Pelatihan Analisis Jabatan, Pelatihan Anjab, pelatihan anjab abk

Pelatihan Analisis Jabatan (ANJAB) Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan

Pelatihan Analisis Jabatan

MITRA DIKLAT (KonsultandanTraning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“ANALISIS JABATAN (ANJAB), ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) DAN EVALUASI JABATAN”

Kepada Yth.
Kabag. Organisasi PEMDA, Kabag. Organisasi Sekretariat DPRD, Kepala Kantor Semua SKPD.

Untuk Pelatihan Analisis Jabatan dan Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah. Untuk itu suatu analisis jabatan atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. Analisis jabatan merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendaya gunaan aparatur pemerintah. Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah kami mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek Analisis Jabatan dan Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS dan Aplikasinya Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 01 Tahun 2013

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari  MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS :“ANALISIS JABATAN (ANJAB), ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) DAN EVALUASI JABATAN.”

TUJUAN BIMTEK

Untuk memberikan bekal pengetahuan yang memadai tentang penyusunan evaluasi jabatan berdasarkan PERKA  BKN no  21 tahun 2011 dan untuk membangun sharing dan pemikiran secara interaktif berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para peserta.

MATERI

  1. Pedoman Analisis Jabatan
  2. Pedoman Analisis Beban Kerja
  3. Pedoman Evaluasi Jabatan
  4. Penyusunan Program
  5. Studi Kasus

METODE

  1. Ceramah
  2. Diskusi
  3. Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 0601 – 0304 – 06
15 – 1712 – 1414 – 16
29 – 3126 – 2825 – 27
APRILMEIJUNI
01 – 0302 – 0403 – 05
22 – 2413 – 1513 – 15
27 – 2924 – 26
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 0301 – 0305 – 07
15 – 1712 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2823 – 25
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 0504 – 0602 – 04
14 – 1614 – 1612 – 14
28 – 3028 – 3026 – 28
Analisis Jabatan, ANJAB, ANJAB ABK, Pelatihan Anjab, pelatihan anjab abk

Analisis Jabatan – ANJAB – ANJAB ABK – Pelatihan ANJAB – Pelatihan ANJAB ABK

Analisis Jabatan

Pengertian Analisis Jabatan

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, analisis jabatan didefinisikan sebagai sebuah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.

LAN atau Lembaga Administrasi Negara sebagai lembaga negara non kementerian yang salah satu tugasnya adalah untuk meneliti, mengkaji dan melakukan inovasi manajemen ASN, mendefinisikan analisis jabatan sebagai proses, metode, dan teknik untuk mendapatkan data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan, dan menyajikannya untuk program-program kelembagaan, kepegawaian serta ketatalaksanaan, dan memberikan layanan pemanfaatannya bagi pihak-pihak yang menggunakannya.

Lebih lanjut, Komarudin (1979) dalam Modul Analisis Jabatan Oleh Tri Priyo Sudjatmiko, dkk. mendefinisikan analisis jabatan sebagai aktivitas atau proses untuk meneliti, memisah-misahkan dengan metode tertentu, menghubungkan dalam suatu keseluruhan setiap komponen pekerjaan untuk menetapkan pekerjaan dan tugas, guna mencapai tujuan tertentu.

Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat kita pahami bahwa anjab merupakan suatu proses, metode, dan teknik untuk mendapatkan data jabatan, kemudian mengolahnya menjadi suatu informasi jabatan, dan menyajikannya untuk program-program kelembagaan, kepegawaian serta ketatalaksanaan pada suatu instansi pemerintahan.

Dasar Peraturan tentang ANJAB

  1. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

Elemen Penting dari ANJAB

  • Job Description (Deskripsi Jabatan)
    Job Description atau deskripsi jabatan merupakan suatu catatan yang sistematis mengenai tugas maupun tanggung jawab pada suatu jabatan tertentu, yang ditulis berdasarkan fakta yang telah ada. Keberadaan deskripsi jabatan tentu merupakan hal yang sangat penting utamanya untuk perbedaan pemahaman atau cara pandang terhadap suatu jabatan.
  • Job Specification (Spesifikasi Jabatan)
    Job specification atau spesifikasi jabatan dapat kita pahami sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh aparatur yang akan menduduki suatu jabatan, agar dia dapat melaksanakan pekerjaan dalam jabatan tersebut dengan maksimal.

Tujuan ANJAB

  1. menetapkan dasar-dasar rasional pengupahan dan penggajian yang objektif;
  2. menghapuskan persyaratan-persyaratan kerja yang dapat menyebabkan diskriminasi dalam pengadaan karyawan;
  3. merencanakan kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia di waktu yang akan datang dan sebagai basis perencanaannya;
  4. menentukan lamaran-lamaran dengan lowongan-lowongan pekerjaan yang tersedia;
  5. menemukan dasar-dasar dan kebutuhan penyelenggaraan latihan baik bagi karyawan baru maupun karyawan lama;
  6. menemukan pola atau pokok-pokok sistem pengembangan karier karyawan yang tepat dan menyeluruh;
  7. menetapkan standar-standar prestasi kerja yang realistis;
  8. menempatkan karyawan pada pekerjaan-pekerjaan yang sesuai dengan keterampilannya secara efektif;
  9. penataan jabatan dan pengembangan organisasi;
  10. membantu kemudahan dalam memahami tugas terutama bagi pegawai baru;
  11. memperbaiki aturan atau alur kerja; serta
  12. memperlancar hubungan kerja sama dan saling pengertian antar pegawai dan antar satuan organisasi.

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN ANJAB ABK KLIK DISINI