Pelatihan Asesor Keperawatan, Pelatihan Asesor Keperawatan 2022, Pelatihan Asesor Keperawatan 2023, Pelatihan Asesor Keperawatan 2024, Pelatihan Asesor Kompetensi Keperawatan

Pelatihan Asesor Keperawatan – Pelatihan Asesor Kompetensi Keperawatan – Pelatihan Asesor Keperawatan 2022 – Pelatihan Asesor Keperawatan 2023 – Pelatihan Asesor Keperawatan 2024

PELATIHAN KHUSUS “ASESOR KEPERAWATAN”

Perawat merupakan bagian integral dalam sistem pelayanan, sehingga memiliki daya ungkit dalam mutu pelayanan kesehatan. Perawat merupakan sah satu tenaga kesehatan yang mempunyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu rumah sakit. Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang perawat memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik diakui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, seorang perawat akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang ditetapkan.

Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempuyai tugas utama memberikan pelayanan kesehatan. Untuk memberikan pelayanan tersebut seorang perawat memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik agar dapat menjamin keselamatan pasien.

Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan yang tugas pokoknya memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya dalam pelayanan kesehatan (yaitu rumah sakit dan puskesmas). Dengan kompetensi dan otoritas klinis yang jelas, perawat merasa aman dan percaya diri bahwa mereka dapat memberikan asuhan sesuai standar yang ditetapkan. Perawat merupakan bagian integral dari sistem pelayanan, sehingga memiliki pengaruh terhadap mutu pelayanan kesehatan. Perawat adalah tenaga kesehatan legal yang tugas utamanya memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas kesehatan yaitu rumah sakit.

Dalam PERMEN PAN NO. 25 Tahun 2024, untuk kenaikan jenjang fungsional, setiap perawat harus di validasi kompetensinya oleh asesor yang tersertifikasi. Standar akreditasi RS tahun 2012 juga mengharuskan perawat memiliki kompetensi dan surat penugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.

Untuk memberikan pelayanan keperawatan, perawat perlu diakui kompetensi dan otoritas klinisnya untuk menjamin keselamatan pasien dan keluarganya. Oleh Karena itu kami menyelenggarakan PELATIHAN KHUSUS “ASESOR KEPERAWATAN” yang dapat diakses pada LINK BERIKUT.

Pelatihan Asesor Keperawatan Pelatihan Aseso Keperawatan

Alur Pelayanan PONED Puskesmas, Pelayanan PONED, Pelayanan PONED Adalah, SOP Alur Pelayanan PONED, Standar Pelayanan PONED

Pelayanan PONED – Pelayanan PONED Adalah – Standar Pelayanan PONED – SOP Alur Pelayanan PONED – Alur Pelayanan PONED Puskesmas

PELAYANAN PONED

Pelayanan PONED adalah fasilitas kesehatan yang disediakan oleh Puskesmas rawat inap terkait kasus emergensi obstetri dan neonatus tingkat dasar. Puskemas PONED melayani selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Puskesmas PONED biasa dijadikan rujukan untuk kasus-kasus rujukan masyarakat yang datang mandiri ataupun dirujuk oleh Posyandu, pelayanan perorangan tingkat pertama seperti praktik dokter atau bidan mandiri, dan rujukan dari puskesmas Non-PONED sekitar.

Berikut ini adalah kasus-kasus di puskesmas PONED yang harus dirujuk ke rumah sakit PONEK maupun non PONEK:

  1. Ibu hamil dengan panggul sempit, ibu hamil dengan riwayat bedah sesar, dan ibu hamil dengan perdarahan antepartum;
  2. Jika ditemukan adanya hipertensi dalam kehamilan (preeklamsi berat/ eklamsi);
  3. Ketuban pecah disertai dengan keluarnya meconium kental;
  4. Ibu hamil dengan tinggi fundus 40 cm atau lebih (makrosomia, polihidramnion, kehamilan ganda);
  5. Primipara pada fase aktif kala 1 persalinan dengan penurunan kepala 5/5 h;
  6. Ibu hamil dengan anemia berat atau ibu hamil yang mengalami disproporsi kepala panggul; dan
  7. Ibu hamil dengan komorbid atau penyakit penyerta seperti diabetes melitus (DM) dan kelainan jantung yang perlu dirujuk ke RS PONEK.

Selain pada kasus ibu hamil, kasus pada bayi baru lahir berikut juga harus segera dirujuk ke rumah sakit PONEK seperti:

  1. Bayi dengan usia gestasi di bawah 32 minggu;
  2. Bayi yang mengalami asfiksia ringan dan sedang yang tidak menunjukkan perbaikan selama 6 jam;
  3. Bayi yang mengalami kejang meningitis, dan bayi yang membutuhkan perawatan sepsis.
  4. Bayi yang diduga mengalami infeksi pra/ intra/ post partum;
  5. Bayi dengan kelainan bawaaan;
  6. Bayi dengan distres nafas yang menetap;
  7. Bayi yang tidak menunjukan kemajuan selama perawatan;
  8. Bayi yang mengalami kelainan jantung;
  9. Bayi hiperbilirubinemia; dan
  10. Bayi kuning akibat kadar bilirubin yang tinggi, lebih dari 10 mg/dl.

