IPCN Adalah, Pelatihan IPCN, Pelatihan IPCN 2022, Pelatihan IPCN 2023, Pelatihan IPCN 2023 Online, Pelatihan IPCN 2024

Pelatihan IPCN – IPCN Adalah – Pelatihan IPCN 2022 – Pelatihan IPCN 2023 – Pelatihan IPCN 2023 Online – Pelatihan IPCN 2024

IPCN adalah singkatan dari Infection Prevention Control Nurse. Bila diterjemahkan secara eksplisit, IPCN adalah perawat pencegahan dan kontrol infeksi. IPCN merupakan salah satu jabatan atau jenjang karir perawat yang setara dengan Manajer Keperawatan atau Kepala Bidang Keperawatan. Kesetaraan tersebut dikarenakan bahwa didalam struktur organisasi RS, seorang IPCN berada langsung dibawah Direktur Rumah Sakit. Selain itu, seorang Perawat IPCN melapor langsung kepada Direktur, tanpa perlu melalui manajer keperawatan atau kepala bidang keperawatan.

Infection Prevention Control Nurse (IPCN).Healthcare Associated Infection (HAIs) merupakan global issu saat ini. Dampak HAIs dapat meningkatkan morbiditas dan mortalitas, yang merugikan pasien maupun rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya, bahkan dapat menjadi tuntutan bagi Rumah Sakit. Sasaran ke lima Patient Safety Goals adalah menurunkan resiko HAIs.

Sesuai dengan Permenkes 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bahwa setiap Rumah Sakit harus melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dan memiliki Infection Prevention Control Nurse (IPCN) yang mendapatkan tambahan pelatihan khusus IPCN. IPCN atau Perawat Pencegah dan Pengendali Infeksi merupakan tenaga Profesional dan Praktisi dalam pelaksanaan PPI di rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan lainnya. Selama ini tanpa seorang tenaga IPCN yang profesional PPI belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini IPCN merupakan motor dari Pelaksanaan Program PPI. Agar tenaga IPCN kompeten maka perlu diberikan pelatihan secara khusus yaitu Pelatihan “Infection Prevention Control Nurse (IPCN) Dasar Bagi Perawat di Fasyankes”.

Tugas dan Tanggung Jawab Seorang IPCN

Garis besar tugas dan tanggung jawab seorang IPCN, antara lain:

  1. Mengidentifikasi proses penyakit infeksi.
  2. Melakukan surveilans dan epidemiologi investigasi penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan
  3. Mencegah/mengendalikan transmisi agen infeksi
  4. Membuat kebijakan kesehatan dan keselamatan kerja
  5. Manajemen dan komunikasi
  6. Melakukan edukasi dan penelitian
  7. Sebagai seorang konsultan
  8. Melakukan evaluasi dalam upaya PPI
  9. Kode etik/memelihara kerahasiaan
  10. Menerapkan prinsip ekonomis dalam melaksanakan program yang meringankan beban rumah sakit juga mempertimbangkan beban pasien itu sendiri
  11. Tanggung jawab profesi
  12. Pengembangan profesi

Lebih lanjut terkait PELATIHAN IPCN KLIK DISINI

Gambar Pelatihan IPCN Gambar Pelatihan IPCN

Pelatihan PPI, Pelatihan PPI Adalah, PPI Adalah, PPI Puskesmas, PPI Rumah Sakit

Pelatihan PPI – Pelatihan PPI Adalah – PPI Adalah – PPI Puskesmas – PPI Rumah Sakit

Pelatihan PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)

Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang selanjutnya disingkat PPI adalah upaya untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan. Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan (Health Care Associated Infections) yang selanjutnya disingkat HAIs adalah infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dimana ketika masuk tidak ada infeksi dan tidak dalam masa inkubasi, termasuk infeksi dalam rumah sakit tapi muncul setelah pasien pulang, juga infeksi karena pekerjaan pada petugas rumah sakit dan tenaga kesehatan terkait proses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pelatihan PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) merupakan suatu upaya kegiatan untuk meminimalkan atau mencegah terjadinya infeksi pada pasien, petugas dan masyarakat sekitar rumah sakit. Tujuan pengorganisasian pelatihan PPI adalah mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat dan ditularkan diantara pasien, staf, tenaga professional kesehatan, tenaga kontrak, tenaga sukarela, mahasiswa dan pengunjung. Risiko infeksi dan kegiatan program dapat berbeda dari satu rumah sakit ke rumah sakit lainnya, tergantung pada kegiatan klinis dan pelayanan rumah sakit, populasi pasien yang dilayani, lokasi geografi, jumlah pasien, dan jumlah pegawai. Program akan efektif apabila mempunyai pimpinan yang ditetapkan, pelatihan staf yang baik, metode untuk mengidentifikasi dan proaktif pada tempat berisiko infeksi, kebijakan dan prosedur yang memadai, pendidikan staf dan melakukan koordinasi ke seluruh rumah sakit.

Elemen Penilaian PPI.1

  1. Ada satu atau lebih individu yang mengawasi program pencegahan dan pengendalian infeksi
  2. Kualifikasi individu sesuai besar kecilnya rumah sakit, tingkat resiko, ruang lingkup program dan kompleksitasnya.
  3. Individu yang bertanggung jawab penuh tentang Program Pengendalian Infeksi sesuai dengan yang tertulis dalam uraian tugas

Elemen Penilaian PPI.2.

  1. Ada penetapan mekanisme untuk koordinasi program pencegahan dan pengendalian infeksi.
  2. Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan dokter
  3. Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan perawat
  4. Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan profesi pencegahan dan pengendali infeksi
  5. Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan rumah tangga (housekeeping)
  6. Koordinasi kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi melibatkan tenaga lainnya sesuai dengan besar kecilnya dan kompleksitas rumah sakit.

Elemen Penilaian PPI.3.

  1. Program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan ilmu pengetahuan terkini
  2. Program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan pedoman praktik yang diakui
  3. Program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku
  4. Program pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan standar sanitasi dan kebersihan nasional atau lokal.

Elemen Penilaian PPI.4.

  1. Staf yang ditetapkan pimpinan rumah sakit untuk Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi adalah cukup.
  2. Pimpinan rumah sakit mengalokasikan sumber daya yang cukup untuk Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
  3. Ada sistem manajemen informasi untuk mendukung Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi

Elemen Penilaian PPI.5.

