Laundry Rumah Sakit, Linen Laundry Rumah Sakit, Linen Rumah Sakit, Pelatihan Laundry Rumah Sakit, Pelatihan Linen Rumah Sakit

Linen Rumah Sakit – Laundry Rumah Sakit – Linen Laundry Rumah Sakit – Pelatihan Linen Rumah Sakit – Pelatihan Laundry Rumah Sakit

Pengelolaan Linen dan Laundry di Rumah Sakit

Manajemen Linen Laundry Rumah Sakit

Maksud dari “Linen” adalah bahan atau kain yang digunakan di rumah sakit untuk kebutuhan sprei, bantal, guling, selimut, baju petugas, baju pasien dan alat instrument steril lainnya. Linen yang akan digunakan harus dalam kondisi bersih dan bebas dari kuman penyakit; maka dilakukan pencucian atau disebut juga Laundry Rumah Sakit yang didalamnya termasuknya juag proses Sterilisasi. Linen juga harus nyaman digunakan oleh pasien; maka dilakukan pemeliharaan, perbaiakan atau penggantian.

Aktifitas Manajemen Linen dan Laundry antara lain :

  • Perencenaan kebutuhan linen dan bahan pencuciannya untuk pelayanan pasien dan pencuciannya untuk pelayanan pasien dan keperluan pakkeperluan pakaaian petugas sesuai dengan tugas ian petugas sesuai dengan tugas dan fungsinyadan fungsinya
  • Perbaikan bahan linen yang rusak
  • Pengaturan distribusi linen dan pekerjaan laundry
  • Pemeliharaan peralatan laundry
  • Pengendalian penggunaan bahan linen
  • Pengawasan kegiatan di unit linen dan laundry.

Manajemen Linen dan Laundry adalah upaya pengelolaan dan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pencucian linen di rumah sakit untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan dan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

Linen merupakan salah satu kebutuhan pasien dirumah sakit yang dapat memberikan dampak kenyamanan dan jaminan kesehatan. Pengelolaan linen yang buruk akan menyebabkan potensi penularan penyakit bagi pasien, staf dan pengguna linen lainnya.

Perlakuan terhadap Liinen di Rumah Sakit :

a.Pengumpulan
  1. Pemilahan antara linen infeksius dan non infeksius dimulai dari sumber dan memasukkan linen kedalam kantong plastik sesuai jenisnya serta diberi label.
  2. Menghitung dan mencatat linen diruangan.
  3. Dilarang melakukan perendaman linen kotor di ruangan sumber.
b.Penerimaan
  1. Mencatat linen yang diterima dan telah dipilah antara infeksius dan non infeksius.
  2. Linen dipilah berdasarkan tingkat kekotorannya.
c. Pencucian
  1. Menimbang berat linen untuk menyesuaikan dengan kapasitas mensin cuci dan kebutuhan deterjen dan disinfektan.
  2. Membersihkan linen kotor dari tinja, urin, darah dan muntahan dengan menggunakan mesin cuci infeksius.
  3. Mencuci dikelompokan berdasarkan tingkat kekotorannya.
  4. Pengeringan linen dengan mesin pengering (dryer) sehingga didapat hasil pengeringan yang baik.
  5. Penyeterikaan dengan mesin seterika uap, mesin flat ironer sehingga didapat hasil seterikaan yang baik.
  6. Linen bersih harus ditata sesuai jenisnya dan sistem stok linen (minimal 4 bagian) dengan sistem first in first out.

d.Distribusi; dilakukan berdasarkan kartu tanda terima dari petugas penerima, kemudian petugas menyerahkan linen bersih kepada petugas ruangan sesuai kartu tanda terima.

e.Pengangkutan
  1. Kantong untuk membungkus linen bersih harus dibedakan dengan kantong yang digunakan untuk membungkus linen kotor.
  2. Menggunakan kereta yang berbeda dan tertutup antara linen bersih dan linen kotor. Untuk kereta linen kotor didesain dengan pintu membuka keatas dan untuk linen bersih dengan pintu membuka ke samping, dan pada setiap sudut sambungan permukaan kereta harus ditutup dengan pelapis (siller) yang kuat agar tidak bocor.
  3. Kereta dorong harus dicuci dengan disinfektan setelah digunakan mengangkut linen kotor.
  4. Waktu pengangkutan linen bersih dan kotor tidak boleh dilakukan bersamaan.
  5. Linen bersih diangkut dengan kereta dorong yang berbeda warna.
  6. Rumah sakit yang tidak mempunyai laundry tersendiri, pengangkutannya dari dan ketempat laundry harus menggunakan mobil khusus.

f.APD; Petugas yang bekerja dalam pengelolan laundry linen harus menggunakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, apron, sepatu boot, penutup kepala, selain itu dilakukan pemeriksaaan kesehatan secara berkala, serta harus memperoleh imunisasi hepatitis B setiap 6 (enam) bulan sekali.

