Pelatihan Komite Keperawatan, Pelatihan Komite Keperawatan 2024, Pelatihan Komite Keperawatan Rumah Sakit

Pelatihan Komite Keperawatan Rumah Sakit 2026

 

Pelatihan Komite Keperawatan

PELATIHAN KHUSUS
“KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Ketua Komite Keperawatan, Ketua Sub Komite Keperawtan (Mutu, Kredensial & Etik Profesi), Kepala Bidang Maupun Kasie Keperawatan, Kepala Ruang Atau Case Manager

Pelatihan Komite KeperawatanKomite merupakan wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan juga pengembangan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Komite keperawatan merupakan perwakilan kelompok profesi keperawatan, bertugas membantu direksi rumah sakit dalam melakukan kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi keperawatan serta pengembangan professional berkelanjutan (continuing professional development/CPD) termasuk memberi masukan guna pengembangan standar pelayanan dan juga asuhan keperawatan.

Sebagian besar rumah sakit merasakan perlu adanya komite keperawatan, sehingga dibentuklah komite dengan peraturan masing-masing dan mekanisme pelaksanaan yang bervariasi. Pemahaman tentang komite keperawatan juga berbeda-beda, peran, fungsi dan tugas komite terkadang duplikasi dengan direktur atau bidang keperawatan. Akhirnya komite keperawatan yang ada belum mampu meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan dalam memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan kepada pasien dan keluarganya.

TUJUAN PELATIHAN KOMITE KEPERAWATAN

  1. Kebijakan Tentang Komite Keperawatan Terkait Kredensial Keperawatan
  2. Proses Kredensial Keperawatan
  3. Dan Mampu Membuat Dokumen Tentang Clinical Privilege,Log Book, Training Record, White Paper, Clinical Nursing Appointment
  4. Continous Profesional Develpoment (CPD) Sebagai Bagian Menuju Kredensial Keperawatan

MATERI

  1. Overview Komite Keperawatan, Definisi, Tugas dan Fungsi serta Kewenangannya
  2. Kredensial Keperawatan dan Komite Keperawatan Dalam Penjaminan Mutu Pelayanan Keperawatan
  3. Implementasi Kredensial Keperawatan
  4. Continous Professional Development (CPD)
  5. Implementasi Kredensial Keperawatan Berbasis Komputer
  6. Peran Komite Keperawatan Dalam Persiapan Akreditasi

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta

(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat di bayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0705 – 07
19 – 2119 – 2116 – 18
26 – 2826 – 2826 – 28
   
APRILMEIJUNI
09 – 1107 – 0903 – 05
16 – 1818 – 2011 – 13
23 – 2528 – 3022 – 24
   
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
06 – 0806 – 0807 – 09
16 – 1813 – 1517 – 19
23 – 2520 – 2228 – 30
   
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
05 – 0705 – 0707 – 09
15 – 1716 – 1817 – 19
29 – 3126 – 2821 – 23
Pelatihan Kredensial, Pelatihan Kredensial Perawat, Pelatihan Kredensial Tenaga Kesehatan Lain

Pelatihan Kredensial Keperawatan 2026

Pelatihan Kredensial Perawat

MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“KREDENSIAL PERAWAT”

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Kepala Perawat/Perawat Rumah Sakit, dan juga Pihak Terkait Lainnya

Pelayanan keperawatan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan di rumah sakit, di berikan oleh perawat yang memiliki kompetensi keperawatan dengan melakukan praktik keperawatan, di dukung oleh fungsi manajemen pelayanan keperawatan. Diharapkan pelayanan keperawatan di rumah sakit memberikan kontribusi positif dengan mempergunakan indikator klinik keperawatan, sebagai visi dan juga misi rumah sakit dapat tercapai dengan optimal.

Oleh karenanya keperawatan harus berbenah diri untuk memenuhi tuntutan peningkatan pelayanan yang sesuai kompetensi. Salah satu upaya pembenahan dari keperawatan adalah dengan diwujudkannya komite keperawatan. Komite keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan penjagaan mutu profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi dan pemeliharaan profesi sehingga pelayanan asuhan keperawatan kepada pasien  di berikan secara benar (ilmiah) sesuai standar yang baik (etis) sesuai kode etik profesi, serta hanya di berikan oleh tenaga keperawatan yang kompeten dengan kewenangan yang jelas.