  1. Tersedia suatu program yang komprehensif dan rencana menurunkan risiko pelayanan kesehatan terkait infeksi pada pasien
  2. Tersedia suatu program yang komprehensif dan rencana menurunkan risiko pelayanan kesehatan terkait infeksi pada tenaga kesehatan.
  3. Program termasuk kegiatan surveillance secara proaktif dan sistematik untuk menetapkan angka infeksi biasa (endemic)
  4. Program termasuk kegiatan sistem investigasi outbreak dari penyakit infeksi
  5. Program berpedoman pada peraturan dan prosedur yang berlaku
  6. Tujuan penurunan risiko dan sasaran terukur dibuat dan secara teratur direview.
  7. Program sesuai dengan besar kecilnya rumah sakit, lokasi geografi, pelayanannya dan pasien.

Elemen Penilaian PPI 6.

  1. Rumah sakit harus fokus dengan program melalui pengumpulan data yang ada di maksud dan tujuan a) sampai f)
  2. Data yang dikumpulkan a) sampai f) dievaluasi/di analisa.
  3. Berdasarkan evaluasi/analisa data maka rumah sakit melaksanakan Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi secara fokus atau re-fokus.
  4. Rumah sakit menilai risiko paling sedikit setiap tahun dan hasil penilaian terdokumentasi.

Elemen Penilian PPI 7.

  1. Rumah sakit harus mengidentifikasi proses yang terkait dengan risiko infeksi tersebut
  2. Rumah sakit harus mengimplementasi strategi penurunan risiko infeksi pada seluruh proses kegiatan.
  3. Rumah sakit mengidentifikasi jenis risiko yang membutuhkan kebijakan dan prosedur, edukasi staf, perubahan praktik dan kegiatan lainnya untuk mendukung penurunan risiko

Elemen Penilaian PPI.8

  1. Pasien yang suspek atau sudah di diagnose infeksi harus di isolasi sesuai kebijakan/pedoman yang direkomendasikan.
  2. Kebijakan dan prosedur menyatakan pemisahan antara pasien infeksius dan staf yang berisiko tinggi karena rentan atau alasan lain
  3. Kebijakan dan prosedur ditujukan bagaimana untuk menangani pasien dengan infeksi airborne untuk periode waktu pendek ketika ruangan bertekanan negatif tidak tersedia
  4. Rumah sakit mempunyai strategi komunikasi dengan masuknya pasien dengan penyakit yang bersifat menular
  5. Ruangan bertekanan negatif tersedia dan di monitor rutin untuk pasien infeksius yang membutuhkan isolasi untuk infeksi airborne. Bila ruangan bertekanan negatif tidak segera tersedia, ruangan dengan sistem filtrasi HEPA yang di sahkan bisa digunakan.
  6. Staf terdidik tentang perawatan pasien infeksius

Elemen Penilaian PPI 9.

  1. Rumah sakit mengidentifikasi situasi dimana alat pelindung diri digunakan/dibutuhkan
  2. Alat pelindung diri harus digunakan secara tepat dan benar
  3. Rumah sakit mengidentifikasi di area mana diperlukan prosedur cuci tangan, desinfeksi tangan atau prosedur desinfeksi diketahui.
  4. Prosedur cuci tangan dan desinfeksi digunakan secara benar di seluruh area
  5. Rumah sakit mengadopsi pedoman hand hygiene dari sumber yang berwenang

Elemen Penilaian PPI.10.

  1. Kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi terintegrasi dengan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  2. Kepemimpinan program pencegahan dan pengendalian infeksi termasuk dalam mekanisme pengorganisasian program mutu dan keselamatan pasien

Lebih lanjut terkait informasi PELATIHAN PPI KLIK DISINI

Jadwal Pelatihan MPP, Pelatihan Case Manager 2024, Pelatihan MPP 2024, Pelatihan MPP Case Manager, Pelatihan MPP Rumah Sakit

Pelatihan MPP Case Manager – Pelatihan MPP Rumah Sakit – Pelatihan MPP 2024 – Jadwal Pelatihan MPP – Pelatihan Case Manager 2024

PERAN CASE MANAGER (MANAJER PELAYANAN PASIEN) RUMAH SAKIT

Manajer pelayanan pasien (Case Manajer) adalah seorang coordinator, fasilitator, pemberi advokasi, dan juga educator. Manajer pelayanan pasien (Case Manajer) diangkat oleh direktur rumah sakit dan bertanggung jawab langsung kepada wakil direktur pelayanan medik. Manajer pelayanan pasien bukan professional pemberi asuhan (PPA). Manajer pelayanan pasien dalam pelaksanaan pelayanannya menggunakan pendekatan tim. Pendekatan Tim tersebut yaitu : Profesional pemberi asuhan (PPA), pasien, sistem pendukung pasien (keluarga, teman, dsb), pembayar (asuransi).

Manager pelayanan pasien menjalankan manajemen pelayanan pasien melalui proses kolaboratif untuk assesmen, perencanaan , fasilitasi, koordinasi pelayanan, evaluasi dan advokasi. Selain itu untuk opsi dan pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan komprehensif pasien dan keluarganya melalui komunikasi dan sumber daya yang tersedia sehingga member hasil asuhan pasien yang bermutu dengan biaya yang efektif. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus memiliki kemampuan dalam berkomunikasi, mengkomunikasikan pikiran, perasaan, dan keinginan secara jujur kepada orang lain tanpa merugikan orang lain. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) bisa mengatasi orang-orang maupun situasi yang sulit dengan tenang dan percaya diri. Untuk menjamin Manajer pelayanan pasien berperan dibidang advokasi serta mampu memperjuangkan yang terbaik bagi pasien, rumah sakit, dan para pelanggannya, harus mengikuti pelatihan.

Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus siap untuk menjangkau staf klinis dalam tim Profesional Pemberi Asuahn (PPA) untuk memberikan advokasi dan dukungan. Manajer pelayanan pasien (Case Manager) harus memliki ketrampilan bernegosiasi sehingga ia adalah seorang negosiator yang andal. Harus mempunyai daya ingat yang tinggi dan mampu mengatasi stresdengan baik, bekerja secara aktif sesuai fungsi dan tujuannya. Manajer pelayanan pasien harus seorang yang berani mengambil risiko dan kerap dibarengi dengan kemauan mencari hal yang baru yang lebih memadai untuk tujuan memnuhi kebutuhan pasien.

