Kredensial Keperawatan, Kredensial Perawat, Kredensial Tenaga Kesehatan Lain, Pelatihan Kredensial Keperawatan, Pelatihan Kredensial Perawat

Kredensial Perawat – Kredensial Keperawatan – Kredensial Tenaga Kesehatan Lain – Pelatihan Kredensial Perawat – Pelatihan Kredensial Keperawatan

Kredensial Perawat

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit Pasal 36 tahun 2009 ditetapkan bahwa setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan Tata Kelola Rumah Sakit dan Tata Klinis yang baik. Pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan masyarakat berperan penting dalam upaya pencapaian target pembangunan kesehatan.

Perawat melakukan praktik keperawatan untuk memenuhi kebutuhan dasar pasien yang sakit dalam bentuk bio-psiko-spritual sehingga setiap pasien dapat secara mandiri melaksanakan program keperawatan dan pengobatan sampai sembuh. Untuk ini diperlukan perawat yang memiliki kompetensi yang selalu dipertahankan dan dikembangkan sesuai area tanggung jawab praktiknya.

Untuk menjaga Mutu Kesehatan dan Keselamatan Rumah Sakit salah satunya adalah dengan menjaga kompetensi staff klinis yang memberikan asuhan kepada pasien. Perawat harus memiliki surat Kewenangan Kerja Klinis yang didapatkan dari proses Kredensial.

Secara sederhana dapat digambarkan alur skema yang berkelanjutan tentang mutu tenaga staf klinis, yaitu;

  • Perencanaan : Jumlah dan Kualifikasi Sesuai Dengan Kebutuhan Pelayanan
  • Rekrutmen : Verifikasi Ijazah ke Institusi Pendidikan.
  • Penempatan : KREDENSIAL REKREDENSIAL Surat Penugasan Klinis
  • Penilaian : OPPE (Ongoing Profesional Practice Evaluation) / EPPB ( Evaluasi
  • Pengembangan : Diklat minimal 20 jam / tahun

Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keparawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut (PerMenKes RI No 775/MENKES/PER/IV/2011 dan PMK No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1).

Adapun tujuan dilakukan kredensial dan rekredensial adalah :

  1. Memberikan kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
  2. Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawatan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas.
  3. Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan yang berada disemua level pelayanan.

Manfaat yang timbul dari Kredensial dan Rekredensial adalah :

  1. Terjaminnya keselamatan pasien
  2. Dengan kredensial maka kompetensi seorang perawat akan selalu terjaga
  3. Perawat mendapatkan pengakuan yang jelas atas kewenangan klinisnya
  4. Sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan jenjang karir perawat
  5. Sebagai dasar remunirasi

Alur Proses Kredensial Perawat

Kredensial Perawat

  1. Calon peserta kredensial (perawat), menyiapkan dokumen-dokumen portofolio
  2. Membuat permohonan kepdada direktur, untuk diterbitkan SPK (Surat Penugasan Klinik)
  3. Direktur menugaskan kepada komite keperawatan untuk dilakukan kredensial
  4. Komite keperawatan melalui sub kredensial, bersama dengan mitra bestari melakukan review, verifikasi dan evaluasi clinical preview dokumen peserta calon kredensial
  5. Pelaksanaan assesmen kompetensi oleh tim kredensial/mitrabestari
  6. Tim kredensial/mitra bestari membuat rekomendasi hasil assesmen kompetensi ke sub komite kredensial
  7. Sub komite kredensial membuat laporan seluruh proses redensial kepada ketua komite keperawatan untuk diteruskan ke direktu
  8. Ketua komite keperawatan mengajukan permohonan kepada direktur untuk diterbitkan SPK bagi perawat yang kompeten
  9. Direktur menerbitkan SPK

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN KREDENSIAL PERAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAIN KLIK DISINI

Pelatihan Kredensial, Pelatihan Kredensial Perawat, Pelatihan Kredensial Tenaga Kesehatan Lain

Pelatihan Kredensial Perawat – Pelatihan Kredensial Tenaga Kesehatan Lain – Pelatihan Kredensial

Pelatihan Kredensial Perawat

MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“KREDENSIAL PERAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAIN”

Kepada Yth. Direktur Rumah Sakit, Kepala Perawat/Perawat Rumah Sakit, dan Pihak Terkait Lainnya

Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan di rumah sakit, diberikan oleh perawat yang memiliki kompetensi keperawatan dengan melakukan praktik keperawatan, didukung oleh fungsi manajemen pelayanan keperawatan. Diharapkan pelayanan keperawatan di rumah sakit memberikan kontribusi positif dengan mempergunakan indikator klinik keperawatan, sebagai visi, misi rumah sakit dapat tercapai dengan optimal.

Oleh karenanya keperawatan harus berbenah diri untuk memenuhi tuntutan peningkatan pelayanan yang sesuai kompetensi. Salah satu upaya pembenahan dari keperawatan adalah dengan diwujudkannya komite keperawatan. Komite keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan penjagaan mutu profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan profesi sehingga pelayanan asuhan keperawatan kepada pasien  diberikan secara benar (ilmiah) sesuai standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi, serta hanya diberikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas.

Pelatihan keperawatan ini akan memberikan pemaparan yang lebih menyeluruh terkait kebijakan komite keperawatan, peran komite, proses kredensial dan juga implementasi kredensial oleh beberapa rumah sakit yang telah menjalankan.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “KREDENSIAL PERAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAIN “ yang diselenggarakan pada:

TUJUAN

  1. Memahami kebijakan tentang komite keperawatan terkait kredensial keperawatan.
  2. Memahami proses kredensial keperawatan.
  3. Memahami dan mampu membuat dokumen tentang Clinical Privilege, Log Book, Training Record, White Paper, Clinical Nursing Appointment.
  4. Memahami Continuous Proffesional Development (CPD) sebagai bagian menuju kredensial keperawatan

MATERI

  1. Konsep Kredensial Keperawatan dan Pentingnya Kredensial
  2. Kebijakan Kredensial Keperawatan
  3. Kredensial dan Komite dalam Penjamin Mutu Pelayanan
  4. Cakupan dan Efek Kredensial Keperawatan
  5. Pengalaman Pelaksanaan Kredensial Keperawatan
  6. Quality Improvment : Kredensial Keperawatan Standar Akreditasi Rumah Sakit
  7. Continuing Professional Development (CPD)
  8. Peraturan Internal Staf Keperawatan (NSBL)
  9. Implementasi Kredensial Keperawatan
  10. Clinical Privilege, Logbook, Training Record, Wite Paper
  11. Identifikasi Rincian Kewenangan Klinis
  12. Rekomendasi Kewenangan Klinis

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat, No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 0601 – 0304 – 06
15 – 1712 – 1414 – 16
29 – 3126 – 2825 – 27
APRILMEIJUNI
01 – 0302 – 0403 – 05
22 – 2413 – 1513 – 15
27 – 2924 – 26
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 0301 – 0305 – 07
15 – 1712 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2823 – 25
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 0504 – 0602 – 04
14 – 1614 – 1612 – 14
28 – 3028 – 3026 – 28