g. Pihak Ketiga; untuk rumah sakit yang tidak mempunyai laundry tersendiri, pencuciannya dapat bekerjasama dengan pihak lain dan pihak lain tersebut harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilakukan pengawasan penyelenggaraan linen secara rutin oleh pihak rumah sakit.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN MANAJEMEN LINEN DAN LAUNDRY RUMAH SAKIT KLIK DISINI

Manajemen Laboratorium, Manajemen Laboratorium Rumah Sakit, Pelatihan Laboratorium, Pelatihan Manajemen Laboratorium, Pelatihan Manajemen Laboratorium 2024

Manajemen Laboratorium Rumah Sakit – Manajemen Laboratorium – Pelatihan Laboratorium 2024 – Pelatihan Manajemen Laboratorium – Pelatihan Manajemen Laboratorium 2024

Manajemen Laboratorium Rumah Sakit

Pelatihan Manajemen Laboratorium Rumah Sakit

Peningkatan mutu rumah sakit harus ditingkatkan demi kenyamanan pasien. Karena, tugas pokok dari rumah sakit atau pelayanan Kesehatan adalah memberikan pelayanan medis terhadap pasien. Keberhasilan rumah sakit dalam menyembuhkan pasien merupakan sebuah keberhasilan. Untuk mewujudkanya, diperlukan manajemen yang tepat termasuk di bidang laboratorium. Laboratorium memiliki fungsi yang sangat penting bagi rumah sakit. Laboratorium termasuk bagian dari pelayanan penunjang medis yang menyelenggarakan pelayanan medis. Pelayanan medis disini seperti penetapan diagnosis, pemberian pengobatan, pemantauan hasil pengobatan dan penentu diagnosis pasien. Untuk meningkatkan mutu laboratorium harus didasarkan pada manajemen laboratorium. Sehingga ketelitian dan ketepatan hasil laboratorium bisa diterima baik oleh pasien.

Pengertian Manajemen Laboratorium Rumah Sakit

Laboratorium adalah sebuah instalasi berupa layanan penunjang yang membantu diagnosis, sehingga para dokter bisa menanganinya dengan cepat dan akurat. Dapat dibayangkan bagaimana bila sebuah rumah sakit / klinik Kesehatan tidak memiliki manajemen yang baik di laboratorium. Mungkin, penanganan terhadap pasien akan mengalami keterlambatan.

Manajemen laboratorium adalah prosedur sistematik untuk mengumpulkan, menyimpan, mengolah dan mengambil data yang dibutuhkan oleh laboratorium. Sebagai hal penting bagi rumah sakit pengelolaan laboratorium perlu diperhatikan. Menjalankan operasional laboratorium harus memperhatikan kualitas pelayanan. Dengan begitu, suatu pelayanan laboratorium bisa mencapai sasaran.

Manajemen Laboratorium Yang Baik

Setiap rumah sakit pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan pasien. Sebuah laboratorium dapat dikelola dengan baik bila berkaitan satu dengan lainnya. suatu manajemen laboratorium yang baik pasti memiliki sistem operasi yang baik, job description yang jelas, administrasi dan masih banyak lagi. Tidak hanya untuk pasien saja, manajemen laboratorium juga sangat bermanfaat untuk petugas. Fasilitas yang diberikan harus sesuai dengan standar umum. Dengan begitu, petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Supaya pengelolaan manajemen laboratorium dapat berjalan optimal, anda perlu memperhatikan perangkat manajemen laboratorium diantaranya :

  • Tata ruang laboratorium
    Laboratorium rumah sakit harus ditata sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi dengan baik. karena tata ruang merupakan pusat aktivitas dalam laboratorium
  • Infrastruktur
    Infrastruktur laboratorium terdapat 2 hal penting. Pertama, sarana utama yakni lokasi laboratorium, konstruksi bangunan, tempat penyimpanan dan lain-lain. Kedua yaitu sarana pendukung seperti alat komunikasi, alat keselamatan kerja dan masih banyak lagi.
  • Alat yang berkualitas dan modern
    Setiap alat yang akan dioperasikan harus dalam kondisi siap pakai. Teknologi alat juga perlu disediakan yang terbaru dan lebih canggih
  • Administrasi laboratorium
    Administrasi ini meliputi segala kegiatan administrasi laboratorium seperti daftar-daftar kebutuhan laboratorium yang diperlukan.
  • Fasilitas pendanaan
    Tanpa adanya pendanaan yang cukup, proses kegiatan laboratorium tidak akan berjalan baik / mungkin tidak akan beroperasi. tentu, ini sangat mempengaruhi ketidaknyaman pasien

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN MANAJEMEN LABORATORIUM KLIK DISINI

Pelatihan Manajemen Laboratorium Rumah Sakit

IPCD, IPCD Adalah, Pelatihan IPCD, Pelatihan IPCD 2023, Pelatihan IPCD 2024

IPCD – IPCD Adalah – Pelatihan IPCD – Pelatihan IPCD 2023 – Pelatihan IPCD 2024

IPCD

IPCD adalah seorang Dokter yang memiliki kompetensi untuk mengawasi serta supervisi semua kegiatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. IPCD berperan dalam mendiagnosis dan mengobati infeksi dengan benar, menyusun pedoman antibiotik dan surveilans, mengidentifikasi pola resistensi antibiotik, bekerja sama dengan perawat dalam mendeteksi dan menyelidiki infeksi, serta membimbing tenaga kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian infeksi.