Tujuh kompetensi inti manajer pelayanan pasien :

  1. Konsep Manajemen pelayanan pasien
  2. Prinsip praktik Manager pelayanan pasien
  3. Manajemen dan pelaksanaan pelayanan kesehatan
  4. Reimbursement pelayanan kesehatan
  5. Aspek Psikososial Asuhan pasien
  6. Rehabilitasi
  7. Pengembangan dan kemajuan profesi

Lebih lanjut terkait PELATIHAN MPP / CASE MANAGER KLIK DISINI

Foto Bersama Pelatihan Case Manager Foto Bersama Pelatihan Case Manager

BTCLS Adalah, BTCLS Keperawatan, BTCLS Perawat, Pelatihan BTCLS, Pelatihan BTCLS 2023, Pelatihan BTCLS 2024, Pelatihan BTCLS Online

BTCLS Adalah – BTCLS Perawat – BTCLS Keperawatan – Pelatihan BTCLS – Pelatihan BTCLS Online – Pelatihan BTCLS 2023 – Pelatihan btcls 2024

PELATIHAN BTCLS (BASIC TRAUMA CARDIAC LIFE SUPPORT)

BTCLS merupakan salah satu pelatihan dasar bagi perawat dalam menangani masalah kegawatdaruratan akibat trauma dan gangguan kardioviskuler. Penanganan masalah tersebut ditujukan untuk memberikan bantuan hidup dasar sehingga dapat menyelamatkan nyawa dan meminimalisirkan kerusakan organ serta kecacatan penderita.

BTCLS bertujuan untuk memberikan pertolongan pada korban bencana atau gawat darurat guna mencegah kematian atau kerusakan organ sehingga produktivitasnya dapat dipertahankan setara sebelum terjadinya bencana atau peristiwa gawat darurat yang terjadi. Seperti Kecelakaan atau bencana alam dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, seperti halnya kecelakaan lalu lintas, kecelakaan rumah tangga, kecelakaan kerja, dan sebagainya. Perawat sebagai lini terdepan dalam pelayanan gawat darurat harus mampu menangani masalah yang diakibatkan kecelakaan dengan cepat dan tepat. Yaitu dengan pendekatan asuhan keperawatan yang mencakup aspek bio-psiko-sosio-kultural dan spiritual. Oleh karena itu perawat dituntut untuk memiliki kompetensi dalam menangani masalah kegawatdaruratan akibat trauma dan gangguan kardiovaskuler. Salah satu upaya dalam peningkatan kompetensi tersebut dilakukan melalui pelatihan.

Pengetahuan dan skill yang berhubungan dengan BTCLS adalah salah satu prasyarat yang harus dimiliki oleh seorang perawat, baik yang bekerja di pelayanan kesehatan dalam / luar negeri. Dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asian (MEA) mulai tahun 2015, BTCLS menjadi syarat mutlak bagi setiap pekerja kesehatan.  Khususnya bagi perawat di berbagai rumah sakit, puskesmas dan perusahaan. Menyertakan sertifikat BTCLS sebagai bukti telah mengikuti pelatihan dan memiliki pengetahuan dan skill sangat menentukan dalam penerimaan tenaga kerjanya.

Pada kegiatan BTCLS terdapat lima fase, yaitu:

  1. Fase deteksi, fase deteksi dapat diprediksi tentang frekuensi kajadian, penyebab, korban, tempat rawan kualitas kejadian dan dampaknya. Misalnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas, maka dapat diprediksi frekuansi kecelakaan lalu lintas, buruknya kualitas helm sepeda motor yang dipakai, jarangnya orang memakai safety belt, tempat kejadian tersering di jalan raya yang padat dan sebagainya.
  2. Fase supresi, fase supresi bertujuan untuk menekan agar terjadi penurunan korban gawat darurat dilakukan dengan berbagai cara seperti perbaikan konstruksi jalan, peningkatan pengetahuan peraturan lalu lintas dan peningkatan patroli keamanan.
  3. Fase pra rumah sakit, fase pra rumah sakit keberhasilan penanggulangan gawat darurat sangat tergantung pada adanya kemampuan akses dari masyarakat untuk memberikan informasi pertolongan kepada korban kecelakaan atau bencana.
  4. Fase rumah sakit, fase rumah sakit dan rehabilitasi merupakan lanjutan dari fase-fase sebelumnya. Karena dalam fase ini merupakan suatu pendekatan yang sistematik untuk membawa korban gawat darurat ke suatu tempat penanganan yang definitif.
  5. Fase rehabilitasi.

Lebih lanjut terkait Informasi PELATIHAN BTCLS KLIK DISINI

Pelatihan CSSD, Pelatihan CSSD 2023, Pelatihan CSSD 2024, Pelatihan CSSD Adalah, Pelatihan CSSD Dasar, Pelatihan CSSD Lanjutan, Pelatihan CSSD Online

Pelatihan CSSD – Pelatihan CSSD Adalah – Pelatihan CSSD Dasar – Pelatihan CSSD Lanjutan – Pelatihan CSSD 2023 – Pelatihan CSSD 2024 – Pelatihan CSSD Online

PELATIHAN CENTRAL STERILE SUPPLY DEPARTMENT (CSSD)

Instalasi CSSD yaitu suatu Instalasi di rumah sakit yang menjadi koordinator dari suatu sistem kerja supply dan alat alat steril. Secara ideal, CSSD adalah satu instalasi yang independen dengan fasilitas untuk menerima, mendesinfeksi, membersihkan, mengemas, mensterilkan, menyimpan dan mendistribusikan alat alat (baik yang dapat dipakai berulang kali dan alat sekali pakai), sesuai dengan standar prosedur.

Dengan CSSD independent yang terpisah, kita dapat menghemat pengeluaran pembelian alat sterilisasi dengan memusatan alat-alat di satu departemen. Hal ini juga memastikan bahwa proses steril akan diawasi oleh staff khusus dan berjalan sesuai dengan standar prosedur operasi (SOP).

CSSD memerlukan kemampuan teknis khusus, hal ini dapat diartikan bahwa instalasi ini mengontrol semua kegiatan dan manajemen aset yang secara tidak langsung juga memengaruhi pembelian alat-alat operasi umum dan khusus serta inventaris lainnya. Central Sterile Supply Department di satu rumah sakit mencerminkan satu layanan berkualitas yang langka. Bertambahnya jumlah penderita yang mengalami infeksi di rumah sakit (nosocomial infection), telah membuka mata akan pentingnya Central Sterile Supply Department. Jika Central Sterile Supply Department tidak ada, maka ada kemungkinan peningkatan terjadinya infeksi nosocomial. Kemungkinan terjadinya infeksi nosocomial yang menyebabkan peningkatan angka kematian, peningkatan jangka waktu rawat inap dan pengeluaran dapat diturunkan dengan membangun CSSD yang baik.

