, ibu dan keluarganya, WHO menyarankan untuk menunda paling tidak selama dua tahun sebelum hamil lagi. Keluarga Berencana Pasca Persalinan dapat membantu menurunkan kematian Ibu, Bayi dan Balita. Salah satu upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan KB melalui berbagai metode, namun guna percepatan penurunan AKI dan AKB salah satu metode yang paling baik yang dapat digunakan dengan KB MKJP (Metode KB jangka panjang) meliputi IUD.

Program KB dilakukan dengan penggunaan berbagai jenis alat kontrasepsi untuk Pasangan Usia Subur (PUS). Pemerintah saat ini mulai gencar menggalakkan program KB dengan sasaran Pasangan Usia Subur (PUS) pada usia 15-49 tahun. Kelompok Usia perempuan subur ini merupakan peluang perempuan untuk bisa hamil dan melahirkan anak. Pengetahuan mengenai alat/cara KB merupakan hal yang penting dimiliki sebagai bahan pertimbangan sebelum menggunakannya. Informasi mengenai pengetahuan dan pemakaian alat/cara KB diperlukan untuk mengukur keberhasilan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) (BKKBN, 2018).

Alat/cara KB modern dan tradisional

  • Alat/cara KB modern terdiri dari metode operasi wanita (MOW) atau strilisasi wanita, metode operasi pria (MOP) atau sterilisasi pria, pil, IUD, suntik KB, susuk KB, kondom, diafragma, metode amenore laktasi (MAL), dan kontrasepsi darurat.
  • Alat/cara KB tradisional terdiri dari gelang manik, pantang berkala, senggama terputus, dan alat/cara KB tradisional lainnya.

Pelatihan diperlukan sebagai upaya meningkatkan kompetensi tenaga medis (dokter dan bidan) mengenai pemasangan IUD pasca melahirkan dengan metode inserter. Meningkatkan kualitas pelayanan dan kemampuan para tenaga kesehatan meningkat sehingga mengurangi resiko atau tingkat kegagalan dalam penggunaan alat kontrasepsi. Mampu memiliki action plan untuk mensosialisaikan metode baru ini kepada para provider di tempatnya masing-masing.

Lebih lanjut terkait informasi Pelatihan CTU yang diselenggarakan oleh Mitra Diklat silahkan KLIK DISINI

 

Gambar Alat Kontrasepsi

Asuhan Persalinan Normal, Pelatihan Apn, Pelatihan APN 2023, Pelatihan APN 2024, Pelatihan APN Bidan

Pelatihan APN – Asuhan Persalinan Normal – Pelatihan APN 2023 – Pelatihan APN 2024 – Pelatihan APN Bidan

Pelatihan Asuhan Persalinan Normal (APN)

Pelatihan Asuhan Persalinan Normal merupakan suatu tindakan pencegahan yang mengakibatkan meningkatnya angka kematian yang di alami oleh ibu-ibu di negara berkembang termasuk Indonesia. Seperti yang di lansir www.unicef.org. Setiap dua menit, seorang perempuan meninggal akibat komplikasi kehamilan dan kemungkinan bayinya yang baru lahir untuk bertahan hidup sangat kecil. Pada setiap wanita yang meninggal, 20 sampai 30 menderita masalah yang signifikan dan kadang-kadang seumur hidup karena kehamilan mereka. Oleh karena itu hal ini membuat para praktisi rumah sakit dan anggota tim medis berusaha untuk mengurangi kematian ibu di negara berkembang dengan akibat persalinan. Dan melakukan hal-hal yang efektif dalam rangka mengurangi kematian ibu dengan sebab persalinan.

Asuhan persalinan normal adalah tindakan mengeluarkan janin yang sudah cukup usia kehamilan, dan berlangsung spontan tanpa intervensi alat. Persalinan dikatakan normal jika janin cukup bulan (37–42 minggu).  Persalinan terjadi spontan, presentasi belakang kepala janin, dan tidak terdapat komplikasi pada ibu maupun janin.