Kriteria yang Harus Dipenuhi untuk Puskesmas PONED

Untuk disebut dan difungsikan sebagai puskesmas PONED, puskesmas tersebut memenuhi syarat dan kriteria berikut:

  1. Memiliki ruangan perawatan kebidanan dan kandungan, ruang obstetri, ruang tindakan neonatus, ruang perawatan pasca persalinan, ruang jaga perawat dan dokter, dan ruang bedah minor.
  2. Menyediakan fasilitas ruangan pra-persalinan, kamar bersalin dan tempat tidur rawat inap untuk kasus emergensi/ komplikasi obstetri dan neonatus.
  3. Menyediakan tim pendukung yang sudah terlatih PONED minimal terdiri dari 1-2 orang dokter umum, 5 orang perawat D3, 5 orang bidan D3, 1 orang analis laboratorium, dan 1 orang petugas administrasi.
  4. Terletak di wilayah strategis dan mudah diakses oleh puskesmas atau fasyankes non-PONED lainnya. Jarak tempuh dari pemukiman atau puskesmas non-PONED ke puskesmas PONED <1 jam dengan transportasi umum, dan jarak dari puskesmas PONED ke rumah sakit minimal 2 jam
  5. Berfungsi dalam Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).
  6. Memiliki peralatan medis, non-medis, obat-obatan, dan fasilitas tindakan medis serta rawat inap untuk mendukung penyelenggaraan PONED
  7. Puskesmas memiliki komitmen untuk menerima kasus rujukan kegawatdaruratan medis obstetri dan neonatus dari fasyankes sekitar
  8. Memiliki sarana rujukan berupa ambulance yang siap setiap saat.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN PONED KLIK DISINI

Foto Kegiatan Praktik Pelatihan Pelayanan PONED Foto Kegiatan Praktik Pelatihan Pelayanan PONED

Pelatihan Poned, Pelatihan PONED 2023, Pelatihan PONED 2024, Pelatihan PONED adalah, Pelatihan Tim Poned

Pelatihan PONED – Pelatihan Poned Adalah – Pelatihan Tim Poned – Pelatihan Poned 2023 – Pelatihan Poned 2024

Pelatihan PONED untuk Menanggulangi AKI

 

PONED adalah pelayanan kegawatdaruratan di bidang obstetri neonatus. PONED dilaksanakan di Puskesmas besar di bawah pengawasan dokter dan dirujuk ke rumah sakit oleh tenaga kesehatan atau fasilitas kesehatan. Puskesmas yang melayani PONED adalah puskesmas induk yang merupakan puskesmas rawat inap yang standby 24 jam sehari. Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal. Kegawatan tersebut dapat terjadi pada ibu hamil, bersalin maupun dalam masa nifas dengan komplikasi obstetri yang mengancam ibu maupun janinnya. PONED merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia yang masih tinggi dibandingkan negara Asean lainnya

Seperti yang kita ketahui bersama, angka kematian ibu dan bayi baru lahir di Indonesia merupakan yang tertinggi di antara negara-negara ASEAN. Situasi ini tentu mengkhawatirkan masyarakat Indonesia. Untuk itu, pemerintah Indonesia berupaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi melalui pelayanan kesehatan yang semakin bermutu, termasuk pelatihan PONED. Pelatihan ini dirancang untuk mempersiapkan petugas pelayanan kesehatan agar mampu melakukan pengelolaan kegawatdaruratan dan neonatal esensial dasar tingkat pelayanan kesehatan primer.

Millennium Development Goals (MDGs) sebagai road map (arah pembangunan) kesehatan di Indonesia mempunyai delapan tujuan, dua diantaranya adalah untuk menurunkan AKI dan AKB. Kematian ibu saat ini masih merupakan salah satu masalah. Karena tingginya Angka Kematian Ibu mempunyai dampak yang besar terhadap keluarga dan masyarakat (L. Ratna Budiarso et al, 1996). Angka kematian ibu dan bayi  dapat digunakan sebagai salah satu indikator kesejahteraan masyarakat, salah satunya indikator kesehatan ibu.

Mitra Diklat (Konsultan dan Traning Center) adalah Perusahaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan Pendidikan, Pemberdayaan & Pengembangan Sumber Daya Manusia. Bergerak di bidang : Workshop, Seminar, Lokakarya, Diklat, In-House, Bimbingan Teknis, Konsultan, BUMN, BUMD, BLU, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, PEMDA, dll.

Lebih lanjut terkait info Pelatihan Poned yang diselenggarakan oleh Mitra Diklat Center silahkan KLIK  DISINI

Foto Kegiatan Praktik Pelatihan Poned Foto Kegiatan Praktik Pelatihan Poned Foto Kegiatan Praktik Pelatihan Poned Foto Kegiatan Praktik Pelatihan Poned