Secara umum CSSD dilihat sebagai bagian penting dari sebuah tindakan operasi di Instlasi bedah Sentral/OK karena pengguna terbanyak dari alat-alat steril adalah Instalasi bedah Sentral . namun CSSD juga menunjang steriliasi bagi ruangan lain seperti kinik gigi, klinik bedah serta ruangan perawatan bedah, serta ruang lainnya yang diharuskan untuk menggunakan alat-alat steril.

Salah satu faktor penting dalam menjalankan Central Sterile Supply Department adalah sistem kerja yang baik. Untuk memiliki sistem kerja yang baik, proses sterilisasi membutuhkan fungsional dan kordinasi yang baik dari 3 area. Yaitu yang pertama area kotor (soiled zone), yang juga dikenal sebagai area pencucian. Yang kedua area bersih (clean zone) yang juga dikenal sebagai area assembly atau area packing. Dan yang ketiga area steril (sterile zone) yang juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan alat alat steril.

Lebih lanjut terkait PELATIHAN CSSD KLIK DISINI

Foto Bersama Pelatihan CSSD Foto Bersama Pelatihan CSSD

APN Bidan, APN Bidan Adalah, APN Bidan Terbaru, Pelatihan APN 2024, Pelatihan APN Bidan

APN Bidan – APN Bidan Adalah – APN Bidan Terbaru – Pelatihan APN Bidan – Pelatihan APN 2024

TEKNIK ASUHAN PERSALINAN NORMAL (APN Bidan)

APN Bidan adalah asuhan kebidanan pada persalinan normal yang mengacu kepada asuhan yang bersih dan aman selama persalinan dan setelah bayi lahir serta upaya pencegahan komplikasi

Teknik asuhan persalinan normal pada APN Bidan tidak ada yang khusus, karena persalinan terjadi secara spontan tanpa bantuan alat. Tenaga kesehatan (Bidan, Dokter, Perawat) membantu pasien yang akan melahirkan sesuai dengan tahap kala persalinan. Tenaga kesehatan harus memastikan asuhan persalinan normal terjadi secara bersih dan aman.

Persiapan Pasien

Asuhan persalinan normal yang dipersiapkan wanita hamil adalah pikiran dan mental yang positif, yaitu berkeyakinan bahwa melahirkan adalah proses normal dari seorang wanita. Wanita hamil yang siap melahirkan juga memerlukan asupan makanan dan cairan yang cukup.

Selain itu, yang juga penting bagi wanita yang hendak menjalani asuhan persalinan normal adalah mendapat dukungan emosional dari suami dan keluarga. Saat tanda persalinan telah muncul, maka pasien dipersiapkan pada posisi nyaman di tempat tidur di dalam ruang persalinan.

Peralatan

Peralatan yang diperlukan dalam tindakan asuhan persalinan normal secara keseluruhan terbagi untuk peralatan untuk persalinan dan peralatan untuk resusitasi bayi. Secara umum diperlukan sebuah ruang khusus untuk bersalin yang memiliki tirai pembatas antara pasien dan meja bersalin yang dapat membantu pasien dalam posisi setengah duduk dan litotomi.

Alat yang perlu disiapkan selama persalinan normal adalah:

  • Sarung tangan yang terdiri dari sarung tangan bersih, sarung tangan steril, dan sarung tangan panjang steril untuk manual plasenta
  • Apron panjang dan sepatu boot
  • Kateter urin
  • Spuit, intravenous catheter, benang jahit
  • Cairan antiseptik (iodophors atau chlorhexidine)
  • Partus set, terdiri dari klem arteri, gunting, gunting episiotomi, gunting tali pusat, klem tali pusat, spekulum, forsep
  • Kain bersih untuk bayi
  • Sanitary pads
  • Obat-obatan seperti oxytocin, ergometrin, misoprostol, magnesium sulfat, tetrasiklin 1% salep mata, cairan normal salin lengkap dengan infus set.

Selain peralatan untuk proses persalinan, juga perlu disiapkan peralatan untuk resusitasi bayi baru lahir, seperti laringoskop neonatus, sungkup oksigen neonatus, pipa endotrakeal dengan stylet dan konektor, epinefrin, spuit 1 cc dan 3 cc, pipa orogastrik, gunting plester, dan tabung oksigen.

Posisi

Pada kala I, kontraksi uterus akan dirasakan semakin sering dan kuat sehingga ibu hamil dapat dibiarkan di tempat tidur dengan posisi sesuai keinginan ibu agar merasa nyaman. Namun, dapat disarankan agar ibu berbaring miring ke kiri bila punggung janin ada di sebelah kiri.

Setelah pembukaan lengkap dan memasuki kala II, ibu sebaiknya berada di meja bersalin agar dapat diposisikan setengah duduk dan litotomi. Posisi ini dipertahankan hingga janin dan plasenta dilahirkan. Memasuki kala IV, ibu dapat berbaring kembali atau duduk untuk memulai inisiasi menyusu dini (IMD).

Prosedur

Prosedur asuhan persalinan normal berbeda pada setiap kala I hingga kala IV.

Prosedur Kala I

Kala I dimulai dengan kontraksi uterus dan dilatasi serviks, terbagi menjadi dua fase yaitu fase laten dan fase aktif. Fase laten adalah pembukaan serviks 1–3 cm dan berlangsung sekitar 8 jam, sedangkan fase aktif adalah pembukaan serviks 4–10 cm berlangsung sekitar 6 jam.

Pemeriksaan yang perlu dilakukan pada kala I adalah:

  • Pemeriksaan tanda vital ibu, yaitu tekanan darah setiap 4 jam serta pemeriksaan kecepatan nadi dan suhu setiap 1 jam
  • Pemeriksaan kontraksi uterus setiap 30 menit
  • Pemeriksaan denyut jantung janin setiap 1 jam, pemeriksaan denyut jantung bayi yang dipengaruhi kontraksi uterus dapat dilakukan dengan prosedur cardiotocography (CTG)
  • Pemeriksaan dalam dilakukan setiap 4 jam untuk menilai dilatasi serviks, penurunan kepala janin, dan warna cairan amnion

Terdapat beberapa tindakan yang dilakukan pada kala I tetapi kurang memberikan manfaat, sehingga tidak dilakukan secara rutin, yaitu pemasangan kateter urin dan prosedur enema. Ibu dilarang mengejan sebelum kala I selesai, karena dapat menyebabkan kelelahan dan ruptur serviks.

Prosedur Kala II

Kala II merupakan fase dari dilatasi serviks lengkap 10 cm hingga bayi lahir. Pada kala ini pasien dapat mulai mengejan sesuai instruksi penolong persalinan, yaitu mengejan bersamaan dengan kontraksi uterus. Proses fase ini normalnya berlangsung maksimal 2 jam pada primipara, dan maksimal 1 jam pada multipara.