Rumah Sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya memiliki peran untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Yaitu meliputi preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif. Pelayanan kesehatan yang diberikan harus bermutu, bertanggung jawab dan transparan, untuk keamanan pasien (patient safety)

Salah satu goals dari Patient safety adalah menurunkan insiden rate infeksi terkait pelayanan kesehatan yang saat ini dikenal sebagai HAIs (Healtcare Associetd Infections). HAIs masih masalah besar di seluruh pelayanan kesehatan baik di Negara maju maupun di Negara berkembang, termasuk Indonesia. HA Menurut data WHO kejadian infeksi sekitar 3 – 21 % atau rata rata 9 %. Data surveilans infeksi nosokomial di RSJHK tahun 2009; IADP 5.8 %, ISK 3%, VAP 30‰, ILO. 2,8%. HAIs dapat meningkatkan hari rawat yang lama, sehingga meningkatkan biaya, produktifitas pasien maupun Rumah Sakit akan menurun. Selain itu dapat menimbulkan kematian atau kecacatan sehingga dapat timbul tuntutan hukum, maka mutu dan citra pelayanan akan menurun.

Untuk menurunkan atau meminimalkan insiden rate HAIs ini maka dilakukanlah suatu kebijakan dari Kemenkes bahwa setiap Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Namun sangat disayangkan saat ini masih banyak pihak manajemen Rumah Sakit masih yang kurang peduli dengan masalah ini, sehingga pelaksanaan PPI hanya karena kebutuhan adanya Akreditasi, yang seharusnya merupakan suatu standar yang harus dilaksanakan oleh Rumah Sakit dan Fasyankes lainnya Salah satu program dari Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah Pendidikan dan Pelatihan yang diberikan kepada seluruh staf dan anggota Komite PPI.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN IPCD KLIK DISINI

Pelatihan IPCD

Asuhan Keperawatan Gerontik, Gerontik, Pelatihan Gerontik, Pelatihan Keperawatan Gerontik, Pelatihan Perawat Gerontik

Gerontik – Asuhan Keperawatan Gerontik – Pelatihan Gerontik – Pelatihan Perawat Gerontik – Pelatihan Keperawatan Gerontik

Keperawatan Gerontik

Gerontologi adalah cabang ilmu yang membahas/menangani tentang proses penuaan dan masalah yang timbul pada orang yang berusia lanjut.

Keperawatan Gerontik adalah suatu pelayanan profesional yang berdasarkan ilmu dan kiat/teknik keperawatan yang berbentuk bio-psikososial-spiritual dan kultural yang holistik yang di tujukan pada klien lanjut usia baik sehat maupun sakit pada tingkat individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.

Apa Itu Perawat Gerontik?

Perawat gerontik adalah pelayanan profesional yang didasarkan pada ilmu dan teknik keperawatan yang efektif dan holistik yang ditujukan pada klien lanjut usia. Klien lanjut usia yang dimaksud adalah baik yang berada dalam kondisi sehat maupun sakit.

Perawat gerontik berfokus pada pemahaman tentang perubahan fisik, psikologis, dan sosial yang terjadi seiring bertambahnya usia, serta bagaimana perubahan tersebut mempengaruhi kesehatan dan kualitas hidup lansia.

Perlu diketahui, kata gerontik berasal dari kata gerontologi dan geriatri. Gerontologi sendiri merupakan cabang ilmu yang membahas tentang proses penuaan atau masalah yang timbul pada orang orang tua lanjut usia. Sedangkan geriatri berkaitan dengan penyakit atau kecacatan yang terjadi pada lansia.

Tugas Perawat Gerontik

  1. Pemantauan kesehatan lansia
  2. Perencanaan perawatan jangka panjang
  3. Manajemen penyakit kronis
  4. Pemberian dukungan emosional
  5. Pendampingan dalam menjalani proses penuaan
  6. Mengedukasi klien lansia beserta keluarganya tentang perawatan yang tepat dan membantu mereka dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan kesehatan.

Tim perawat biasanya juga bekerja sama dengan tim medis lainnya untuk memastikan klien lansia mendapatkan perawatan yang terbaik sesuai dengan kebutuhan. Jenis perawatan gerontik bisa berbeda-beda untuk setiap klien lansia dengan mempertimbangkan usia dan keterbatasan fungsional yang disebabkan oleh penyakit atau cedera yang mereka alami.