Pelatihan keperawatan ini akan memberikan pemaparan yang lebih menyeluruh terkait kebijakan komite keperawatan, peran komite, proses kredensial dan juga implementasi kredensial oleh beberapa rumah sakit yang telah menjalankan.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS : “KREDENSIAL PERAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAIN “ yang diselenggarakan pada:

TUJUAN

  1. Memahami kebijakan tentang komite keperawatan terkait kredensial keperawatan.
  2. Memahami proses kredensial keperawatan.
  3. Memahami dan mampu membuat dokumen tentang Clinical Privilege, Log Book, Training Record, White Paper, Clinical Nursing Appointment.
  4. Memahami Continuous Proffesional Development (CPD) sebagai bagian menuju kredensial keperawatan

MATERI

Materi pelatihan sebagai berikut:

  1. Konsep Kredensial Keperawatan dan Pentingnya Kredensial
  2. Kebijakan Kredensial Keperawatan
  3. Kredensial dan Komite dalam Penjamin Mutu Pelayanan
  4. Cakupan dan Efek Kredensial Keperawatan
  5. Pengalaman Pelaksanaan Kredensial Keperawatan
  6. Quality Improvment : Kredensial Keperawatan Standar Akreditasi Rumah Sakit
  7. Continuing Professional Development (CPD)
  8. Peraturan Internal Staf Keperawatan (NSBL)
  9. Implementasi Kredensial Keperawatan
  10. Clinical Privilege, Logbook, Training Record, Wite Paper
  11. Identifikasi Rincian Kewenangan Klinis
  12. Rekomendasi Kewenangan Klinis

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta

(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta

Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan di transfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat di bayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

  JADWAL TAHUN 2026

JANUARIFEBRUARIMARET
05 – 0702 – 0402 – 04
19 – 2112 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2826 – 28
   
APRILMEIJUNI
06 – 0804 – 0602 – 04
16 – 1818 – 2015 – 17
27 – 2928 – 3025 – 27
   
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
02 – 0403 – 0503 – 05
13 – 1513 – 1514 – 16
27 – 2927 – 2924 – 26
   
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
01 – 0302 – 0403 – 05
12 – 1412 – 1414 – 16
26 – 2823 – 2528 – 30
Pelatihan Komite Keperawatan, Pelatihan Komite Keperawatan 2024, Pelatihan Komite Keperawatan Rumah Sakit

Pelatihan Komite Keperawatan 2025 – Komite Keperawatan Rumah Sakit

 

Pelatihan Komite Keperawatan

PELATIHAN KHUSUS
“KOMITE KEPERAWATAN RUMAH SAKIT”

Kepada Yth.
Ketua Komite Keperawatan, Ketua Sub Komite Keperawtan (Mutu, Kredensial & Etik Profesi), Kepala Bidang Maupun Kasie Keperawatan, Kepala Ruang Atau Case Manager

Komite merupakan wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada pimpinan rumah sakit dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Komite keperawatan merupakan perwakilan kelompok profesi keperawatan, bertugas membantu direksi rumah sakit dalam melakukan kredensial, pembinaan disiplin dan etika profesi keperawatan serta pengembangan professional berkelanjutan (continuing professional development/CPD) termasuk memberi masukan guna pengembangan standar pelayanan dan asuhan keperawatan.

Sebagian besar rumah sakit merasakan perlu adanya komite keperawatan, sehingga dibentuklah komite dengan peraturan masing-masing dan mekanisme pelaksanaan yang bervariasi. Pemahaman tentang komite keperawatan juga berbeda-beda, peran, fungsi dan tugas komite terkadang duplikasi dengan direktur atau bidang keperawatan. Akhirnya komite keperawatan yang ada belum mampu meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan dalam memberikan pelayanan dan asuhan keperawatan kepada pasien dan keluarganya.