Tindakan persalinan normal pada kala II adalah:

  • Persiapan melahirkan kepala bayi
  • Jaga perineum dengan cara menekannya menggunakan satu tangan yang dilapisi dengan kain kering dan bersih
  • Jaga kepala bayi dengan tangan sebelahnya agar keluar dalam posisi defleksi, bila perlu dilakukan episiotomi
  • Periksa apakah ada lilitan tali pusat pada leher, jika terdapat lilitan maka dicoba untuk melepaskannya melalui kepala janin, jika lilitan terlalu ketat maka klem dan potong tali pusat
  • Persiapan melahirkan bahu bayi setelah kepala bayi keluar dan terjadi putaran paksi luar
  • Posisikan kedua tangan biparietal atau di sisi kanan dan kiri kepala bayi
  • Gerakkan kepala secara perlahan ke arah bawah hingga bahu anterior tampak pada arkus pubis
  • Gerakkan kepala ke arah atas untuk melahirkan bahu posterior
  • Pindahkan tangan kanan ke arah perineum untuk menyanggah bayi bagian kepala, lengan, dan siku sebelah posterior, sedangkan tangan kiri memegang lengan dan siku sebelah anterior
  • Pindahkan tangan kiri menelusuri punggung dan bokong, dan kedua tungkai kaki saat dilahirkan

Saat proses melahirkan kala II ini, dilarang mendorong abdomen ibu karena dapat menyebabkan komplikasi ruptur uteri.

Prosedur Kala III

Kala III adalah setelah bayi lahir hingga plasenta keluar. Asuhan persalinan yang dilakukan adalah:

  • Periksa apakah ada bayi ke-2
  • Suntikkan oksitosin intramuskular pada lateral paha ibu, atau intravena bila sudah terpasang infus
  • Pasang klem tali pusat 3 cm dari umbilikus bayi, lalu tali pusat ditekan dan didorong ke arah distal atau ke sisi plasenta, dan pasang klem tali pusat ke-2 sekitar 2 cm dari klem pertama
  • Gunting tali pusat di antara kedua klem, hati-hati dengan perut bayi
  • Lalu bayi diberikan kepada petugas kesehatan lain yang merawat bayi, atau bayi segera diletakkan di dada ibu untuk inisiasi menyusu dini (IMD)
  • Lakukan peregangan tali pusat saat uterus berkontraksi untuk mengeluarkan plasenta
  • Cara peregangan tali pusat adalah satu tangan membawa klem ke arah bawah, sedangkan tangan lainnya memegang uterus sambil didorong ke arah dorso kranial
  • Jika tali pusat bertambah panjang maka pindahkan klem hingga jarak 5-10 cm dari vulva ibu, lakukan peregangan tali pusat berulang dengan perlahan hingga plasenta lahir spontan
    Jika dalam 30 menit plasenta tidak lahir spontan, atau terjadi retensio plasenta, maka lakukan manual plasenta

Saat proses melahirkan plasenta, dilarang menarik tali pusat terlalu keras karena dapat menyebabkan plasenta keluar tidak utuh. Plasenta yang keluar harus diperiksa apakah keluar utuh. Jaringan plasenta yang tertinggal di dalam uterus dapat menyebabkan komplikasi di masa nifas seperti infeksi postpartum atau perdarahan pervaginam.

Prosedur Kala IV

Kala IV adalah fase setelah plasenta lahir hingga 2 jam postpartum. Pada kala ini dilakukan penilaian perdarahan pervaginam, bila ditemukan robekan jalan lahir maka perlu dilakukan hecting. Setelah itu, tenaga medis harus menilai tanda-tanda vital ibu, memastikan kontraksi uterus baik, dan memastikan tidak terjadi perdarahan postpartum.

Selain itu, ibu sebaiknya dimotivasi untuk melakukan IMD dalam waktu minimal 1 jam setelah melahirkan. Setelah proses IMD selesai atau 1 jam setelah lahir, bayi akan diberikan suntikan vitamin K intramuskular di anterolateral paha kiri, dan 1 jam setelahnya diberikan imunisasi hepatitis B pada anterolateral paha kanan. Memandikan bayi selama 24 jam pertama sebaiknya dihindari untuk mencegah hipotermia.

Follow Up

Follow up persalinan normal dilakukan pada kala IV. Setelah proses melahirkan selesai perlu dilakukan pemantauan kontraksi uterus dan perdarahan pervaginam. Observasi dilakukan setiap 15 menit pada 1 jam pertama, dan setiap 30 menit pada 1 jam kedua. Pemantauan lain yang dilakukan adalah tekanan darah, nadi, dan fungsi kandung kemih.

Pengukuran suhu dapat dilakukan setiap jam selama 2 jam pertama. Perhatikan tanda bahaya yang muncul pada ibu setelah melahirkan, seperti perdarahan pervaginam yang semakin banyak, tanda syok, tingkat kesadaran, perubahan pola napas seperti dispnea atau takipnea, demam, sefalgia dengan pandangan kabur, nyeri dada, gangguan urine, nyeri pada perineum disertai tanda infeksi, dan bau pada cairan vagina.

Perlu juga pemantauan tanda depresi postpartum yang dapat disertai dengan ide bunuh diri.

Sehubungan dengan hal semua diatas, maka kami dari MITRA DIKLAT bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten akan mengadakan Pelatihan Khusus APN Bidan

Lebih lanjut terkait Pelatihan APN Bidan KLIK DISINI

 Pelatihan APN Bidan Pelatihan APN Bidan Pelatihan APN Bidan Pelatihan APN Bidan

MFK Akreditasi, Standar Akreditasi MFK, Standar MFK, Standar MFK Rumah Sakit

Standar MFK – Standar MFK Rumah Sakit – Standar Akreditasi MFK – MFK Akreditasi – MFK Akreditasi Rumah Sakit

STANDAR MFK (MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN)

Rumah sakit dalam kegiatannya menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi dan supportif bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Untuk mencapai tujuan ini, fasilitas fisik, medis dan peralatan lainnya harus dikelola secara efektif. Secara khusus manajemen harus berusaha keras untuk :

  • Mengurangi dan mengendalikan bahaya dan risiko;
  • Mencegah kecelakaan dan cidera; dan
  • Memelihara kondisi aman.

Manajemen yang efektif meliputi perencanaan, pendidikan dan pemantauan yang multi disiplin :

  • Pimpinan merencanakan ruang, peralatan dan sumber daya yang dibutuhkan agar aman dan efektif untuk menunjang pelayanan klinis yang diberikan.
  • Seluruh staf dididik tentang fasilitas, cara mengurangi risiko, dan bagaimana memonitor dan melaporkan situasi yang menimbulkan risiko
  • Kriteria kinerja digunakan untuk mengevaluasi system yang penting dan untuk mengidentifikasikan perbaikan yang diperlukan.