Tujuan Keperawatan Gerontik

1. Mencapai Kualitas Hidup dan Kesejahteraan yang Optimal

Tujuan utama dari keperawatan gerontikk adalah untuk membantu lansia mencapai kualitas hidup dan tingkat kesejahteraan fisik, mental, dan psikososial yang optimal, sambil menyediakan lingkungan yang aman dan terjamin.

Keperawatan gerontik memastikan bahwa lansia dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan sebaik mungkin. Ini bisa mencakup bantuan dalam menjalani aktivitas sehari-hari, seperti makan, mandi, dan berpakaian, serta memastikan klien lansia memiliki akses terhadap lingkungan yang aman dan nyaman.

2. Meningkatkan Kesehatan

Salah satu tujuan utama perawat gerontik yang lain yaitu memelihara kesehatan dan mengoptimalkan kondisi lansia dengan menjaga pola hidup yang sehat. Upaya yang dilakukan dapat meliputi memberikan pendidikan kesehatan tentang gizi seimbang dan memastikan bahwa lansia mengonsumsi makanan seimbang dan sehat sesuai dengan kebutuhan mereka. Ini juga termasuk edukasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat serta manfaat olahraga.

3. Mengoptimalkan Fungsi Mental

Keperawatan gerontik juga memiliki tujuan untuk mengoptimalkan fungsi mental lansia, meningkatkan fungsi kognitif atau memelihara fungsi kognitif pada lansia. Mereka dapat membimbing lansia untuk melakukan senam GLO (Gerak Latih Otak), atau melakukan terapi aktivitas kelompok, atau bekerja sama dengan tim lain seperti psikolog, rohani, dsb.

4. Mencegah Penyakit

Dalam keperawatan gerontik, perawat dapat membantu klien lansia dalam mencegah penyakit dan masalah kesehatan yang umum terjadi pada lansia. Tim perawat dapat melakukan pemeriksaan secara rutin untuk mendeteksi sedini mungkin terjadinya penyakit, membantu lansia dalam menjaga pola makan sehat.

5. Mengatasi Gangguan Kesehatan yang Umum

Perawatan gerontik juga dapat melakukan upaya kerjasama dengan tim medis lain untuk mengobati gangguan kesehatan yang umum diderita lansia, terutama pada lansia yang memiliki risiko tinggi terhadap penyakit.

6. Memberi Dukungan Emosional

Salah satu tujuan penting perawat gerontik adalah memberikan dukungan kepada keluarga klien. Proses penuaan seringkali melibatkan keluarga dalam merawat lansia, dan perawat gerontik membantu keluarga dalam memahami perubahan yang terjadi pada orang tua mereka dan memberikan dukungan emosional kepada mereka.

7. Memberikan Keperawatan yang Holistik

Perawatan gerontik memberikan asuhan keperawatan yang holistik kepada semua pasien, tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang apapun. Hal ini mencakup asuhan fisik, psikologis, sosial, dan emosional yang komprehensif.

8. Mengelola Penyakit Kronis

Perawat gerontik memastikan bahwa pasien mengonsumsi obat sesuai dengan rekomendasi dokter dan berdasarkan jenis penyakit yang diderita. Hal ini sangat penting untuk menjaga kondisi medis pasien tetap terkontrol.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN KEPERAWATAN GERONTIK KLIK DISINI

Kredensial Keperawatan, Kredensial Perawat, Kredensial Tenaga Kesehatan Lain, Pelatihan Kredensial Keperawatan, Pelatihan Kredensial Perawat

Kredensial Perawat – Kredensial Keperawatan – Kredensial Tenaga Kesehatan Lain – Pelatihan Kredensial Perawat – Pelatihan Kredensial Keperawatan

Kredensial Perawat

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit Pasal 36 tahun 2009 ditetapkan bahwa setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan Tata Kelola Rumah Sakit dan Tata Klinis yang baik. Pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan masyarakat berperan penting dalam upaya pencapaian target pembangunan kesehatan.

Perawat melakukan praktik keperawatan untuk memenuhi kebutuhan dasar pasien yang sakit dalam bentuk bio-psiko-spritual sehingga setiap pasien dapat secara mandiri melaksanakan program keperawatan dan pengobatan sampai sembuh. Untuk ini diperlukan perawat yang memiliki kompetensi yang selalu dipertahankan dan dikembangkan sesuai area tanggung jawab praktiknya.

Untuk menjaga Mutu Kesehatan dan Keselamatan Rumah Sakit salah satunya adalah dengan menjaga kompetensi staff klinis yang memberikan asuhan kepada pasien. Perawat harus memiliki surat Kewenangan Kerja Klinis yang didapatkan dari proses Kredensial.

