Audit Clinical Pathway, Clinical Pathway, Clinical Pathway Adalah, Pelatihan Clinical Pathway, Training Clinical Pathway

Clinical Pathway – Clinical Pathway Adalah – Audit Clinical Pathway – Pelatihan Clinical Pathway – Training Clinical Pathway

Clinical Pathway

Clinical pathway atau jalur klinis adalah sebuah pedoman yang digunakan untuk melakukan tindakan klinis berbasis bukti pada fasilitas layanan kesehatan. Clinical pathway dikenal juga dengan istilah lain seperti critical care pathway, integrated care pathway, coordinated care pathway atau anticipated recovery pathway.

Clinical pathways dibuat dengan cara membaurkan pedoman klinik umum ke protokol lokal yang dapat diaplikasikan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat. Amanat dari pemerintah Indonesia yang berkaitan dengan clinical pathway ditetapkan pada Undang-Undang no. 29 tahun 2004 pasal 44 pada ayat:

  1. Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi
  2. Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan
  3. Standar pelayanan untuk dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri

Pada UU no. 29 tahun 2004 pasal 49 disebutkan juga bahwa, “Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya”. Pada pasal ini dijelaskan juga audit medis dapat dilakukan untuk tercapainya kendali mutu dan kendali biaya oleh organisasi profesi.

Manfaat Clinical Pathway Bagi Pelayanan Kesehatan

Clinical Pathway

Pada era Jaminan Kesehatan Nasional yang menggunakan sistem DRG-Casemix di mana kode penyakit berdasarkan ICD 10, ICD 9-CM dan prosedur tindakan dan biaya; clinical pathway dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk melakukan audit medis yang tujuannya berujung pada peningkatan mutu pelayanan. Pemberian vitamin K pada bayi yang baru saja lahir merupakan contoh bahwa clinical pathway dapat berdampak pada adanya revisi Standar Pelayanan Medis (SPM) atau Standar Prosedur Operasional (SPO).

Oleh karena penyusunannya yang berbasis bukti dan terstandar, implementasi clinical pathways diharapkan dapat mengurangi biaya perawatan dan fasilitas, menurunkan durasi perawatan (length of stay dan early discharge), meningkatkan indeks kualitas hidup, peningkatan keluaran klinis (clinical outcome), dan mengurangi tindakan yang tidak perlu. Secara khusus, tujuan dari implementasi clinical pathway adalah:

  • Membuat “best practice” yang dapat diimplementasikan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat
  • Pembuatan standar lama perawatan, pemeriksaan dan prosedur klinis
  • Penyusunan strategi untuk mencapai efektivitas pelayanan
  • Pemaparan tujuan umum pelayanan dan peran kepada seluruh staf yang terlibat
  • Sebagai bahan untuk dokumentasi, analisis dan evaluasi
  • Sebagai bahan untuk edukasi kepada pasien tentang perkiraan prosedur-prosedur apa saja yang akan dilakukan

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN CLINICAL PATHWAY KLIK DISINI

Clinical Pathway, Pelatihan Clinical Pathway, Pelatihan Clinical Pathway 2023, Training Clinical Pathway

Pelatihan Clinical Pathway – Pelatihan Clinical Pathway 2023 – Training Clinical Pathway

pelatihan clinical pathway

MITRA DIKLAT (Konsultan danTraning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“CLINICAL PATHWAY”

Clinical pathway adalah alur yang menunjukkan secara detail tahap-tahap penting dari pelayanan kesehatan termasuk hasil yang diharapkan. Secara sederhana dapat dibilang bahwa clinical pathway adalah sebuah alur yang menggambarkan proses mulai saat penerimaan pasien hingga pemulangan pasien. Clinical pathway menyediakan standar pelayanan minimal dan memastikan bahwa pelayanan tersebut tidak terlupakan dan dilaksanakan tepat waktu. Clinical pathway memiliki banyak nama lain seperti: Critical care pathway, Integrated care pathway, Coordinated care pathway, Anticipated recovery pathway.