Perencanaan tertulis dibuat dan mencakup enam bidang berikut, sesuai denga fasilitas dan kegiatan rumah sakit :

  1. Keselamatan dan keamanan
  2. Bahan berbahaya
  3. Manajemen emergensi
  4. Penanganan kebakaran
  5. Peralatan medis
  6. Sistem utilitas
Elemen penilaian MFK 1
  1. Pimpinan rumah sakit mengetahui adanya peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap fasilitas rumah sakit.
  2. Pimpinan menerapkan ketentuan yang berlaku atau ketentuan alternatif yang disetujui
  3. Pimpinan memastikan rumah sakit memenuhi hasil laporan atau catatan pemeriksaan terhadap kondisi fasilitas
Elemen Penilaian MFK 2
  1. Ada rencana tertulis yang mencakup a) sampai f) di atas
  2. Rencana tersebut terkini atau telah di update
  3. Rencana tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya
  4. Rumah sakit memiliki proses evaluasi dan tindak lanjut perbaikan secara berkala
Elemen Penilaian MFK 3
  1. Menugaskan seseorang atau beberapa petugas untuk melaksanakan Program Pengawasan dan Pengarahan
  2. Kualifikasi petugas tersebut berdasarkan pengalaman atau pelatihan
  3. Petugas tersebut merencanakan dan melaksanakan program pengawasan meliputi elemen a) sampai g) di atas.
Elemen Penilaian MFK 4
  1. Rumah sakit memiliki program yang menjamin keselamatan dan keamanan fasilitas fisik, termasuk monitoring dan pengamanan area yang diidentifikasikan sebagai area berisiko.
  2. Program yang memastikan bahwa semua staf, pengunjung dan vendor dapat diidentifikasi dan semua area berisiko termonitor dan terjaga
  3. Program, efektif untuk mencegah cidera dan mempertahankan kondisi aman bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung .
  4. Program meliputi keselamatan dan keamanan selama pembangunan dan renovasi
  5. Pimpinanan memanfaatkan sumber daya yang ada sesuai rencana yang disetujui
  6. Bila unit independen ada dalam lingkungan fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi program keselamatan.
Elemen Penilaian MFK 5
  1. Rumah sakit mengidentifikasi bahan berbahaya dan limbahnya dan membuat daftar terbaru bahan berbahaya yang ada di rumah sakit.
  2. Rencana meliputi penanganan, penyimpanan dan penggunaan yang aman
  3. Rencana meliputi pelaporan dan investigasi dari tumpahan (spill), paparan (exposure) dan insiden lainnya.
  4. Rencana meliputi penanganan limbah yang sesuai di dalam rumah sakit dan pembuangan limbah bahan berbahaya yang aman dan sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Rencana meliputi alat dan prosedur perlindungan yang sesuai selama menggunakan, tumpahan (spill) dan paparan (exposure)
  6. Rencana mengidentifikasi dokumen yang diperlukan, meliputi setiap izin dan ketentuan lainnya berlaku.
  7. Rencana meliputi pemasangan label bahan berbahaya dan limbahnya
  8. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang disurvei, rumah sakit memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana penanganan bahan berbahaya.
Elemen Penilaian MFK 6
  1. Rumah sakit harus mengidenfikasi kemungkinan terjadinya bencana internal dan eksternal, seperti keadaan darurat dalam masyarakat, wabah dan bencana alam atau bencana lainnya, serta terjadinya kejadian wabah yang menimbulkan terjadinya risiko yang signifikan.
  2. Rumah sakit merencanakan untuk menangani kemungkinan bencana, meliputi item a) sampai g) di atas
Elemen Penilaian MFK 7
  1. Rumah sakit memiliki rencana untuk memastikan seluruh penghuni rumah sakit aman dari kebakaran , asap atau kedaruratan lain.
  2. Program dilaksanakan secara terus-menerus dan komprehensif untuk memastikan bahwa seluruh ruang rawat pasien dan tempat kerja staf termasuk dalam program.
  3. Bila terdapat unit independen dalam fasilitas pelayanan pasien yang akan disurvei, rumah sakit harus memastikan bahwa unit tersebut mematuhi rencana pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Elemen Penilaian MFK 8
  1. Manajemen peralatan medis dilaksanakan sesuai rencana.
  2. Ada daftar inventaris untuk seluruh peralatan medis.
  3. Peralatan medis secara berkala diinspeksi
  4. Peralatan medis diuji coba saat baru dan seterusnya sesuai ketentuan
  5. Ada program pemeliharaan preventif
  6. Tenaga yang berkualifikasi (qualified individuals) yang melaksanakan kegiatan ini.
Elemen Penilaian MFK 9
  1. Air minum tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu
  2. Listrik tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu
Elemen Penilaian MFK 10
  1. Rumah sakit mengidentifikasi sistem pendukung, gas medis, ventilisasi dan sistem kunci lainnya.
  2. Pemeriksaan sistem kunci secara berkala
  3. Uji coba sistem kunci secara berkala
  4. Pemeliharaan berkala sistem kunci
  5. Peningkatan sistem kunci yang sesuai
Elemen Penilaian MFK 11
  1. Adanya program pendidikan dan pelatihan yang memastikan bahwa staf dapat secara efektif melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk setiap komponen dari manajemen fasilitas rumah sakit dan program keselamatannya.
  2. Program Pendidikan meliputi pengunjung, vendor, pekerja kontrak dan lainnya sesuai jenis rumah sakit dan keragaman stafnya.

Lebih lanjut terkait PELATIHAN MFK KLIK DISINI

Foto Bersama Pelatihan MFK

PELATIHAN CTU, Pelatihan CTU 2023, Pelatihan CTU 2024, Pelatihan Ctu Bidan, Pelatihan CTU Bidan 2023

Pelatihan CTU – Pelatihan CTU 2023 – Pelatihan CTU 2024 – Pelatihan CTU Bidan – Pelatihan CTU Bidan 2023

Pelatihan CTU (Contraceptive Technology Update)

Pelatihan CTU bagi Tenaga kesehatan adalah untuk mempersiapkan peserta Agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan perilaku sebagaimana yang menjadi tujuan pelatihan berbasis kompetensi ini sehingga mampu berkontribusi penuh pada pelayanan KB di masyarakat.