Secara sederhana dapat digambarkan alur skema yang berkelanjutan tentang mutu tenaga staf klinis, yaitu;

  • Perencanaan : Jumlah dan Kualifikasi Sesuai Dengan Kebutuhan Pelayanan
  • Rekrutmen : Verifikasi Ijazah ke Institusi Pendidikan.
  • Penempatan : KREDENSIAL REKREDENSIAL Surat Penugasan Klinis
  • Penilaian : OPPE (Ongoing Profesional Practice Evaluation) / EPPB ( Evaluasi
  • Pengembangan : Diklat minimal 20 jam / tahun

Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keparawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut (PerMenKes RI No 775/MENKES/PER/IV/2011 dan PMK No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1).

Adapun tujuan dilakukan kredensial dan rekredensial adalah :

  1. Memberikan kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
  2. Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawatan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas.
  3. Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan yang berada disemua level pelayanan.

Manfaat yang timbul dari Kredensial dan Rekredensial adalah :

  1. Terjaminnya keselamatan pasien
  2. Dengan kredensial maka kompetensi seorang perawat akan selalu terjaga
  3. Perawat mendapatkan pengakuan yang jelas atas kewenangan klinisnya
  4. Sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan jenjang karir perawat
  5. Sebagai dasar remunirasi

Alur Proses Kredensial Perawat

Kredensial Perawat

  1. Calon peserta kredensial (perawat), menyiapkan dokumen-dokumen portofolio
  2. Membuat permohonan kepdada direktur, untuk diterbitkan SPK (Surat Penugasan Klinik)
  3. Direktur menugaskan kepada komite keperawatan untuk dilakukan kredensial
  4. Komite keperawatan melalui sub kredensial, bersama dengan mitra bestari melakukan review, verifikasi dan evaluasi clinical preview dokumen peserta calon kredensial
  5. Pelaksanaan assesmen kompetensi oleh tim kredensial/mitrabestari
  6. Tim kredensial/mitra bestari membuat rekomendasi hasil assesmen kompetensi ke sub komite kredensial
  7. Sub komite kredensial membuat laporan seluruh proses redensial kepada ketua komite keperawatan untuk diteruskan ke direktu
  8. Ketua komite keperawatan mengajukan permohonan kepada direktur untuk diterbitkan SPK bagi perawat yang kompeten
  9. Direktur menerbitkan SPK

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN KREDENSIAL PERAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAIN KLIK DISINI

Audit Clinical Pathway, Clinical Pathway, Clinical Pathway Adalah, Pelatihan Clinical Pathway, Training Clinical Pathway

Clinical Pathway – Clinical Pathway Adalah – Audit Clinical Pathway – Pelatihan Clinical Pathway – Training Clinical Pathway

Clinical Pathway

Clinical pathway atau jalur klinis adalah sebuah pedoman yang digunakan untuk melakukan tindakan klinis berbasis bukti pada fasilitas layanan kesehatan. Clinical pathway dikenal juga dengan istilah lain seperti critical care pathway, integrated care pathway, coordinated care pathway atau anticipated recovery pathway.

Clinical pathways dibuat dengan cara membaurkan pedoman klinik umum ke protokol lokal yang dapat diaplikasikan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Amanat dari pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan clinical pathway ditetapkan pada Undang-Undang no. 29 tahun 2004 pasal 44 pada ayat:

  1. Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi
  2. Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan
  3. Standar pelayanan untuk dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri

Pada UU no. 29 tahun 2004 pasal 49 disebutkan juga bahwa, “Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya”. Pada pasal ini dijelaskan juga audit medis dapat dilakukan untuk tercapainya kendali mutu dan kendali biaya oleh organisasi profesi.

Manfaat Clinical Pathway Bagi Pelayanan Kesehatan

Clinical Pathway

Pada era Jaminan Kesehatan Nasional yang menggunakan sistem DRG-Casemix di mana kode penyakit berdasarkan ICD 10, ICD 9-CM dan prosedur tindakan dan biaya; clinical pathway dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk melakukan audit medis yang tujuannya berujung pada peningkatan mutu pelayanan. Pemberian vitamin K pada bayi yang baru saja lahir merupakan contoh bahwa clinical pathway dapat berdampak pada adanya revisi Standar Pelayanan Medis (SPM) atau Standar Prosedur Operasional (SPO).