Asuhan persalinan normal bertujuan agar proses melahirkan berjalan bersih dan aman, sehingga angka kematian maupun kecacatan ibu dan bayi berkurang. Asuhan persalinan normal diindikasikan bagi semua wanita hamil karena merupakan proses fisiologis. Setelah tanda persalinan muncul, proses persalinan dapat berlangsung sesuai dengan kala persalinan. Asuhan persalinan normal memiliki 4 kala yang berlangsung tidak lebih dari 18 jam, yaitu:

  • Kala I: fase mulai dari kontraksi uterus sampai dilatasi serviks lengkap 10 cm
  • Kala II: fase dari dilatasi serviks lengkap hingga bayi lahir
  • Kala III: fase mengeluarkan plasenta setelah janin lahir
  • kala IV: fase setelah plasenta lahir hingga 2 jam postpartum[1-3]

Mitra Diklat (Konsultan dan Training) sebagai perusahaan konsultan yang salah satunya memberikan pelayanan jasa training (public dan in house) dan konsultasi setup serta pengembangan pengembangan sistem manajemen. Kami Menyelenggarakan Pelatihan Asuhan Persalinan Normal (APN) yang direkomendasikan untuk diikuti.

Lebih lanjut terkait Pelatihan APN Mitra Diklat Center silahkan KLIK DISINI

Foto Bersama Pelatihan APN Foto Bersama Pelatihan APN

Praktek Pelatihan APN Foto Praktek Pelatihan APN

Bimtek Medical Record, Bimtek Pemusnahan Arsip Rekam Medik, Diklat Pemusnahan Arsip Rekam Medik, Diklat Tata Cara Pemusnahan Arsip Rekam Medik Rumah Sakit, Pelatihan Manajemen Pemusnahan Arsip Rekam Medis Rumah Sakit, Pelatihan Medical Record, Pelatihan Pemusnahan Arsip Rekam Medik, Pelatihan Pemusnahan Arsip Rekam Medis Rumah Sakit, Training Medical Record

Pelatihan Pemusnahan Arsip Rekam Medis – Pelatihan Pemusnahan Arsip Rekam Medis Rumah Sakit – Pelatihan Manajemen Pemusnahan Arsip Rekam Medis

MITRA DIKLAT (KonsultandanTraning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN PEMUSNAHAN ARSIP REKAM MEDIS RUMAH SAKIT”

Sebagai rekaman informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Rumah Sakit, jumlah arsip rekam medik akan selalu bertambah dari waktu ke waktu. Semakin banyak jumlah pasien maka akan semakin banyak pula arsip yang tercipta. Bertambahnya volume arsip tersebut akan menimbulkan berbagai permasalahan antara lain : penyediaan ruang simpan, sarana penyimpanan, biaya pengelolaan, waktu, tenaga, keamanan, serta akses dan layanan arsip.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 arsip rekam medik dapat dimusnahkan setelah lima tahun dari kunjungan terakhir pasien. Dengan dijalankannya program pemusnahan dimaksud, Rumah Sakit memperoleh beberapa keuntungan antara lain : efisiensi anggaran, ruangan, dan tenaga pengelolaan, kemudahan dalam pengawasan arsip, kemudahan dalam penemuan kembali arsip, serta penyelamatan arsip-arsip rekam medik yang benilai guna sekunder.

Pelaksanaan pemusnahan arsip bukan merupakan pekerjaan yang mudah karena berkaitan dengan penghapusan bahan bukti. Banyak tahapan yang harus dilewati agar pemusnahan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak terjadi persoalan dikemudian hari yang dapat merugikan Rumah Sakit itu sendiri.
Oleh karena itu dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana melaksanakan pemusnahan arsip yang baik dan benar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan kaidah-kaidah kearsipan, kami akan menyelenggarakan Bimtek Khusus Rumah Sakit tentang Prosedur & Teknis Pemusnahan Arsip Rekam Medik Untuk Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta.