Setiap tahun terjadi 5 juta kelahiran di Indonesia, namun hanya kurang dari 30 persen ibu melahirkan yang langsung ber-KB. Padahal, pemasangan KB pasca persalinan (Postpartum) bermanfaat untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), menaikkan angka pemakai kontrasepsi jangka panjang dan dapat menekan angka drop out ber-KB. Untuk kesejahteraan bayi, ibu dan keluarganya, WHO menyarankan untuk menunda paling tidak selama dua tahun sebelum hamil lagi. Keluarga Berencana Pasca Persalinan dapat membantu menurunkan kematian Ibu, Bayi dan Balita. Salah satu upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan KB melalui berbagai metode, namun guna percepatan penurunan AKI dan AKB salah satu metode yang paling baik yang dapat digunakan dengan KB MKJP (Metode KB jangka panjang) meliputi IUD.

Program KB dilakukan dengan penggunaan berbagai jenis alat kontrasepsi untuk Pasangan Usia Subur (PUS). Pemerintah saat ini mulai gencar menggalakkan program KB dengan sasaran Pasangan Usia Subur (PUS) pada usia 15-49 tahun. Kelompok Usia perempuan subur ini merupakan peluang perempuan untuk bisa hamil dan melahirkan anak. Pengetahuan mengenai alat/cara KB merupakan hal yang penting dimiliki sebagai bahan pertimbangan sebelum menggunakannya. Informasi mengenai pengetahuan dan pemakaian alat/cara KB diperlukan untuk mengukur keberhasilan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) (BKKBN, 2018).

Alat/cara KB modern dan tradisional

  • Alat/cara KB modern terdiri dari metode operasi wanita (MOW) atau strilisasi wanita, metode operasi pria (MOP) atau sterilisasi pria, pil, IUD, suntik KB, susuk KB, kondom, diafragma, metode amenore laktasi (MAL), dan kontrasepsi darurat.
  • Alat/cara KB tradisional terdiri dari gelang manik, pantang berkala, senggama terputus, dan alat/cara KB tradisional lainnya.

Pelatihan diperlukan sebagai upaya meningkatkan kompetensi tenaga medis (dokter dan bidan) mengenai pemasangan IUD pasca melahirkan dengan metode inserter. Meningkatkan kualitas pelayanan dan kemampuan para tenaga kesehatan meningkat sehingga mengurangi resiko atau tingkat kegagalan dalam penggunaan alat kontrasepsi. Mampu memiliki action plan untuk mensosialisaikan metode baru ini kepada para provider di tempatnya masing-masing.

Lebih lanjut terkait informasi Pelatihan CTU yang diselenggarakan oleh Mitra Diklat silahkan KLIK DISINI

 

Gambar Alat Kontrasepsi

Asuhan Persalinan Normal, Pelatihan Apn, Pelatihan APN 2023, Pelatihan APN 2024, Pelatihan APN Bidan

Pelatihan APN – Asuhan Persalinan Normal – Pelatihan APN 2023 – Pelatihan APN 2024 – Pelatihan APN Bidan

Pelatihan Asuhan Persalinan Normal (APN)

Pelatihan Asuhan Persalinan Normal merupakan suatu tindakan pencegahan yang mengakibatkan meningkatnya angka kematian yang di alami oleh ibu-ibu di negara berkembang termasuk Indonesia. Seperti yang di lansir www.unicef.org. Setiap dua menit, seorang perempuan meninggal akibat komplikasi kehamilan dan kemungkinan bayinya yang baru lahir untuk bertahan hidup sangat kecil. Pada setiap wanita yang meninggal, 20 sampai 30 menderita masalah yang signifikan dan kadang-kadang seumur hidup karena kehamilan mereka. Oleh karena itu hal ini membuat para praktisi rumah sakit dan anggota tim medis berusaha untuk mengurangi kematian ibu di negara berkembang dengan akibat persalinan. Dan melakukan hal-hal yang efektif dalam rangka mengurangi kematian ibu dengan sebab persalinan.

Asuhan persalinan normal adalah tindakan mengeluarkan janin yang sudah cukup usia kehamilan, dan berlangsung spontan tanpa intervensi alat. Persalinan dikatakan normal jika janin cukup bulan (37–42 minggu).  Persalinan terjadi spontan, presentasi belakang kepala janin, dan tidak terdapat komplikasi pada ibu maupun janin.

Asuhan persalinan normal bertujuan agar proses melahirkan berjalan bersih dan aman, sehingga angka kematian maupun kecacatan ibu dan bayi berkurang. Asuhan persalinan normal diindikasikan bagi semua wanita hamil karena merupakan proses fisiologis. Setelah tanda persalinan muncul, proses persalinan dapat berlangsung sesuai dengan kala persalinan. Asuhan persalinan normal memiliki 4 kala yang berlangsung tidak lebih dari 18 jam, yaitu:

  • Kala I: fase mulai dari kontraksi uterus sampai dilatasi serviks lengkap 10 cm
  • Kala II: fase dari dilatasi serviks lengkap hingga bayi lahir
  • Kala III: fase mengeluarkan plasenta setelah janin lahir
  • kala IV: fase setelah plasenta lahir hingga 2 jam postpartum[1-3]

Mitra Diklat (Konsultan dan Training) sebagai perusahaan konsultan yang salah satunya memberikan pelayanan jasa training (public dan in house) dan konsultasi setup serta pengembangan pengembangan sistem manajemen. Kami Menyelenggarakan Pelatihan Asuhan Persalinan Normal (APN) yang direkomendasikan untuk diikuti.

Lebih lanjut terkait Pelatihan APN Mitra Diklat Center silahkan KLIK DISINI

Foto Bersama Pelatihan APN Foto Bersama Pelatihan APN

Praktek Pelatihan APN Foto Praktek Pelatihan APN

Berbasis Kompetensi dan SNARS‎, Bimbingan Gawat Darurat Obstetric Neonatus, Bimtek Gawat Darurat Obstetric Neonatus, Bimtek Penanganan Penderita Gawat Darurat Obstetric Neonatus (PPGDON), Diklat Gawat Darurat Obstetric Neonatus, Diklat Penanganan Penderita Gawat Darurat Obstetric Neonatus (PPGDON), EVALUASI PELAKSANAAN PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) DI RSU, Info bimbingan teknik PONEK 2019, Info Penanganan Penderita Gawat Darurat Obstetric Neonatus (PPGDON), Jadwal Penanganan Penderita Gawat Darurat Obstetric Neonatus (PPGDON), Kegawatdaruratan Medik, Pelatihan Gawat Darurat Obstetric Neonatus, PELATIHAN KEGAWATDARURATAN MATERNAL DAN NEONATAL, Pelatihan Penanganan Penderita Gawat Darurat Obstetri Neonatus, Pelatihan Penanganan Penderita Gawat Darurat Obstetric Neonatus (PPGDON), Pelatihan PPGDON RS, Pelayanan kesehatan Maternal dan Neonatal dengan risiko tinggi, Seminar Gawat Darurat Obstetric Neonatus, Seminar Penanganan Penderita Gawat Darurat Obstetric Neonatus (PPGDON), Training Gawat Darurat Obstetric Neonatus, Training PPGDON, Training PPGDON RS, Workshop Gawat Darurat Obstetric Neonatus, Workshop Penanganan Penderita Gawat Darurat Obstetric Neonatus (PPGDON)