TUJUAN PELATIHAN KOMITE KEPERAWATAN

  1. Kebijakan Tentang Komite Keperawatan Terkait Kredensial Keperawatan
  2. Proses Kredensial Keperawatan
  3. Dan Mampu Membuat Dokumen Tentang Clinical Privilege,Log Book, Training Record, White Paper, Clinical Nursing Appointment
  4. Continous Profesional Develpoment (CPD) Sebagai Bagian Menuju Kredensial Keperawatan

MATERI PELATIHAN KOMITE KEPERAWATAN

  1. Overview Komite Keperawatan, Definisi, Tugas dan Fungsi serta Kewenangannya
  2. Kredensial Keperawatan dan Komite Keperawatan Dalam Penjaminan Mutu Pelayanan Keperawatan
  3. Implementasi Kredensial Keperawatan
  4. Continous Professional Development (CPD)
  5. Implementasi Kredensial Keperawatan Berbasis Komputer
  6. Peran Komite Keperawatan Dalam Persiapan Akreditasi

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat di bayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2025

JANUARIFEBRUARIMARET
06- 0803 – 0503 – 05
16 – 1813 – 1513 – 15
23 – 2524 – 2620 – 22
APRILMEIJUNI
07 – 0905 – 0702 – 04
14 – 1615 – 1712 – 14
28 – 3026 – 2823 – 25
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
03 – 0504 – 0601 – 03
14 – 1614 – 1615 – 17
23 – 2528 – 3025 – 27
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
02 – 0403 – 0501 – 03
13 – 1513 – 1515 – 17
27 – 2924 – 2629 – 31

Kredensial Keperawatan, Kredensial Perawat, Kredensial Tenaga Kesehatan Lain, Pelatihan Kredensial Keperawatan, Pelatihan Kredensial Perawat

Kredensial Perawat – Kredensial Keperawatan – Kredensial Tenaga Kesehatan Lain – Pelatihan Kredensial Perawat – Pelatihan Kredensial Keperawatan

Kredensial Perawat

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 44 tentang Rumah Sakit Pasal 36 tahun 2009 ditetapkan bahwa setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan Tata Kelola Rumah Sakit dan Tata Klinis yang baik. Pelayanan keperawatan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan masyarakat berperan penting dalam upaya pencapaian target pembangunan kesehatan.

Perawat melakukan praktik keperawatan untuk memenuhi kebutuhan dasar pasien yang sakit dalam bentuk bio-psiko-spritual sehingga setiap pasien dapat secara mandiri melaksanakan program keperawatan dan pengobatan sampai sembuh. Untuk ini diperlukan perawat yang memiliki kompetensi yang selalu dipertahankan dan dikembangkan sesuai area tanggung jawab praktiknya.

Untuk menjaga Mutu Kesehatan dan Keselamatan Rumah Sakit salah satunya adalah dengan menjaga kompetensi staff klinis yang memberikan asuhan kepada pasien. Perawat harus memiliki surat Kewenangan Kerja Klinis yang didapatkan dari proses Kredensial.

Secara sederhana dapat digambarkan alur skema yang berkelanjutan tentang mutu tenaga staf klinis, yaitu;

  • Perencanaan : Jumlah dan Kualifikasi Sesuai Dengan Kebutuhan Pelayanan
  • Rekrutmen : Verifikasi Ijazah ke Institusi Pendidikan.
  • Penempatan : KREDENSIAL REKREDENSIAL Surat Penugasan Klinis
  • Penilaian : OPPE (Ongoing Profesional Practice Evaluation) / EPPB ( Evaluasi
  • Pengembangan : Diklat minimal 20 jam / tahun

Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Rekredensial adalah proses re-evaluasi terhadap tenaga keparawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut (PerMenKes RI No 775/MENKES/PER/IV/2011 dan PMK No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1).

Adapun tujuan dilakukan kredensial dan rekredensial adalah :

  1. Memberikan kejelasan kewenangan klinis bagi setiap tenaga keperawatan.
  2. Melindungi keselamatan pasien dengan menjamin bahwa tenaga keperawatan yang memberikan asuhan keperawatan memiliki kompetensi dan kewenangan klinis yang jelas.
  3. Pengakuan dan penghargaan terhadap tenaga keperawatan yang berada disemua level pelayanan.

