Sanitasi merupakan upaya untuk mencegah penyakit yang berfokus pada perbaikan kondisi lingkungan manusia. Menurut World Health Organization (WHO), sanitasi lingkungan adalah usaha untuk mengontrol semua faktor fisik lingkungan manusia yang berpotensi menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia.
Rumah sakit, sebagai lembaga pelayanan kesehatan, memiliki banyak komponen termasuk bangunan, peralatan, staf, pasien, dan pengunjung. Meskipun memberikan manfaat positif dalam bentuk layanan kesehatan, rumah sakit juga dapat menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit, yang dapat menghambat proses penyembuhan pasien. Oleh karena itu, sanitasii di rumah sakit bertujuan untuk mengontrol faktor-faktor tersebut agar tidak membahayakan.
Sanitasi di rumah sakit melibatkan upaya-upaya fisik seperti pembangunan sistem pengolahan limbah cair, penyediaan air bersih, fasilitas cuci tangan, dan sistem pembuangan sampah. Selain itu, melibatkan juga upaya-upaya non-fisik seperti pemeriksaan, pengendalian, pengawasan, penyuluhan, dan pelatihan. Dengan demikian, sanitasii di rumah sakit mencakup berbagai aspek untuk memastikan lingkungan yang sehat dan aman bagi pasien, staf, dan pengunjung.
Dalam praktiknya, sanitasi di rumah sakit sering kali diartikan secara terbatas, hanya mencakup aspek rumah tangga seperti kebersihan bangunan, kamar mandi, halaman, dan pengelolaan limbah. Namun, dalam konteks rumah sakit, sanitasi melibatkan pengawasan terhadap berbagai faktor lingkungan fisik, kimia, dan biologi yang dapat berdampak buruk pada kesehatan petugas, pasien, pengunjung, dan masyarakat sekitar.
Dari definisi tersebut, sanitasi di rumah sakit merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit, bertujuan memberikan layanan dan perawatan terbaik kepada pasien. Tujuan sanitasi rumah sakit adalah menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan sehat untuk mencegah infeksi silang serta menjaga agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Penanganan masalah sanitasi, baik dalam skala kecil maupun besar, membutuhkan respons yang cepat, tepat, efektif, dan efisien. Penanganan yang baik dapat tercapai melalui perencanaan dan kebijakan yang terkoordinasi dan terpadu.
Uraian Tugas
Sebagai Kepala Instalasi Sanitasi, tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
1. Memimpin, mengatur, dan mengendalikan semua kegiatan pelayanan di Instalasi Sanitasi.
2. Menyiapkan dan menyusun rencana serta program kerja yang sesuai dengan lingkup tugasnya, berdasarkan kebijakan dan arahan yang diberikan oleh Direktur.
3. Melaksanakan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan sesuai dengan posisinya.
4. Bertanggung jawab atas pemantauan dan pengendalian tugas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
5. Melakukan evaluasi, monitoring, dan pelaporan atas pelaksanaan tugasnya, serta memberikan pertanggungjawaban kepada Direktur.
6. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN MANAJEMEN INSTALASI SANITASI RUMAH SAKIT KLIK DISINI