Peraturan Menteri Kesehatan No 1438 tahun 2010 telah mengatur standar pelayanan yang harus dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Indonesia. Bentuknya PNPK (Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran) untuk tingkat nasional dan PPK (Panduan Praktik Klinis) untuk tingkat Rumah Sakit.

Pengendalian biaya pelayanan juga hanya dapat dijalankan bila semua proses pelayanan dapat distandarisasi serta direncanakan secara menyeluruh dikenal dengan clinical efectivenes yang merupakan pilar dari cilinical governance. Sehingga akan menjadi kunci untuk masuk ke sistim pembiayaan yang disebut sebagai DRG-Casemix (di Indonesia saat ini dikenal dengan INA – CBG).

TUJUAN

  1. Membantu meningkatkan kemampuan manajemen Rumah Sakit dan membuka wawasan kepada Komite Medis, staf medis dan staf manajemen Rumah Sakit dalam memahami dan menyusun PPK dan ICP dalam rangka menyiapkan rumah sakit menghadapi JKN dengan sistim pembayaran Pre Payment System.
  2. Meningkatnya wawasan dan pemahaman Komite Medis dan Komite Keperawatan terhadap Permenkes 1438 tahun 2010, serta meningkatnya kemampuan Komite Medis dan Komite Keperawatan dalam melaksanakan fungsi regulasi pelayanan medis dengan membuat Panduan Praktik Klinis (PPK) dalam rangka persiapan akreditasi rumah sakit.
  3. Meningkatnya wawasan dan pemahaman staf medis dan staf keperawatan dan staf profesional lainnya akan konsep dan pelaksanaan Dokter Penanggung jawab Pelayanan (DPJP) dan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case Manager.

Sasaran Training Clinical Pathway

  1. Peserta memahami tentang ICP dan standar pelayanan secara konsep dan teknis.
  2. Peserta mampu menyusun format ICP untuk 10 diagnosis penyakit di RS masing-masing

Staf Medis dan Staf Keperawatan serta staf Profesional lainnya :

  1. Peserta memahami Permenkes 1438 tahun 2010 tentang standar Pelayanan Kedokteran baik konseptual maupun teknis.
  2. Peserta memahami dan mampu menyusun Panduan Praktik Klinis (PPK) untuk masing masing profesi.
  3. Peserta memahami dan mampu mengintegrasikan PPK masing masing kedalam Integrated Clinical Pathway (ICP).
  4. Peserta memahami dan dapat menerapkan konsep Pelayanan Berfokus Pasien / Patient
  5. Centered Care (PCC)  dengan melaksanakan DPJP dan Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/ Case manager.

MATERI

  1. Clinical Pathway sebagai Kendali Mutu dan Biaya dalam Sistem Pembiayaan BPJS.
  2. Clinical Pathway dalam Standar Akreditasi RS versi 2012.
  3. Pemahaman konsep Pelayanan Berfokus pasien / Patient Centered Care
  4. Peranan rekam medis dalam Pelaksanaan Patient centered care
  5. Implementasi Permenkes 1438 tahun 2010, pemahaman tentang PNPK, PPK, Guideline, Protokol,
  6. Clinical Pathway,  standing order.
  7. Konsep Pembuatan Clinical pathway
  8. Konsep Pembuatan Panduan DPJP dan Case manajer
  9. Komponen yang diperlukan dalam pembuatan ICP.
  10. Langkah langkah dalam pembuatan ICP di RS
  11. Wawasan dan pemahaman tentang Casemix (INA-CBG’s)
  12. Simulasi pembuatan Panduan Praktek Klinik dan ICP

METODE 

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang Yogyakarta a/n. Mitra Diklat, No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
08 – 1005 – 0707 – 09
18 – 2015 – 1714 – 16
25 – 2722 – 2421 – 23
APRILMEIJUNI
04 – 0606 – 0806 – 08
25 – 2716 – 1813 – 15
23 – 2527 – 29
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
04 – 0605 – 0705 – 07
18 – 2012 – 1416 – 18
25 – 2729 – 3126 – 28
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
07 – 0907 – 0905 – 07
17 – 1918 – 2016 – 18
28 – 3025 – 2726 – 28