Perawat IPCN
IPCN Rumah Sakit, Pelatihan IPCN, Pelatihan IPCN 2024, Perawat IPCN, Tugas Perawat IPCN

Perawat IPCN – Tugas Perawat IPCN – IPCN Rumah Sakit – Pelatihan IPCN – Pelatihan IPCN 2024

Mengenal Perawat IPCN: Polisinya Infeksi di Rumah Sakit

Perawat IPCN

Penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan, atau Healthcare Associated Infection (HAIs), merupakan salah satu masalah kesehatan yang serius di Indonesia. HAIs merujuk pada infeksi yang terjadi pada pasien selama mereka menjalani perawatan di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Hal ini berarti bahwa pasien awalnya tidak mengalami infeksi saat masuk rumah sakit, tetapi justru terinfeksi setelah mereka dirawat di sana. Munculnya infeksi semacam ini tidak sesuai dengan prinsip perlindungan dan keselamatan pasien, yang menjadi salah satu aspek utama dari tujuan rumah sakit. Selain itu, HAIs juga memberikan dampak langsung terhadap beban ekonomi negara.

Untungnya, di lingkungan rumah sakit, terdapat keberadaan IPCN atau Perawat PPI (Infection Prevention and Control Nurse) yang memiliki fungsi utama untuk mencegah terjadinya infeksi. Peran mereka sangat penting dalam menjaga lingkungan rumah sakit tetap steril dan meminimalkan risiko terjadinya infeksi yang dapat membahayakan pasien. Melalui tindakan pencegahan seperti sterilisasi peralatan medis, pemantauan kebersihan lingkungan, dan edukasi kepada staf medis dan pasien, IPCN membantu menjaga standar keamanan dan kebersihan di rumah sakit.

Pengertian IPCN

IPCN, atau Infection Prevention Control Nurse, adalah perawat yang bertanggung jawab dalam pencegahan dan pengendalian infeksi. IPCN memiliki posisi yang setara dengan Manajer Keperawatan atau Kepala Bidang Keperawatan dalam struktur organisasi rumah sakit. Hal ini karena IPCN biasanya berada di bawah langsung Direktur Rumah Sakit. Selain itu, seorang perawat IPCN melapor langsung kepada Direktur, tanpa perlu melewati manajer keperawatan atau kepala bidang keperawatan.

Tugas dan Tanggung Jawab Perawat IPCN

Sebagai seorang IPCN, tugas dan tanggung jawabnya meliputi:

1. Mengidentifikasi proses penyakit infeksi.
2. Melakukan surveilans dan epidemiologi serta investigasi penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan.
3. Mencegah dan mengendalikan transmisi agen infeksi di lingkungan rumah sakit.
4. Menetapkan kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja terkait pencegahan infeksi.
5. Manajemen dan komunikasi terkait dengan penanganan infeksi.
6. Melakukan edukasi kepada staf medis dan pasien tentang pencegahan infeksi.
7. Melakukan penelitian terkait dengan kejadian infeksi dan upaya pencegahannya.
8. Bertindak sebagai konsultan untuk masalah terkait infeksi.
9. Melakukan evaluasi terhadap program pencegahan dan pengendalian infeksi.
10. Mematuhi kode etik dan menjaga kerahasiaan dalam menjalankan tugasnya.
11. Menerapkan prinsip ekonomi dalam pelaksanaan program untuk mengurangi beban rumah sakit dan pasien.
12. Mengemban tanggung jawab profesional sebagai perawat.
13. Mengembangkan profesi perawat dalam bidang pencegahan dan pengendalian infeksi.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN PERAWAT IPCN KLIK DISINI

Perawat IPCN Perawat IPCN

APN, APN Bidan, Asuhan Persalinan Normal, Pelatihan Apn, Pelatihan APN 2024

APN – Asuhan Persalinan Normal – APN Bidan – Pelatihan APN – Pelatihan APN 2024

APN (Asuhan persalinan normal) adalah tindakan melahirkan secara spontan tanpa intervensi alat, pada janin cukup bulan (37–42 minggu) dan presentasi belakang kepala janin. APN bertujuan agar komplikasi pada ibu maupun janin rendah saat persalinan. Asuhan persalinan normal adalah proses fisiologis yang alami, sehingga diindikasikan untuk semua wanita hamil kecuali ditemukan kontraindikasi.

Pedoman klinis yang harus diperhatikan dari asuhan persalinan normal dari kala I–IV adalah:

  • Kala I adalah mulai dari kontraksi uterus dan terjadi dilatasi serviks lengkap. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi tanda vital ibu, denyut jantung janin, kontraksi uterus, dan pemeriksaan dala
  • Kala II dari pembukaan serviks lengkap hingga bayi lahir, asuhan persalinan normal terdiri dari membimbing ibu untuk mengejan dan membantu proses melahirkan kepala, bahu, ekstremitas, badan, dan tungkai bayi. Bila perlu dilakukan tindakan episiotomi
  • Kala III atau fase melahirkan plasenta, jika plasenta tidak lahir dalam waktu 30 menit setelah bayi lahir maka dilakukan manual plasenta
  • Kala IV di mana persalinan sudah selesai, bila ditemukan robekan jalan lahir maka perlu dilakukan Pemantauan ibu setelah melahirkan dilanjutkan hingga 2 jam postpartum yang terdiri dari pemeriksaan tekanan darah, nadi, suhu, perdarahan pervaginam, dan kontraksi uterus. Termasuk juga tanda depresi postpartum
  • Asuhan persalinan normal bertujuan untuk menjaga proses persalinan normal berjalan tanpa komplikasi yang menyebabkan morbiditas maupun mortalitas pada ibu dan bayi.

Indikasi Asuhan Persalinan Normal (APN)

Indikasi asuhan persalinan normal adalah untuk hampir semua kehamilan tanpa kondisi penyulit, dengan tanda–tanda persalinan spontan. Persalinan merupakan proses fisiologis pada wanita hamil, sehingga hampir semua wanita hamil akan mengalami proses persalinan secara spontan.

Asuhan persalinan normal terjadi pada kehamilan dengan rentang usia kehamilan 37−42 minggu. Tanda persalinan spontan yang muncul adalah kontraksi uterus yang semakin sering dan lama, disertai dilatasi serviks dan keluar lendir darah dari jalan lahir.

Pada kehamilan dengan penyulit, seperti ketuban pecah dini, prolaps tali pusat, atau postterm, persalinan dapat diusahakan pervagina. Persalinan postterm kadang membutuhkan induksi persalinan.

Sementara itu, persalinan normal pada ibu dengan riwayat sectio caesarea sebelumnya harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria vaginal birth after cesarean delivery (VBAC) di antaranya jika indikasi sectio caesarea sebelumnya adalah malpresentasi, fetal distress, dan distosia. Namun, dalam praktiknya, kondisi spesifik pada setiap kasus harus dipertimbangkan.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN ASUHAN PERSALINAN NORMAL KLIK DISINI

Pelatihan APN Pelatihan APN