Manfaat yang timbul dari Kredensial dan Rekredensial adalah :

  1. Terjaminnya keselamatan pasien
  2. Dengan kredensial maka kompetensi seorang perawat akan selalu terjaga
  3. Perawat mendapatkan pengakuan yang jelas atas kewenangan klinisnya
  4. Sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan jenjang karir perawat
  5. Sebagai dasar remunirasi

Alur Proses Kredensial Perawat

Kredensial Perawat

  1. Calon peserta kredensial (perawat), menyiapkan dokumen-dokumen portofolio
  2. Membuat permohonan kepdada direktur, untuk diterbitkan SPK (Surat Penugasan Klinik)
  3. Direktur menugaskan kepada komite keperawatan untuk dilakukan kredensial
  4. Komite keperawatan melalui sub kredensial, bersama dengan mitra bestari melakukan review, verifikasi dan evaluasi clinical preview dokumen peserta calon kredensial
  5. Pelaksanaan assesmen kompetensi oleh tim kredensial/mitrabestari
  6. Tim kredensial/mitra bestari membuat rekomendasi hasil assesmen kompetensi ke sub komite kredensial
  7. Sub komite kredensial membuat laporan seluruh proses redensial kepada ketua komite keperawatan untuk diteruskan ke direktu
  8. Ketua komite keperawatan mengajukan permohonan kepada direktur untuk diterbitkan SPK bagi perawat yang kompeten
  9. Direktur menerbitkan SPK

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN KREDENSIAL PERAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAIN KLIK DISINI

Komite Keperawatan, Komite Keperawatan Rumah Sakit, Pelatihan Komite Keperawatan, Pelatihan Komite Keperawatan 2023, Pelatihan Komite Keperawatan 2024

Komite Keperawatan – Komite Keperawatan Rumah Sakit – Pelatihan Komite Keperawatan – Pelatihan Komite Keperawatan 2023 – Pelatihan Komite Keperawatan 2024

Komite Keperawatan adalah wadah non-struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi. Penyelenggaraan Komite Keperawatan bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan serta mengatur tata kelola klinis yang baik agar mutu pelayanan keperawatan dan pelayanan kebidanan yang berorientasi pada keselamatan pasien di Rumah Sakit lebih terjamin dan terlindungi.

Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang didalamnya terdapat berbagai jenis tenaga kerja yang bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Dokter, Perawat, Apoteker, Ahli gizi dan Radiografer merupakan beberapa contoh profesi yang tergabung dalam rumah sakit, disamping profesi-profesi lain yang ada dalam Istitusi tersebut.

Dengan banyaknya tenaga kerja yang ada di sebuah rumah sakit, diperlukan suatu wadah yang dapat mengontrol profesionalisme kerja setiap jenis profesi yang ada. Sehingga masyarakat sebagai penerima layanan dan profesional pemberi layananpun terjamin keselamatannya. Salah satu wadah yang dapat mendukung terwujudnya pelayanan yang berkualitas di rumah sakit ialah Komite.

Tugas Pokok dan Fungsi

Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalsme tenaga keperawatan yang bekerja di Rumah Sakit dengan cara:

  1. Melakukan Kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah sakit;
  2. Memelihara mutu profesi tenaga keperawatan; dan
  3. Menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi perawat dan bidan.

Dalam melaksanakan fungsi Kredensial, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun daftar rincian Kewenangan Klinis dan Buku Putih;
  2. Melakukan verifikasi persyaratan Kredensial;
  3. Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan;
  4. Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis;
  5. Melakukan Kredensial ulang secara berkala sesuai waktu yang ditetapkan;
  6. Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada Ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada kepala/direktur Rumah Sakit;

Dalam melaksanakan fungsi memelihara mutu profesi, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik;
  2. Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesional berkelanjutan tenaga keperawatan;
  3. Melakukan audit keperawatan dan kebidanan; dan
  4. Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan.

Dalam melaksanakan fungsi menjaga disiplin dan etika profesi tenaga keperawatan, Komite Keperawatan memiliki tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan sosialisasu kode etik profesi tenaga keperawatan;
  2. Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan;
  3. Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan;
  4. Merekomendasikan pencabutan Kewenangan Klinis; dan
  5. Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN KOMITE KEPERAWATAN KLIK DISINI

Pelatihan Komite Keperawatan Pelatihan Komite Keperawatan