TUJUAN

  1. Nilai guna arsip, penyusutan arsip, dan prosedur pemusnahan. Memberikan pengetahuan yang komprehensip kepada peserta tentang kearsipan, kewenangan pemusnahan, dasar hukum kearsipan, arsip.
  2. Memotivasi peserta untuk melaksanakan pemusnahan arsip rekam medik di rumah sakit masing–masing.
  3. Peserta dapat melaksanakan pemusnahan arsip sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

MATERI

1. Pengantar Kearsipan & Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
2. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 & Administrasi Rumah Sakit
3. Jenis dan Macam Arsip Rekam Medis
4. Sitem dan Tata Cara Retensi Arsip Rekam Medis
5. Sistem Penilaian dan Penyusutan Rekam Medis Sesuai Standar SOP
6. Pemusnahan Rekam Medis Sesuai SOP dan Akreditasi

MATERI

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 0601 – 0304 – 06
15 – 1712 – 1414 – 16
29 – 3126 – 2825 – 27
APRILMEIJUNI
01 – 0302 – 0403 – 05
22 – 2413 – 1513 – 15
27 – 2924 – 26
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 0301 – 0305 – 07
15 – 1712 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2823 – 25
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 0504 – 0602 – 04
14 – 1614 – 1612 – 14
28 – 3028 – 3026 – 28
ISO 5500, Manajemen aset berbasis iso 55000, Pelatihan Asset Management Based on ISO 5500, Pelatihan Manajemen Aset ISO 55000, Standar Manajemen Aset, Training Asset Management Integrated to ISO 5500, Training Manajemen Aset ISO 550001

Pelatihan Manajemen Aset ISO 55000 – Training Manajemen Aset ISO 55000 – ASET ISO 5500

 

MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“MANAJEMEN ASET ISO 55000”

ISO 55000 Standar untuk sistem manajemen aset yang telah lama ditunggu tunggu akhirnya dirilis pada tahun 2014, banyak pihak merasa gembira dengan situasi ini. Standar internasional ini menetapkan persyaratan untuk pembuatan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan sistem manajemen dalam hal ini manajemen aset, yang disebut sebagai sistem manajemen aset.

Standar ISO 55000 series ini terdiri dari tiga bagian: Standar itu sendiri, ISO 55001, yang memuat kriteria sertifikasi, serta ISO 55000 yang mencakup beberapa latar belakang prinsip dan definisi, dan ISO 55002 yang memberikan pedoman aplikasi.

Training ISO 55000 Implementation Guide ini memberikan gambaran umum tentang standar dan prinsip-prinsip yang mendasari, perjalanan menuju implementasi dan / atau sertifikasi, serta potensi manfaat dan detailnya. Fokus pada kebijakan manajemen aset, strategi dan tujuan manajemen aset, analisis permintaan, perencanaan strategis dan perencanaan manajemen aset.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompetenakan mengadakan PELATIHAN KHUSUS  : “MANAJEMEN ASET ISO 55000”

TUJUAN

1. Memberi peserta pemahaman tentang konsep dan definisi yang digunakan dalam ISO 55000
2. Memberikan gambaran umum tentang keseluruhan struktur ISO 55000
3. Memberikan wawasan tentang konten setiap klausul dalam ISO 55000
4. Membantu peserta menentukan status organisasi Anda berdasarkan penilaian diri

Materi

  1. Definisi Asset Management (Overview Manajemen Aset dan Aktiva Tetap)
  2. Pengantar Asset management system berdasarkan standar persyaratan ISO 55001:2014
  3. Pengantar Intrepretasi Asset management system berdasarkan standar persyaratan ISO 55001:2014
  4. Konsep dan analisis capital budgeting
  5. Peraturan dan persyaratan investasi
  6. Analisis proyek dengan NPV
  7. Analisis dan evaluasi kelayakan proyek
  8. Alokasi dana Sewa Peralatan Proyek
  9. Sistem pengawasan dan pemeliharaan asset
  10. Administrasi sistem dan database asset
  11. Audit Asset Sistem
  12. Asset management software program, dan pemilihan jenis software
  13. Security system for database asset
  14. Tactical Asset Management Decision Making

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 0601 – 0304 – 06
15 – 1712 – 1414 – 16
29 – 3126 – 2825 – 27
APRILMEIJUNI
01 – 0302 – 0403 – 05
22 – 2413 – 1513 – 15
27 – 2924 – 26
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 0301 – 0305 – 07
15 – 1712 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2823 – 25
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 0504 – 0602 – 04
14 – 1614 – 1612 – 14
28 – 3028 – 3026 – 28
Kepemimpinan Dan Pengaturan (TKP) Sesuai Standar Akreditasi Rumah Sakit, Pelatihan Kepemimpinan dan Pengaturan Rumah Sakit, Pelatihan Kepemimpinan Pengaturan Rumah Sakit, Pelatihan Tata Kelola Kepemimpinan dan Pengaturan Rumah Sakit, Pelatihan Tata Kelola Kepemimpinan Pengaturan Rumah Sakit, Pelatihan Tata Kelola Rumah Sakit, Pelatihan TKP, Pelatihan TKP Rumah Sakit, Training Rumah Sakit

