PELATIHAN KHUSUS “PELATIHAN PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN”
Kepada Yth. Bagian SDM Rumah Sakit/Puskesmas
Dengan Hormat,
Jabatan Fungsional Kesehatan merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan juga hak seorang ASN dalam melaksanakan pelayanan kesehatan yang berbasis pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. Pembinaan karier Jabatan Fungsional Kesehatan di laksanakan melalui sistem angka kredit sebagai dasar penilaian kinerja, kenaikan pangkat, dan juga kenaikan jenjang jabatan.
Seiring dengan perubahan regulasi kepegawaian dan kebijakan penyederhanaan birokrasi, mekanisme pengusulan dan penghitungan angka kredit mengalami penyesuaian, termasuk penerapan integrasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan juga konversi predikat kinerja menjadi angka kredit. Kondisi ini menuntut pemahaman yang komprehensif bagi pejabat fungsional kesehatan, pejabat penilai kinerja, pengelola kepegawaian, serta tim penilai angka kredit.
Masih di temui berbagai kendala dalam praktik, seperti ketidaktepatan dalam mengelompokkan butir kegiatan, kekeliruan perhitungan angka kredit, kurangnya kelengkapan bukti dukung, serta perbedaan interpretasi regulasi. Oleh karena itu, di perlukan pelatihan yang sistematis dan aplikatif agar proses pengusulan dan penetapan angka kredit dapat di laksanakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Nara sumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS “PELATIHAN PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN”
TUJUAN
Meningkatkan kompetensi peserta dalam memahami dan melaksanakan penghitungan angka kredit Jabatan Fungsional Kesehatan secara benar, objektif, dan juga sesuai regulasi yang berlaku.
MATERI
Kebijakan dan Regulasi Jabatan Fungsional Kesehatan
Unsur dan Butir Kegiatan Angka Kredit
Mekanisme Penghitungan Angka Kredit
Penyusunan dan Penilaian DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit)
Praktik dan Simulasi
Permasalahan dan Solusi dalam Penghitungan Angka Kredit
METODE
Ceramah
Diskusi
Tanya Jawab
BIAYA & FASILITAS
Paket A Rp 5.500.000,- /peserta Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training kit, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.
Paket B Rp 4.500.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. Training kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.
TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta
Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. MITRA DIKLAT No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.
Catatan :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
PELATIHAN KHUSUS
“ANALISIS JABATAN (ANJAB), ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) DAN EVALUASI JABATAN”
Kepada Yth.
Kabag. Organisasi PEMDA, Kabag. Organisasi Sekretariat DPRD, Kepala Kantor Semua SKPD.
Untuk Pelatihan Analisis Jabatan dan Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah. Untuk itu suatu analisis jabatan atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. Analisis jabatan merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendaya gunaan aparatur pemerintah. Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah kami mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek Analisis Jabatan dan Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS dan Aplikasinya Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 01 Tahun 2013
Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan PELATIHAN KHUSUS :“ANALISIS JABATAN (ANJAB), ANALISIS BEBAN KERJA (ABK) DAN EVALUASI JABATAN.”
TUJUAN BIMTEK
Untuk memberikan bekal pengetahuan yang memadai tentang penyusunan evaluasi jabatan berdasarkan PERKA BKN no 21 tahun 2011 dan untuk membangun sharing dan pemikiran secara interaktif berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para peserta.
MATERI
Pedoman Analisis Jabatan
Pedoman Analisis Beban Kerja
Pedoman Evaluasi Jabatan
Penyusunan Program
Studi Kasus
METODE
Ceramah
Diskusi
Tanya Jawab
BIAYA & FASILITAS
Paket A Rp 5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta (1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training kit, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.
Paket B Rp 4.500.000,-/peserta Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel selama 2 hari. Training kit, sertifikat, foto bersama dan juga sebuah tas eksklusif.
TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grand Puri Saron Malioboro Yogyakarta Jl. Sosrowijayan No. 70 Yogyakarta
Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.
Catatan :
Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, analisis jabatan didefinisikan sebagai sebuah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan.
LAN atau Lembaga Administrasi Negara sebagai lembaga negara non kementerian yang salah satu tugasnya adalah untuk meneliti, mengkaji dan melakukan inovasi manajemen ASN, mendefinisikan analisis jabatan sebagai proses, metode, dan teknik untuk mendapatkan data jabatan, mengolahnya menjadi informasi jabatan, dan menyajikannya untuk program-program kelembagaan, kepegawaian serta ketatalaksanaan, dan memberikan layanan pemanfaatannya bagi pihak-pihak yang menggunakannya.
Lebih lanjut, Komarudin (1979) dalam Modul Analisis Jabatan Oleh Tri Priyo Sudjatmiko, dkk. mendefinisikan analisis jabatan sebagai aktivitas atau proses untuk meneliti, memisah-misahkan dengan metode tertentu, menghubungkan dalam suatu keseluruhan setiap komponen pekerjaan untuk menetapkan pekerjaan dan tugas, guna mencapai tujuan tertentu.
Dari pengertian-pengertian tersebut, dapat kita pahami bahwa anjab merupakan suatu proses, metode, dan teknik untuk mendapatkan data jabatan, kemudian mengolahnya menjadi suatu informasi jabatan, dan menyajikannya untuk program-program kelembagaan, kepegawaian serta ketatalaksanaan pada suatu instansi pemerintahan.
Dasar Peraturan tentang ANJAB
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Analisis Jabatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
Elemen Penting dari ANJAB
Job Description (Deskripsi Jabatan)
Job Description atau deskripsi jabatan merupakan suatu catatan yang sistematis mengenai tugas maupun tanggung jawab pada suatu jabatan tertentu, yang ditulis berdasarkan fakta yang telah ada. Keberadaan deskripsi jabatan tentu merupakan hal yang sangat penting utamanya untuk perbedaan pemahaman atau cara pandang terhadap suatu jabatan.
Job Specification (Spesifikasi Jabatan)
Job specification atau spesifikasi jabatan dapat kita pahami sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh aparatur yang akan menduduki suatu jabatan, agar dia dapat melaksanakan pekerjaan dalam jabatan tersebut dengan maksimal.
Tujuan ANJAB
menetapkan dasar-dasar rasional pengupahan dan penggajian yang objektif;
menghapuskan persyaratan-persyaratan kerja yang dapat menyebabkan diskriminasi dalam pengadaan karyawan;
merencanakan kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia di waktu yang akan datang dan sebagai basis perencanaannya;
menentukan lamaran-lamaran dengan lowongan-lowongan pekerjaan yang tersedia;
menemukan dasar-dasar dan kebutuhan penyelenggaraan latihan baik bagi karyawan baru maupun karyawan lama;
menemukan pola atau pokok-pokok sistem pengembangan karier karyawan yang tepat dan menyeluruh;
menetapkan standar-standar prestasi kerja yang realistis;
menempatkan karyawan pada pekerjaan-pekerjaan yang sesuai dengan keterampilannya secara efektif;
penataan jabatan dan pengembangan organisasi;
membantu kemudahan dalam memahami tugas terutama bagi pegawai baru;
memperbaiki aturan atau alur kerja; serta
memperlancar hubungan kerja sama dan saling pengertian antar pegawai dan antar satuan organisasi.