Oleh karena penyusunannya yang berbasis bukti dan terstandar, implementasi clinical pathways diharapkan dapat mengurangi biaya perawatan dan fasilitas, menurunkan durasi perawatan (length of stay dan early discharge), meningkatkan indeks kualitas hidup, peningkatan keluaran klinis (clinical outcome), dan mengurangi tindakan yang tidak perlu. Secara khusus, tujuan dari implementasi clinical pathway adalah:

  • Membuat “best practice” yang dapat diimplementasikan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat
  • Pembuatan standar lama perawatan, pemeriksaan dan prosedur klinis
  • Penyusunan strategi untuk mencapai efektivitas pelayanan
  • Pemaparan tujuan umum pelayanan dan peran kepada seluruh staf yang terlibat
  • Sebagai bahan untuk dokumentasi, analisis dan evaluasi
  • Sebagai bahan untuk edukasi kepada pasien tentang perkiraan prosedur-prosedur apa saja yang akan dilakukan

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN CLINICAL PATHWAY KLIK DISINI

Hiperkes dan K3, Hiperkes K3, Pelatihan Hiperkes, Pelatihan Hiperkes dan K3, Pelatihan Hiperkes K3

Hiperkes dan K3 – Hiperkes K3 – Pelatihan Hiperkes – Pelatihan Hiperkes dan K3 – Pelatihan Hiperkes K3

hiperkes dan k3

Apa Itu Hiperkes?

Secara bahasa, istilah ini merupakan singkatan dari Hygiene Perusahaan Ergonomi dan Kesehatan. Jika dijabarkan lagi maknanya, arti dari istilah ini adalah disiplin ilmu yang berhubungan dengan ilmu kebersihan dan berhubungan dengan penilaian atau pengukuran beberapa faktor lingkungan kerja (baik dari segi Fisika, Kimia, Biologi, Ergonomi, dan Psikologi).

Tujuan pengukuran ini adalah untuk mengindikasi mana saja faktor yang dinilai dapat menimbulkan gangguan kerja sehingga tindakan preventif ataupun korektif dapat dilakukan. Dalam prosesnya, penerapan ilmu ini diharapkan dapat melindungi tenaga kerja di sebuah industri dan masyarakat sekitarnya dari bahaya.

Ketika diterapkan pun, fokus ilmu ini biasanya pada 3 hal teknis yaitu hygiene (kebersihan), ergonomi (hubungan tenaga kerja dengan lingkungan), dan kesehatan SDM suatu industri yang bersifat medis. Jadi jangan heran apabila Hiperkes dikategorikan sebagai bagian dari K3 dan seharusnya bisa diterapkan di semua industri terutama yang berisiko tinggi.

Inilah mengapa ada pelatihan khusus bagi mereka yang ingin memperoleh sertifikat tentang keilmuan ini.

Siapa yang Harus Mengikuti Pelatihan Hiperkes?

Mengingat pentingnya ilmu ini di K3 sebuah perusahaan, Kemnaker menganjurkan dokter, perawat, dan paramedis yang bekerja di sebuah industri untuk mengikuti pelatihan keilmuan ini dan memperoleh sertifikat. Tujuannya tentu saja, agar ilmu ini bisa diterapkan secara baik dan menjadi dasar pelaksanaan K3 di perusahaan.

Sebagaimana yang sempat disinggung sebelumnya, penerapan ilmu ini berhubungan erat dengan keselamatan manusia, alam, hingga lingkungan di sekitar industri. Tanpa adanya penerapan ilmu ini pada K3 suatu industri, risiko kesehatan dan keselamatan di tempat tersebut akan akan tinggi dan membahayakan.

Tentang Pelatihan Hiperkes dan K3

Dalam praktiknya, pelatihan Hiperkes untuk dokter dan tenaga medis dibedakan. Untuk dokter, pelatihan akan membutuhkan waktu selama 6 hari atau 56 jam efektif. Sedangkan untuk paramedis sekitar 5 hati atau 40 jam efektif. Tidak hanya untuk mereka yang ada di industri berbahaya, pelatihan ini juga bermanfaat untuk SDM yang bekerja di rumah sakit.

Baik dokter maupun paramedis yang menyelesaikan pelatihan dengan baik nantinya akan mendapatkan sertifikat resmi dari pemerintah melalui Kemnaker. Sertifikat ini dapat digunakan untuk mengikuti uji kompetensi tentang keilmuan ini apabila ingin mengikutinya.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN HIPERKES DAN K3 KLIK DISINI

Pengertian Hiperkes dalam Dunia K3

Endoskopi, Endoskopi Perawat, Pelatihan Endoscopy, Pelatihan Endoskopi, Pelatihan Endoskopi 2024

Endoskopi – Endoskopi Perawat – Pelatihan Endoscopy – Pelatihan Endoskopi – Pelatihan Endoskopi 2024

Endoskopi

Endoskopi merupakan prosedur medis yang dilakukan untuk melihat organ dalam menggunakan alat khusus yang dimasukkan ke dalam tubuh. Prosedur ini memungkinkan dokter mendeteksi masalah kesehatan di dalam tubuh sekaligus mengobati masalah tersebut dengan lebih tepat.

Endoskopi adalah prosedur medis yang dilakukan dengan endoskop, yaitu alat berbentuk selang yang dilengkapi dengan kamera dan senter pada bagian ujungnya. Kamera pada endoskop tersambung ke monitor yang akan menunjukkan gambar atau yang ditangkap oleh kamera tersebut di dalam tubuh.