Pelatihan Tata Kelola Kepemimpinan dan Pengaturan Rumah Sakit – Pelatihan Tata Kelola Kepemimpinan Pengaturan Rumah Sakit – Pelatihan TKP Rumah Sakit

PELATIHAN KHUSUS
“TATA KELOLA KEPEMIMPINAN DAN PENGATURAN (TKP) RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Direktur/Manajer Rumah Sakit, Ka. Instalasi Rekam Medis Rumah Sakit, Admin & Staff Document Control Dept Rekam Medis Rumah Sakit,Team Akreditasi Rumah Sakit, Perwakilan Manajemen, Dept Sumber Daya Rumah Sakit

Kepemimpinan  yang efektif dalam sebuah rumah sakit dapat berasal dari berbagai sumber termasuk pemilik atau  mereka yang mewakili pemilik (misalnya, Dewan Pengawas), Direktur atau pimpinan rumah sakit atau pimpinan lainnya yang diberi kedudukan, tanggung jawab dan kepercayaan. Seorang Pimpinan harus dapat  mengatasi hambatan yang dirasakan dan masalah komunikasi antara unit kerja serta pelayanan di rumah sakit, dan rumah sakit menjadi lebih efisien dan efektif. Pelayanan menjadi semakin terpadu khususnya terintegrasi dari semua kegiatan manajemen mutu dan peningkatan diseluruh ruma hsakit sehingga memberikan hasil yang lebih baik bagi pasien.

Secara khusus, para pemimpin ini harus mengidentifikasi misi rumah sakit dan menjamin bahwa sumberdaya yang dibutuhkan untuk mencapai misi ini tersedia. Bagi banyak rumah sakit hal ini tidak berate harus menambah sumber daya baru, tetapi menggunakan sumberdaya yang ada secara efisien, bahkan bila sumberdaya ini langka. Selain itu para pemimpin harus bekerjasama dengan baik untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan semua kegiatan rumah sakit, termasuk kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan asuhan pasien dan pelayanan klinis.

TUJUAN

  • Peserta diharapkan dapat bertanggung jawab dalam tata kelola dan akuntabilitas rumah sakit
  • Dapat memimpin rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Peserta diharapkan dapat bekerjasama dalam menjalankan misi rumah sakit dan menjamin kebijakan.
  • Peserta dapat melakukan identifikasi dan merencanakan jenis pelayanan klinis yang perluu ntuk memenuhi kebutuhan pasien.

KRITERIA PESERTA

  • Team Akreditasi Rumah Sakit,
  • Perwakilan Manajemen,
  • Dept Sumber Daya Rumah Sakit dan
  • Semua pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak dalam pengelolahan dan manajerial Instalasi Rumah Sakit.

MATERI
1. Tanggung jawab dan akuntabilitas tata kelola rumah sakit
2. Tanggung jawab kepemimpinan rumah sakit sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku
3. Pimpinan departemen/unit dan pelayanan di rumah sakit
4. Etika organisasi

SASARAN

  1. Team Akreditasi Rumah Sakit
  2. Perwakilan Manajemen
  3. Dept Sumber Daya Rumah Sakit dan semua pihak yang terlibat secara langsung atau pun tidak dalam pengelolaan dan manajerial Instalasi Rumah Sakit.

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Simulasi

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 0601 – 0304 – 06
15 – 1712 – 1414 – 16
29 – 3126 – 2825 – 27
APRILMEIJUNI
01 – 0302 – 0403 – 05
22 – 2413 – 1513 – 15
27 – 2924 – 26
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 0301 – 0305 – 07
15 – 1712 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2823 – 25
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 0504 – 0602 – 04
14 – 1614 – 1612 – 14
28 – 3028 – 3026 – 28