Pelatihan PPGDON – Bimtek PPGDON – Pelatihan PPGDON Rumah Sakit

 

MITRA DIKLAT (Konsultan dan Traning Center)

PELATIHAN KHUSUS
“PENANGANAN PENDERITA GAWAT DARURAT OBSTETRIC NEONATUS (PPGDON)”

Kepada Yth.
Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Seluruh Team Gawat Darurat Rumah Sakit, Anggota P2K3 Rumah Sakit (Klinik, Lab, RS), Perawat, Bidan, Dokter Rumah sakit, Tenaga KesehatanTerlibat Dalam Tim Tanggap Darurat Rumah Sakit

Training penanganan penderita gawat darurat obstetric neonatus (PPGDON) adalah training yang berorientasi pada pertolongana penderita pre-hospital. Seperti yang kita ketahui pelayanan medis gawat darurat merupakan salah satu pelayanan yang membutuhkan kecepatan, ketepatan dan kecermatan dalam pelaksanaannya untuk mencegah kematian maupun kecacatan yang dapat dialami oleh pasien. Untuk itu diperlukan tenaga medis yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menangani kegawat daruratan medis.
Kegawat daruratan dalam kehamilan dan persalinan memiliki kekhususan tersendiri karena pada ibu hamil atau bersalin pasien yang harus ditangani bukan hanya satu tetapi dua orang, yaitu ibu dan bayi yang harus ditangani dalam waktu yang bersamaan. Karena apabila telat sedikit maka akan fatal akibatnya. Sehingga pelayanan medis yang menangani kegawat daruratan perlu diberikan bekal pelatihan penangan penderita gawat darurat obstetric neonatus (PPGDON)
Training penanganan penderita gawat darurat obstetric neonatus (PPGDON) berfokus kepada kemampuan life saving skill kognitif. Efektifmaupun psikomotor kegawatdaruratan obsetri neonatus bagi tenaga kesehatan khususnya para bidan yang terlibat langsung pada proses persalinan. Dengan harapan mereka telah memiliki skill dasar dalam penanggulangan kegawat daruratan obstetri neonatus. Sehingga mampu menangani kasus kasus dengan kegawatan daruratan medis. Serta mampu mempercepat respontime kegawatan daruratan obstetri neonatus dengan harapan kematian pada ibu dan anak dapat dicegah dengan cepat.

TUJUAN

1. Memahamiprinsip Prinsip Dalam PPGDON
2. Menyusun SOP Penanggulangan Gawat Darurat Obstetric Neonatal Dalam Menunjang PONEK
3. Menerapkan Prinsip PPGDON Dalam PONEK Dirumah Sakit
4. Memberikan Pelayanan Kegawat Daruratan Khususnya Bagi Ibu Dan Bayi Dalam Mendukung PONEK Secara Aoptimal
5. Memahami Prinsip Prinsip Dalam PPDGDON
6. Mengintegrasikan Dan Memperagakan Penangnan Kegawat Daruratan Dalam Penanganan
7. Komplikasi Ibu Dan Bayi Mengidentifikasi/ Menyusun Protap Protap Kegawat Daruratan Dalam PONEK

MATERI

1. Dasar Dasar Penanganan Gawat Darurat
2. MDGs : Kebijakan Menurunkan Angka Kematian Ibu Dan Anak
3. Arborsi Dan KB dari aspek Hukum
4. Pengelolaan Airway Breathing
5. RJP
6. Penanganan Sirkulasi Dan Syok
7. Resusitasi Neonatus
8. Kegawatan Nafas Pada Anak
9. Syok Dan Resusitasi Cairan Pada Anak
10. Kedaruratan Psikiatripost Partum
11. Kewaspadaan Universal Di Unit Bersalin
12. Kegawatandaruratan Obsterti
13. Perdarahan Pada Persalinan
14. Preeklampsi/Eklampsi
15. Studi Kasus

METODE PELATIHAN

  1.  Ceramah
  2.  Diskusi
  3.  Tanya Jawab

BIAYA & FASILITAS

Paket  A               Rp  5.500.000,- /peserta
Menginap di Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
(1 kamar/peserta) selama 3 hari 2 malam, konsumsi (makan pagi, makan siang, makan malam), Coffee break 2 kali sehari, sertifikat, Training  kit,  foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

Paket  B                Rp  4.500.000,-/peserta
Tanpa Menginap di Hotel, Coffee break 2 kali sehari dengan makan siang di hotel  selama 2 hari. Training  kit, sertifikat, foto bersama dan sebuah tas eksklusif.

TEMPAT PENYELENGGARAAN:Hotel Grage Business Malioboro Yogyakarta
Jl. Sosrowijayan No. 242 Yogyakarta

Telp/Fax : (0274) 4436844
WA : 081228859896 / 082324284296
E-mail : mitradiklat_konsultan@yahoo.co.id

Biaya Pelatihan ditransfer melalui Bank BNI Cabang  Yogyakarta  a/n. MITRA DIKLAT
No. Rek. : 0917-6800-53 atau dapat dibayar langsung pada saat registrasi.

Catatan :

  1. Batas konfirmasi pendaftaran 3 hari sebelum hari pelaksanaan
  2. MENERIMA PELATIHAN VIA ONLINE

JADWAL TAHUN 2024

JANUARIFEBRUARIMARET
04 – 0601 – 0304 – 06
15 – 1712 – 1414 – 16
29 – 3126 – 2825 – 27
APRILMEIJUNI
01 – 0302 – 0403 – 05
22 – 2413 – 1513 – 15
27 – 2924 – 26
JULIAGUSTUSSEPTEMBER
01 – 0301 – 0305 – 07
15 – 1712 – 1412 – 14
29 – 3126 – 2823 – 25
OKTOBERNOVEMBERDESEMBER
03 – 0504 – 0602 – 04
14 – 1614 – 1612 – 14
28 – 3028 – 3026 – 28