Endoskop umumnya dimasukkan melalui lubang pada tubuh, misalnya dimasukkan melalui vagina untuk memeriksa rahim, melalui hidung untuk memeriksa saluran pernapasan, atau melalui mulut untuk melihat saluran cerna bagian atas. Namun, pada beberapa jenis endoskopi, seperti laparoskopi atau artroskopi, endoskop akan dimasukkan melalui sayatan (insisi) kecil pada kulit.

Kondisi yang Membutuhkan Endoskopi

Pemeriksaan endoskopi dilakukan untuk menentukan penyebab dari keluhan yang dialami pasien dan mendeteksi secara tepat lokasi sumber masalah kesehatan yang terjadi di dalam tubuh.

Dokter umumnya akan menyarankan prosedur endoskopi jika pasien mengalami keluhan atau masalah kesehatan berikut:

  • Gangguan saluran cerna, seperti tukak lambung, sulit menelan, penyakit asam lambung (GERD), radang usus, sembelit kronis dan perdarahan saluran cerna
  • Gangguan saluran pernapasan, meliputi batuk berdarah, batuk kronis, jalan napas tersumbat, sesak napas, dan tumor paru
  • Gangguan pada saluran kemih, seperti batu kandung kemih, tumor kandung kemih, kencing berdarah, dan cedera pada saluran kemih
  • Gangguan pada organ reproduksi, seperti perdarahan vagina, radang panggul, miom dan kista rahim, kelainan bentuk rahim, serta kanker rahim

Selain untuk tujuan pemeriksaan (diagnostik), dokter juga dapat melakukan berbagai tindakan lain melalui endoskopi, seperti biopsi, mengangkat tumor atau batu empedu, serta melakukan sterilisasi atau kontrasepsi permanen.

Jenis-Jenis Endoskopi Diagnostik

Ada berbagai jenis endoskopi berdasarkan bagian organ tubuh yang diamati, yaitu:

  • Artroskopi, untuk memeriksa kelainan dan masalah pada sendi, seperti radang sendi\
  • Bronkoskopi, untuk mengamati kondisi saluran pernapasan yang menuju paru-paru
  • ERCP, untuk mendiagnosis gangguan pada pankreas, saluran empedu, dan kandung empedu
  • Gastroskopi, untuk memantau saluran kerongkongan, lambung, dan usus 12 jari (duodenum)
  • Kolonoskopi, untuk mengamati kondisi usus besar yang sering kali dilakukan guna mendiagnosis kanker usus besar
  • Kolposkopi, untuk mengamati kondisi serviks atau leher rahim yang umumnya dilakukan guna mendiagnosis displasia serviks dan kanker serviks
  • Laparoskopi, untuk mengamati kondisi organ dalam rongga perut atau panggul, salah satunya guna mendeteksi penyebab infertilitas, tumor di rongga panggul, serta peritonitis
  • Laringoskopi, untuk melihat gangguan pada pita suara dan tenggorokan, misalnya polip atau kanker tenggorokan
  • Mediastinoskopi, untuk mengamati kondisi rongga dada dan organ di dalamnya, serta mendiagnosis penyakit limfoma, sarkoidosis, kanker paru-paru, atau kanker kelenjar getah bening yang telah menyebar ke rongga dada
  • Proktoskopi, untuk mengamati dan mengevaluasi perdarahan pada rektum, yaitu bagian akhir usus sebelum anus
  • Sistoskopi, untuk mengamati kondisi saluran kemih dan kandung kemih yang juga dapat mendiagnosis kemungkinan kanker kandung kemih
  • Torakoskopi, untuk mengamati kondisi rongga antara dinding dada dan paru atau melakukan biopsi jaringan paru-paru

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN ENDOSKOPI KLIK DISINI

Endoskopi

Case Manager, Case Manager Adalah, pelatihan case manager, Pelatihan Case Manager 2024, Training Case Manager

Case Manager – Case Mnager Adalah – Training Case Manager – Pelatihan Case Mnager – Pelatihan Case Manager 2024

Peran Case Manager (Manajer Pelayanan Pasien) Rumah Sakit

Manajer pelayanan pasien (Case Manajer) adalah seorang coordinator, fasilitator, pemberi advokasi, dan juga educator. Manajer pelayanan pasien (Case Manajer) diangkat oleh direktur rumah sakit dan bertanggung jawab langsung kepada bertanggung jawab langsung kepada wakil direktur pelayanan medik. Manajer pelayanan pasien bukan professional pemberi asuhan (PPA). Manajer pelayanan pasien dalam pelaksanaan pelayanannya menggunakan pendekatan tim yaitu Profesional pemberi asuhan (PPA), pasien, sistem pendukung pasien(keluarga, teman, dsb), pembayar (asuransi). Manager pelayanan pasien menjalankan manajemen pelayanan pasien melalui proses kolaboratif untuk assesmen, perencanaan , fasilitasi, koordinasi pelayanan, evaluasi dan advokasi untuk opsi dan pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan komprehensif pasien dan keluarganya melalui komunikasi dan sumber daya yang tersedia sehingga member hasil asuhan pasien yang bermutu dengan biaya yang efektif.

Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, mengkomunikasikan pikiran, perasaan, dan keinginan secara jujur kepada orang lain tanpa merugikan orang lain. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) bisa mengatasi orang-orang maupun situasi yang sulit dengan tenang dan percaya diri. Untuk menjamin Manajer pelayanan pasien berperan dibidang advokasi serta mampu memperjuangkan yang terbaik bagi pasien, rumah sakit, dan para pelanggannya, harus mengikuti pelatihan. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus siap untuk menjangkau staf klinis dalam tim PPA untuk memberikan advokasi dan dukungan. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus memliki ketrampilan bernegosiasi sehingga ia adalah seorang negosiator yang andal. Harus mempunyai daya ingat yang tinggi dan mampu mengatasi stresdengan baik, bekerja secara aktif sesuai fungsi dan tujuannya. Manajer pelayanan pasien harus seorang yang berani mengambil risiko dan kerap dibarengi dengan kemauan mencari hal yang baru yang lebih memadai untuk tujuan memnuhi kebutuhan pasien.

Tujuh kompetensi inti manajer pelayanan pasien :

  • Konsep Manajemen pelayanan pasien
  • Prinsip praktik Manager pelayanan pasien
  • Manajemen dan pelaksanaan pelayanan kesehatan
  • Reimbursement pelayanan kesehatan
  • Aspek Psikososial Asuhan pasien
  • Rehabilitasi
  • Pengembangan dan kemajuan profesi

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN CASE MANAGER KLIK DISINI

Foto Bersama Pelatihan Case Manager   Foto Bersama Pelatihan Case Manager

Foto Bersama Pelatihan Case Manager

Akuntansi Perpajakan Rumah Sakit, Akuntansi Rumah Sakit, Pajak Rumah Sakit, Pelatihan Akuntansi Rumah Sakit, Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit

Pajak Rumah Sakit – Akuntansi Rumah Sakit – Akuntansi Perpajakan Rumah Sakit – Pelatihan Akuntansi Rumah Sakit – Pelatihan Perpajakan Rumah Sakit

Pajak Rumah Sakit

Apa itu Pajak Rumah Sakit?

Pajak rumah sakit adalah pajak yang dikenakan dan perpajakan yang harus dikelola oleh pihak rumah sakit. Sama seperti instansi atau badan pada umumnya, rumah sakit merupakan penyedia layanan masyarakat di bidang kesehatan.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (dicabut dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan), bahwa rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta. Lalu pada ayat (4) disebutkan, bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan.

Oleh karena itu, rumah sakit dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan yang dikelola swasta, maupun RSPP yang dikelola pemerintah pusat, dan RSUD yang dikelola pemerintah daerah. Sebagai bentuk badan usaha atau yayasan, maka rumah sakit juga memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang wajib dikelolanya.

Jenis Pajak Rumah Sakit

Pajak Rumah Sakit

Berikut jenis-jenis pajak yang dikenakan atau wajib dikelola oleh usaha di bidang perumahsakitan:

  1. Pajak Penghasilan
    Mengacu UU PPh No. 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), segala bentuk penghasilan yang diterima merupakan objek pajak. Sehingga penghasilan yang diperoleh badan usaha atau yayasan di bidang perumahsakitan dikenakan pajak PPh Badan. Rumah sakit juga mempekerjakan pegawai atau jasa praktik dokter sehingga wajib memotong PPh Pasal 21.
  2. Pajak Bumi dan Bangunan
    Merujuk UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), bahwa bumi dan/atau bangunan yang digunakan untuk melayani kepentingan umum di bidang kesehatan dengan tujuan profit, maka memiliki kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini dipertegas dengan regulasi pelaksana pada Keputusan Menteri Keuangan No. 796/KMK.04/1993 tentang Pengenaan PBB atas Rumah Sakit Swasta.
  3. Pajak Lainnya
    Dalam aktivitas kegiatan usaha rumah sakit yang berorientasi profit dalam hal ini bukan rumah sakit pemerintah, sesuai UU PDRD juga memiliki kewajiban pajak lainnya yang dikelola seperti pajak reklame dan pajak air tanah jika dalam operasionalnya menggunakan pemanfaatan air tanah. Besar pajak air tanah ini ditentukan oleh pemerintah daerah di masing-masing wilayah di Indonesia. Sehingga tarif pajaknya akan berbeda antara daerah satu dengan lainnya.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN AKUNTANSI DAN PERPAJAKAN RUMAH SAKIT KLIK DISINI

Pelatihan Akuntansi Pajak RS Pelatihan Akuntansi Perpajakan Rumah Sakit